BeritaKabupatenPemerintahan

Pengalaman Panjang Bupati Tangerang Dipertanyakan: Jangan Jadikan Seremoni Panggung Keberhasilan, Saat Tata Kelola dan Harapan Rakyat Menuntut Pembuktian

46
×

Pengalaman Panjang Bupati Tangerang Dipertanyakan: Jangan Jadikan Seremoni Panggung Keberhasilan, Saat Tata Kelola dan Harapan Rakyat Menuntut Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Pengalaman panjang di dunia pemerintahan semestinya menjadi modal kuat untuk menghadirkan kepemimpinan yang efektif, terukur, dan berpihak kepada masyarakat. Namun, bagi Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid, pengalaman tersebut kini harus dibuktikan melalui hasil nyata. Jabatan bukan panggung untuk merayakan keberhasilan, melainkan amanah untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini membebani masyarakat.

Maesyal pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang pada 2017 hingga 2024, sebelum dilantik sebagai Bupati Tangerang pada 20 Februari 2025. Rekam jejak itu menempatkannya sebagai sosok yang memahami mekanisme pemerintahan dari dalam. Karena itu, publik wajar menuntut agar pengalaman panjang tersebut tercermin dalam kualitas pelayanan, ketepatan penggunaan anggaran, dan keberanian membenahi persoalan birokrasi. Pengalaman tidak boleh berhenti sebagai riwayat jabatan; masyarakat membutuhkan bukti kepemimpinan.

Kritik terhadap kepemimpinan bukan berarti menolak kegiatan pemerintahan, penghargaan, maupun agenda seremonial. Persoalannya muncul ketika kegiatan yang terlihat di ruang publik tidak sebanding dengan penyelesaian persoalan mendasar. Pemerintahan tidak cukup terlihat sibuk di panggung; masyarakat membutuhkan hasil yang terasa dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan boleh berlangsung, seremoni boleh digelar, tetapi pekerjaan rumah tidak boleh terus tertinggal.

Sejumlah persoalan tata kelola Kabupaten Tangerang yang diberitakan dengan merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) patut menjadi bahan evaluasi. Salah satunya adalah pemberitaan mengenai kelebihan pembayaran belanja tahun 2024 pada sejumlah perangkat daerah dan rumah sakit daerah dengan nilai sekitar Rp26,72 miliar. Angka tersebut perlu dibaca sesuai konteks pemeriksaan dan tindak lanjutnya. Temuan pemeriksaan bukan dengan sendirinya bukti tindak pidana, tetapi tetap menuntut penjelasan dan perbaikan yang dapat diuji.

Sorotan juga muncul pada pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa yang diberitakan bernilai sekitar Rp26,45 miliar, serta pengadaan tanah untuk Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang yang dilaporkan mencapai sekitar Rp164,93 miliar. Pemberitaan mengenai kedua pengadaan tersebut menyinggung persoalan status hak, kesesuaian lokasi, dan kelengkapan administrasi. Namun, konteks dan status setiap persoalan harus diverifikasi melalui dokumen resmi serta keterangan pihak berwenang. Transparansi atas pengadaan tanah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari perlindungan kepentingan publik.

Pada sektor prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), informasi yang diberitakan menyebut adanya 103 pengembang dengan kewajiban penyerahan lahan yang mencapai sekitar 1,9 juta meter persegi. Terdapat pula informasi mengenai aset yang disebut telah diserahkan kepada Bidang Aset BPKAD, tetapi belum tercatat. Jika data tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan, persoalan ini membutuhkan penjelasan mengenai status penyerahan, pencatatan, serta langkah pemerintah untuk memastikan fasilitas lingkungan dapat dikelola demi kepentingan masyarakat.

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga tidak boleh luput dari perhatian. Pemberitaan yang merujuk pada pemeriksaan BPK menyebut pengembalian sekitar Rp878 juta serta penerimaan imbalan atau biaya dari penyedia SIPLah sekitar Rp79,7 juta pada tujuh sekolah. Status pengembalian dan tindak lanjutnya perlu dipastikan melalui dokumen serta keterangan instansi terkait. Anggaran pendidikan harus benar-benar berorientasi pada kebutuhan belajar peserta didik, bukan terseret dalam praktik yang mengurangi akuntabilitas.

Kabupaten Tangerang juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan. Opini tersebut merupakan capaian penting dalam penyajian laporan keuangan, tetapi tidak berarti seluruh persoalan tata kelola otomatis selesai. Pemberitaan mengenai sejumlah paket pekerjaan DTRB yang disorot terkait volume pekerjaan dan potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp974,84 juta juga perlu ditelaah bersama status tindak lanjutnya. WTP bukan alasan untuk menghentikan evaluasi; justru akuntabilitas harus terus diperkuat setelah opini diberikan.

Sorotan lain mencakup efektivitas program pengendalian pencemaran air dan persampahan, administrasi Pajak Air Tanah, serta penghitungan PBB-P2. Berbagai persoalan tersebut memiliki karakter dan tingkat kepastian yang berbeda, sehingga perlu dibedakan antara temuan resmi pemeriksaan, informasi yang masih memerlukan verifikasi, dan penilaian terhadap kinerja pemerintah. Namun, satu hal tidak boleh diabaikan: persoalan pelayanan dan tata kelola yang menyentuh kehidupan masyarakat harus memperoleh tindak lanjut yang jelas, bukan sekadar penjelasan normatif.

Dalam kerangka kontrol sosial, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang memandang bahwa pengalaman panjang seorang pemimpin harus tercermin dalam kemampuan menyelesaikan persoalan publik. Evaluasi tidak cukup dilakukan melalui laporan kegiatan atau pernyataan keberhasilan, melainkan harus menyentuh hasil kerja yang dapat diperiksa masyarakat. Jangan sampai pemerintah terlihat sibuk mengisi agenda, sementara warga masih menunggu kepastian, pelayanan yang lebih baik, dan penyelesaian persoalan yang berulang.

“Pengalaman panjang Bupati Tangerang di dunia pemerintahan seharusnya menjadi kekuatan untuk membenahi tata kelola, bukan sekadar memperbanyak seremoni dan selebrasi. Masyarakat tidak membutuhkan panggung keberhasilan semata, tetapi bukti nyata berupa pelayanan yang semakin baik, anggaran yang transparan, dan persoalan rakyat yang benar-benar diselesaikan. Sebagai bagian dari kontrol sosial, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mengingatkan bahwa kepemimpinan harus diukur dari hasil dan manfaatnya bagi masyarakat, bukan dari seberapa sering seorang pemimpin tampil di hadapan publik. Jangan sampai pengalaman panjang hanya menjadi kebanggaan di atas kertas, sementara harapan masyarakat terus menunggu jawaban nyata,” tegas Rian Hidayat., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

Secara hukum, penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berjalan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK juga memiliki landasan, antara lain, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Temuan pemeriksaan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dengan tetap membedakan persoalan administratif dari dugaan pelanggaran hukum yang memerlukan pembuktian.

Pembagian peran antara Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan perangkat daerah juga harus berjalan efektif. Kepemimpinan bukan hanya soal siapa yang hadir dalam kegiatan, tetapi siapa yang memastikan keputusan dilaksanakan, anggaran digunakan secara tepat, pengawasan bekerja, dan persoalan masyarakat memperoleh penyelesaian. Bupati sebagai pemimpin daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan bergerak menuju hasil yang nyata, bukan sekadar tampilan keberhasilan.

Mantv7.com membuka ruang bagi Bupati Tangerang, perangkat daerah terkait, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, data pembanding, dan hak jawab. Informasi mengenai temuan pemeriksaan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan berwenang. Kritik ini bukan vonis, melainkan bagian dari kontrol sosial demi kepentingan publik.

Pada akhirnya, ukuran kepemimpinan bukan seberapa meriah panggung yang dibangun, melainkan seberapa banyak persoalan rakyat yang benar-benar diselesaikan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks