Mantv7.com | Tangerang — Ketua DPC Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Kabupaten Tangerang, Advokat Donny Putra T., S.H., menyoroti maraknya pemberitaan dan konten media sosial mengenai pihak yang mengatasnamakan LSM, organisasi kemasyarakatan maupun pers yang diduga melakukan praktik pemerasan. Menurutnya, jika ada oknum yang terbukti melakukan pemerasan, aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak sesuai ketentuan hukum.
Namun, Donny mempertanyakan persoalan yang menurutnya justru jarang mendapat sorotan: apakah pengawasan dan penindakan yang sama kerasnya juga diterapkan terhadap oknum aparat atau pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan? Pertanyaan tersebut, menurutnya, penting karena aparat memiliki kewenangan dan posisi yang jauh lebih besar dibandingkan masyarakat biasa.
“Di media sosial kita sering melihat berita oknum yang mengaku LSM, pers atau ormas ditangkap karena diduga memeras puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Kalau memang terbukti, silakan proses hukum. Tetapi saya berpikir terbalik: mengapa kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum aparat atau penyalahgunaan kewenangan seolah jauh lebih jarang terungkap?” kata Donny.
Donny menegaskan, pernyataannya bukan tuduhan bahwa seluruh aparat penegak hukum melakukan tindak pidana. Ia mengakui masih banyak aparat yang bekerja profesional dan berintegritas. Namun, pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan tidak boleh berhenti hanya karena dugaan pelakunya berasal dari institusi negara. Justru semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya.
“Kalau masyarakat biasa melakukan pemerasan, proses hukum harus berjalan. Tetapi kalau ada oknum aparat yang menggunakan jabatan, kewenangan atau proses hukum sebagai alat untuk meminta uang, itu justru harus ditindak lebih keras karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara,” tegasnya.

“HUKUM JANGAN SAMPAI MENJADI BARANG DAGANGAN”
Donny juga menyoroti persepsi sebagian masyarakat bahwa jabatan publik terkadang dipandang sebagai jalan memperoleh kekayaan, sementara hukum dikhawatirkan dapat dipengaruhi uang dan kepentingan. Menurutnya, persepsi semacam itu berbahaya apabila tidak dijawab melalui transparansi, pengawasan, pemeriksaan kekayaan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Jangan sampai masyarakat mempunyai kesimpulan bahwa hukum bisa dibeli. Kalau kepercayaan terhadap aparat sudah hilang, rakyat mau mengadu kepada siapa?” ujarnya. Bagi Donny, hukum harus menjadi instrumen keadilan yang dapat diakses semua orang, bukan sesuatu yang membuat masyarakat merasa tidak berdaya ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Ia menilai dugaan pemerasan tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Dalam kondisi tertentu, praktik tersebut dapat muncul melalui penyalahgunaan posisi, tekanan, ancaman proses hukum, permintaan sejumlah uang ataupun penggunaan perantara. Karena itu, ia mendorong lembaga pengawasan internal maupun eksternal menyediakan kanal pengaduan yang aman dan memastikan pelapor tidak menghadapi tekanan balik.
YLPK PERARI: JANGAN HANYA BERANI KEPADA MASYARAKAT SIPIL
Donny meminta penegakan hukum tidak menggunakan standar ganda. LSM, pers dan ormas bukan kelompok yang kebal hukum. Apabila ada individu yang menggunakan atribut organisasi atau profesi untuk melakukan pemerasan dan terbukti secara hukum, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.
Sebaliknya, prinsip yang sama harus berlaku terhadap aparat penegak hukum dan pejabat negara. “Jangan hanya berani kepada masyarakat sipil. Kalau ada oknum aparat melakukan pelanggaran, bongkar juga. Negara hukum harus berani membersihkan dirinya sendiri,” katanya.
Donny mengingatkan bahwa kritik terhadap institusi negara harus dibedakan dengan tuduhan pidana terhadap individu tertentu. Setiap dugaan tindak pidana harus diuji berdasarkan bukti dan melalui proses hukum yang adil. Karena itu, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pemerasan—baik oleh oknum LSM, pers, ormas, pejabat maupun aparat—untuk menyimpan bukti komunikasi, transaksi, rekaman atau dokumen yang diperoleh secara sah dan melaporkannya melalui mekanisme hukum.
“Tidak boleh ada kasta dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti memeras harus diproses. Justru ketika pelakunya memiliki kekuasaan, pengawasannya harus semakin kuat. Hukum harus menjadi tempat rakyat mencari keadilan, bukan sesuatu yang mereka takuti karena merasa dapat diperjualbelikan,” pungkas Donny.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam berita ini merupakan pandangan dan kritik narasumber. Pemberitaan tidak dimaksudkan menyatakan individu atau institusi tertentu telah melakukan tindak pidana tanpa pembuktian melalui proses hukum. Setiap pihak yang merasa disebut atau berkepentingan memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab.
(RED)











