Berita

36.000 Kepala Desa AMJ Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Pilkades Diusulkan Ditunda

10
×

36.000 Kepala Desa AMJ Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Pilkades Diusulkan Ditunda

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Sekitar 36.000 kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada 2027, 2028, dan 2029.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Mereka mengusulkan agar kepala desa yang masih menjabat dapat melanjutkan masa tugasnya dalam periode tertentu tanpa langsung menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan, usulan tersebut salah satunya didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran. Menurutnya, penundaan Pilkades dapat mengurangi kebutuhan biaya penyelenggaraan pemilihan di tengah kebijakan pemerintah yang sedang mendorong efisiensi belanja.

Selain persoalan anggaran, kelompok AMJ menyampaikan alasan stabilitas pemerintahan desa. Mereka menilai keberlanjutan kepemimpinan dapat menghindari kekosongan atau transisi pemerintahan yang berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat serta program pembangunan desa.

Kelompok tersebut juga mengaitkan keberlanjutan pemerintahan desa dengan pelaksanaan sejumlah program prioritas nasional yang masuk ke tingkat desa, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Mereka berharap kepala desa dapat tetap fokus mengawal pelaksanaan program tersebut.

Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan pemerintah maupun DPR. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya akan mencermati aspirasi tersebut dalam kerangka penataan pemerintahan desa sekaligus kemungkinan penataan Pilkades secara langsung dan serentak secara nasional.

Dalam pembahasan tersebut, perpanjangan masa jabatan bukan satu-satunya opsi. Komisi II juga membuka kemungkinan adanya mekanisme pengisian sementara melalui penjabat atau pelaksana tugas apabila masa jabatan kepala desa berakhir sebelum Pilkades serentak dapat dilaksanakan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah masih mempelajari dampak positif dan negatif dari usulan perpanjangan masa jabatan tersebut sebelum pembahasan dilanjutkan. Dengan demikian, belum ada keputusan final mengenai apakah masa jabatan sekitar 36.000 kepala desa tersebut akan diperpanjang.

Di sisi lain, muncul pula pandangan berbeda di DPR. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai perpanjangan masa jabatan tanpa melalui Pilkades perlu dikaji secara serius karena berkaitan dengan mekanisme demokrasi di tingkat desa. Ia juga menyebut persoalan anggaran tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk meniadakan proses pemilihan.

Dengan demikian, usulan Kepala Desa AMJ kini masih berada dalam tahap pembahasan dan kajian. Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran, kesinambungan pelayanan desa, kepastian hukum, serta mekanisme demokrasi desa sebelum menentukan kebijakan selanjutnya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks