BeritaKabupatenPemerintahan

Masih Butuh Jutaan Ritase Truk: Kebijakan Era Maesyal Rasyid Dipertanyakan, PIK 2 Diuntungkan, Warga Jadi Korban

94
×

Masih Butuh Jutaan Ritase Truk: Kebijakan Era Maesyal Rasyid Dipertanyakan, PIK 2 Diuntungkan, Warga Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar menggambarkan narasi rilisan berita kritik yang membangun, berlandaskan cinta dan kepedulian terhadap Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang kembali menuai kritik tajam. Proyek berskala raksasa yang sebagian diklaim sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) itu kini disorot bukan karena manfaatnya bagi publik, melainkan karena dampak sosial dan keselamatan warga yang terindikasi diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Perbup pembatasan truk tanah dinilai tanpa sanksi dan lemah pengawasan. Aktivitas logistik proyek PIK 2 terus berjalan, sementara risiko kecelakaan dan keselamatan warga di jalur lintasan kian mengkhawatirkan.

Aktivitas pengurukan PIK 2 yang membutuhkan volume tanah dalam jumlah masif memicu lalu lintas dump truck bertonase besar tanpa henti. Truk-truk tersebut melintas di jalan umum, kawasan permukiman, dan jalur aktivitas warga. Kondisi ini disinyalir menimbulkan kemacetan, kerusakan jalan, debu pekat, hingga ancaman nyata terhadap keselamatan pengguna jalan.

Pemkab Tangerang memang memiliki Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi jam operasional truk tanah. Namun regulasi ini patut diduga kehilangan wibawa sejak awal karena tidak disertai sanksi tegas. Akibatnya, pelanggaran di lapangan terindikasi berlangsung berulang tanpa efek jera.

Aktivis Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Kabupaten Tangerang, Buyung E, menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan negara di tingkat daerah. “Aturan tanpa sanksi itu bukan solusi, melainkan undangan terbuka bagi pelanggaran,” ujar Buyung kepada media.

Realitas pahit kembali menghantam nurani publik Kabupaten Tangerang pada Rabu, 17 Desember 2025. Seorang ibu berusia 37 tahun, warga Kampung Sigeng Leuwi, Desa Solear, mengalami luka serius setelah kakinya terlindas dump truck tanah proyek PIK 2 di Jalan Raya Cisoka. Insiden tragis ini terjadi pada siang hari, waktu yang secara aturan seharusnya steril dari operasional truk proyek sesuai dengan regulasi jam operasional yang berlaku.

Kondisi semakin ironis karena ditemukan fakta bahwa truk penabrak menggunakan dua plat nomor berbeda (plat ganda) sebagai upaya manipulasi identitas. Atas rentetan pelanggaran ini, masyarakat mendesak pemerintah untuk bersikap tegas menjalankan mandat Pasal 8 mengenai pengawasan dan penertiban. Publik menuntut agar pengawasan di lapangan tidak lagi longgar demi menjamin keselamatan nyawa warga Tangerang.

Buyung. E menilai kecelakaan tersebut berpotensi kuat sebagai akibat langsung dari pembiaran kebijakan. “Kalau truk masih bebas beroperasi di jam warga beraktivitas, maka setiap kecelakaan bukan lagi kebetulan, tapi risiko yang diciptakan oleh kebijakan itu sendiri,” tegasnya.

Ironisnya, di tengah situasi tersebut, Pemkab Tangerang justru terlihat sangat aktif saat menerima dana CSR PIK 2 senilai Rp27,4 miliar yang disalurkan ke koperasi desa. Penyerahan dana itu diterima langsung oleh Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, dan diklaim sebagai wujud kepedulian korporasi terhadap masyarakat.

Menurut Buyung, pola ini memunculkan pertanyaan publik. “Jangan sampai CSR dipakai sebagai etalase kebaikan, sementara di baliknya keselamatan warga dibiarkan terancam,” ujarnya. Ia menegaskan, CSR bukan pengganti kewajiban negara untuk melindungi nyawa rakyat.

Label PSN pada PIK 2 pun dipersoalkan. Buyung menyebut proyek ini berpotensi membangun sekat sosial yang kasat mata. “Di satu sisi berdiri kawasan elit yang steril dan aman, di sisi lain warga desa harus berbagi jalan dengan truk raksasa. Kalau ini PSN, lalu untuk siapa sebenarnya?” sindirnya.

YLPK PERARI mendesak Presiden RI untuk mengevaluasi PSN yang berdampak langsung pada keselamatan publik. Selain itu, KPK diminta mencermati potensi konflik kepentingan kebijakan daerah, Ombudsman RI diminta menelusuri indikasi maladministrasi Perbup tanpa sanksi, dan Komnas HAM didorong melihat persoalan ini sebagai ancaman terhadap hak warga atas rasa aman.

“Pembangunan tidak boleh berdiri di atas debu, luka, dan kaki warga yang terlindas,” tutup Buyung E. Ia menegaskan, selama Pemkab Tangerang belum berani menertibkan logistik PIK 2 secara tegas, publik wajar menduga bahwa proyek ini lebih menyerupai benteng kepentingan elite ketimbang jalan menuju keadilan sosial.

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks