BeritaKabupatenPemerintahan

Perbub Lahir Saat Maesyal Rasyid Jadi Sekda, Dibiarkan Ompong Sampai Jadi Bupati: CSR PIK Gemerlap, Nyawa Warga Tangerang Tergilas

190
×

Perbub Lahir Saat Maesyal Rasyid Jadi Sekda, Dibiarkan Ompong Sampai Jadi Bupati: CSR PIK Gemerlap, Nyawa Warga Tangerang Tergilas

Sebarkan artikel ini
Foto Bupati saat masih menjabat jadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor: 12 Tahun 2022. Acara tersebut digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jl Ki Samaun Kota Tangerang, Rabu (13/07/2022). Foto: IST. Mantv7.com

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Kecelakaan lalu lintas kembali menghantam nurani publik Kabupaten Tangerang. Seorang ibu berusia 37 tahun, warga Kampung Sigeng Leuwi, Desa Solear, Kecamatan Solear, mengalami luka serius setelah kakinya terlindas dump truk tanah di Jalan Raya Cisoka–Adiyasa, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.56 WIB. Peristiwa terjadi di siang hari, di jalur sempit dan padat aktivitas warga, memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan kendaraan berat yang selama ini digembar-gemborkan lewat Peraturan Bupati.

Dump truk bersumbu tiga yang melaju dari arah Cengkudu menuju Adiyasa itu diduga kuat melanggar jam operasional sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022. Lebih dari itu, warga melihat indikasi janggal berupa dua pelat nomor berbeda di bagian depan kendaraan. Fakta ini memperkuat kesan adanya kelalaian, atau setidaknya pembiaran, terhadap kelengkapan armada yang seharusnya diawasi ketat.

Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai insiden ini bukan kejadian biasa. “Ini bukan sekadar kecelakaan. Ada sinyal kuat lemahnya penegakan aturan. Perbup sudah mengatur jam, jalur, dan pengawasan, tapi di lapangan truk tetap bebas melintas siang hari. Bahkan muncul kejanggalan pelat nomor. Ini patut dipertanyakan,” tegas Buyung kepada Mantv7.com.

Menurut Buyung, Pasal 8 Perbup Nomor 12 Tahun 2022 secara tegas mewajibkan pengawasan gabungan oleh TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan. Namun yang terlihat di Cisoka justru sebaliknya. “Kalau pengawasan berjalan, kecil kemungkinan truk bermasalah bisa lolos. Yang terjadi sekarang ini terkesan aturan hanya hidup di dokumen, mati di jalan,” ujarnya dengan nada menyentil.

Ia mengingatkan bahwa regulasi ini bukan produk kosong. Saat masih menjabat Sekretaris Daerah, Maesyal Rasyid dikenal sebagai salah satu aktor utama di balik penyusunan teknis dan implementasi Perbup tersebut. Artinya, secara konsep, aturan ini dirancang untuk tegas. “Ironinya, bertahun-tahun Perbup ini seperti dibiarkan ompong tanpa sanksi nyata. Pertanyaannya, ini kelalaian atau ada kesepakatan yang tidak pernah dibuka ke publik?” kata Buyung.

Buyung menilai pembiaran berulang ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat, serta Pasal 106 dan 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban kelaikan kendaraan, SIM, STNK, dan uji KIR. “Kalau unsur-unsur ini terbukti diabaikan, sanksi pidana jelas terbuka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada sopir semata. “Kalau hanya sopir yang dikorbankan, itu tidak adil. Pengusaha angkutan, pemilik armada, bahkan pihak yang lalai mengawasi harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Buyung.

Di sisi lain, Buyung menyoroti kontras mencolok dengan gencarnya narasi CSR PIK 2 senilai Rp27,4 miliar yang digelontorkan ke ratusan koperasi desa. Dana diawasi aplikasi, dipamerkan transparansinya, dan dikawal lintas institusi. “Kalau urusan CSR bisa sedetail itu diawasi, kenapa keselamatan warga di jalan raya justru longgar?” sindirnya.

Menurutnya, publik berhak curiga jika pemerintah daerah terlihat lebih sibuk memoles citra lewat angka-angka CSR ketimbang memastikan aturan keselamatan ditegakkan. “Jangan sampai muncul kesan, CSR jadi pemanis, sementara Perbup yang menyangkut nyawa rakyat justru dibiarkan tak bergigi,” ujar Buyung.

Ia menegaskan YLPK PERARI tidak anti-investasi maupun anti-pembangunan. Namun keselamatan warga tidak boleh dinegosiasikan. “Jalan Cisoka itu ruang hidup masyarakat, bukan jalur uji nyali dump truk. Kalau aturan terus diabaikan, kecelakaan seperti ini hanya tinggal menunggu korban berikutnya,” katanya.

Buyung E mendesak aparat penegak hukum konsisten menuntaskan kasus ini, membuka hasil pemeriksaan kendaraan dan sopir, serta mengevaluasi total pengawasan dump truk di Kabupaten Tangerang. “Kalau tidak ada langkah tegas, publik akan menilai Perbup ini sengaja dibiarkan ompong. Dan ketika aturan kalah oleh kepentingan, yang selalu jadi korban adalah rakyat kecil,” pungkasnya.

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks