Mantv7.com | JAKARTA — Gaya hidup mewah yang diduga diperlihatkan sebagian oknum anggota Polri kembali menjadi perhatian. Mobil bernilai tinggi, rumah mentereng, barang bermerek hingga gaya hidup fantastis memunculkan pertanyaan: dari mana sumber kekayaan?
Pertanyaan itu tidak boleh serta-merta menjadi tuduhan bahwa seluruh anggota Polri berperilaku hedon. Banyak personel menjalankan tugas profesional dan hidup wajar. Namun, jika ada kekayaan mencolok yang diduga tidak sebanding dengan penghasilan, publik berhak meminta transparansi dan pemeriksaan melalui mekanisme hukum.
Polri merupakan institusi negara dengan kewenangan besar dalam penegakan hukum. Integritas dan akuntabilitas personelnya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sorotan terhadap aset atau gaya hidup tidak proporsional semestinya tidak berhenti sebagai perdebatan media sosial.
PENGAWAS POLRI ADA, PERTANYAANNYA: SEBERAPA TAJAM PENGAWASANNYA? Secara kelembagaan, Polri memiliki pengawasan internal, antara lain Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum). Pengawasan eksternal dilakukan melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan 2026, Kompolnas dan Polri menyatakan perlunya memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal untuk mendorong reformasi. Masyarakat wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan jika terdapat aset besar yang menimbulkan pertanyaan soal kesesuaiannya dengan penghasilan.
Pengawasan tidak semestinya baru bergerak setelah kasus menjadi viral. Pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui pemeriksaan, audit, klarifikasi sumber kekayaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Tujuannya memastikan kekayaan dapat dijelaskan secara rasional dan sesuai ketentuan.
BUKA SUMBER KEKAYAAN, JANGAN BIARKAN PUBLIK BERSPEKULASI. Persoalannya bukan semata apakah anggota Polri memiliki mobil atau rumah mewah. Kekayaan dapat berasal dari sumber sah, seperti harta keluarga, warisan, usaha pasangan, investasi atau sumber legal lainnya. Kemewahan tidak otomatis berarti pelanggaran.
Namun, ketika kekayaan terlihat tidak proporsional dengan profil pendapatan, pemeriksaan penting agar isu tidak berkembang menjadi prasangka. Personel atau pejabat yang memiliki kewajiban pelaporan kekayaan harus tunduk pada mekanisme yang berlaku. Validasi LHKPN tercantum dalam agenda pengawasan kepolisian 2026.
Prinsipnya sederhana: jika kekayaan diperoleh secara sah, transparansi dapat melindungi nama baik anggota Polri. Sebaliknya, jika ditemukan ketidakwajaran, lembaga pengawas harus berani menelusurinya. Publik tidak membutuhkan asumsi; publik membutuhkan penjelasan yang dapat diverifikasi.
JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE DALAM. Masyarakat setiap hari berhadapan dengan penegakan hukum. Aparat semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum, kode etik dan integritas. Polri pada 2026 juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
Audit internal bukan sekadar konsep. Itwasum Polri menjalankan audit kinerja yang antara lain mengevaluasi penggunaan anggaran, kepatuhan regulasi dan tata kelola organisasi. Ketika muncul informasi dugaan gaya hidup hedon seorang oknum polisi, fakta, aset dan sumber penghasilan semestinya diklarifikasi.
Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Donny Putra T., S.H., menyampaikan kritik. “Mungkin saja kebanyakan polisi itu ortunya anak orang kaya semua. Kita idem aja lah, (rakyat pasrah), toh di negara ini mana ada yang ditakuti mereka,” ujarnya.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan polisi yang kuat, tetapi kekuatan harus berjalan bersama integritas, transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai kemewahan segelintir oknum menyeret nama baik anggota Polri yang bekerja sungguh-sungguh. Jika kekayaan aparat jauh melampaui profil pendapatannya, siapa yang mengawasi dan dari mana asalnya?
Itu bukan vonis, melainkan fungsi pengawasan.
(RED)











