Berita

220 Warga Minta Ketua RT Diganti, Lurah Bilang Belum Memenuhi Unsur: Publik Pertanyakan Dasar Keputusan

110
×

220 Warga Minta Ketua RT Diganti, Lurah Bilang Belum Memenuhi Unsur: Publik Pertanyakan Dasar Keputusan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Balaraja — Sebanyak 220 warga Tegal Murni disebut menandatangani surat bernomor 01–VIII/2026 yang meminta pergantian Ketua RT 03/RW 03, Tegal Murni, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Jika dibandingkan dengan sekitar 300 warga, dukungan tersebut mencapai lebih dari 73 persen. Angka ini menunjukkan adanya aspirasi masyarakat yang cukup signifikan dan patut memperoleh penjelasan secara terbuka.

Surat tersebut memuat sejumlah alasan, antara lain rencana pemekaran RT yang disebut belum melalui musyawarah, persoalan pengelolaan sampah PT PEMI AW, aksi penyampaian aspirasi terhadap perusahaan, akses jalan yang disebut terganggu, persoalan sampah yang dikabarkan dilempar ke area perusahaan, serta keberadaan tenda di depan gerbang PT PEMI WH yang disebut menghambat kendaraan. Seluruh poin tersebut tetap membutuhkan verifikasi, bukti, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Persoalan kemudian mengerucut pada pernyataan Lurah Balaraja dalam sebuah rekaman yang diterima redaksi. Dalam rekaman tersebut, Lurah menyampaikan bahwa setelah berdiskusi dengan TAPEM Kabupaten Tangerang, persoalan tersebut disebut “belum memenuhi unsur pemberhentian Ketua RT”, sementara jalan yang tersedia disebut melalui pengunduran diri. Pernyataan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mendasar di tengah warga.

Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: unsur apa yang sebenarnya belum terpenuhi? Apakah terdapat kriteria atau ketentuan tertulis yang menjadi dasar penilaian tersebut? Dokumen apa yang telah diperiksa, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah keterangan warga, Ketua RT, perusahaan maupun pihak lain telah dikonfirmasi secara berimbang sebelum kesimpulan itu disampaikan?

Hal lain yang perlu dibedakan adalah antara “hasil diskusi” dengan keputusan atau rekomendasi tertulis. Jika memang terdapat hasil konsultasi dengan TAPEM, publik tentu berkepentingan mengetahui apakah hasil tersebut dituangkan dalam dokumen resmi, siapa yang berwenang menetapkan, serta apa dasar administratif yang digunakan. Transparansi diperlukan agar warga tidak hanya menerima kesimpulan, tetapi memahami proses yang melahirkan kesimpulan tersebut.

Sorotan juga muncul dari dokumen tertanggal 6 Juli 2026 yang mencantumkan nama H. Asmin Sopyan sebagai Ketua RT 03/RW 03 dan memuat persoalan limbah domestik, pengelolaan limbah B3, serta kontribusi lingkungan. Materi itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh RT. Namun, jika pengelolaan limbah B3 pernah dibicarakan untuk kepentingan masyarakat, perlu dijelaskan siapa pihak yang akan mengelola, badan hukum atau izin apa yang digunakan, siapa tenaga kompetennya, serta fasilitas apa yang tersedia.

Pertanyaan tersebut relevan karena pengelolaan limbah B3 memiliki ketentuan khusus. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sementara Permen LHK Nomor 11 Tahun 2024 mengatur kompetensi dalam pengelolaan limbah B3. Karena itu, istilah “untuk kepentingan masyarakat” perlu diterjemahkan secara jelas: kepentingan dalam bentuk apa, dikelola oleh siapa, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana memastikan seluruh proses sesuai ketentuan.

Demikian pula dengan kegiatan demonstrasi terhadap perusahaan. Jika benar terdapat penggunaan ambulans masyarakat dalam kegiatan tersebut, publik berhak mengetahui siapa yang memberikan izin, untuk kepentingan apa kendaraan digunakan, serta apakah penggunaannya sesuai fungsi dan tata kelola fasilitas masyarakat. Hal yang sama berlaku terhadap persoalan gangguan akses jalan, sampah di area perusahaan, maupun tenda di sekitar gerbang. Yang harus diperiksa adalah siapa pelakunya, kapan terjadi, bukti apa yang tersedia, dan apakah tindakan tersebut benar dilakukan atas nama seluruh warga atau hanya individu atau kelompok tertentu.

Dalam proses mediasi, warga juga menyampaikan adanya persoalan komunikasi. Mereka disebut telah menunggu sejak sekitar pukul 13.30 WIB dan pertemuan baru berlangsung sekitar pukul 14.25 WIB. Terdapat pula keterangan mengenai Ketua RT yang baru hadir kemudian karena disebut sedang berada di Rangkas untuk urusan keluarga. Jika alasan tersebut benar, tentu perlu dihormati. Namun, dari sisi pelayanan publik, komunikasi mengenai ketidakhadiran dan jadwal pertemuan tetap penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pertanyaan lain menyangkut dokumen yang disebut berasal dari PT UPAMAS mengenai pemberian THR kepada masyarakat selama beberapa tahun. Jika dokumen itu memang dibuat dalam rangka menjelaskan hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar, perlu diperjelas tanggal pembuatan, pihak yang menyusun, penerima, bentuk pemberian, serta bukti distribusinya. Bukan untuk menuduh adanya kepentingan tertentu, melainkan agar seluruh informasi yang menjadi dasar penilaian dapat diuji dan dikonfirmasi secara terbuka.

Termasuk ketika sejumlah wartawan disebut diminta menunjukkan KTA oleh pihak kelurahan. Verifikasi identitas tentu dapat dipahami sebagai bagian dari kehati-hatian, tetapi publik juga dapat bertanya: apakah terdapat prosedur tertulis yang mengatur verifikasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan pemerintahan? Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari upaya memastikan pelayanan dan komunikasi pemerintah berlangsung profesional, proporsional, serta tidak menutup ruang kerja pers.

Pada akhirnya, persoalan 220 warga ini tidak semestinya berhenti pada kalimat “belum memenuhi unsur”. Masyarakat berhak mengetahui unsur yang dimaksud, dasar hukumnya, proses verifikasinya, serta dokumen yang menjadi pijakan. Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 33 Tahun 2023 mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja kecamatan serta kelurahan. Dalam kerangka pemerintahan, keterbukaan informasi juga merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam proses tersebut. Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada keterbukaan informasi, hak masyarakat memperoleh penjelasan, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Pihak Lurah Balaraja, Ketua RT, TAPEM, perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam materi ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi.

Kini publik tinggal sama-sama mencerna materi yang ada: apakah persoalannya memang tidak memenuhi unsur, atau justru unsur yang dimaksud belum pernah dijelaskan secara terbuka?

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks