Mantv7.com | Kabupaten Tangerang hari ini seperti berdiri di atas dua cermin yang saling memantul, namun menampilkan wajah berbeda. Di satu sisi, angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) diumumkan melesat hingga triliunan rupiah dan dirayakan sebagai prestasi. Di sisi lain, sebagian warga masih hidup dalam bayang-bayang kemiskinan ekstrem, lingkungan kumuh, dan layanan publik yang terasa jauh dari kata layak. Kontras ini bukan lagi sekadar ironi, melainkan luka sosial yang terus menganga.
Saat ruang publik dipenuhi narasi keberhasilan fiskal, masyarakat justru sibuk menagih hak dasarnya: hak atas hidup layak, lingkungan sehat, serta kebijakan yang benar-benar berpihak. Dari sini muncul perasaan kolektif bahwa ada jarak yang kian lebar antara apa yang diklaim berhasil dan apa yang sungguh dirasakan warga.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, sesuai mandatnya, memang bertugas menghimpun PAD. Namun berkembang penilaian publik bahwa capaian angka kerap dijadikan panggung utama, sementara kewajiban moral negara memastikan kesejahteraan rakyat seolah tertinggal di balik laporan realisasi.

Kontradiksi ini semakin mencolok ketika klaim over target PAD bersanding dengan fakta masih adanya kemiskinan ekstrem dan status daerah yang dinilai rentan korupsi berdasarkan SPI KPK. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik tentang kualitas tata kelola di balik gemerlap angka.
Program digitalisasi pajak dan relaksasi pembayaran sering dipromosikan sebagai terobosan modern. Namun tanpa keterbukaan audit, ukuran kepatuhan yang jelas, serta dampak nyata bagi wajib pajak kecil, kebijakan itu berpotensi hanya memperhalus wajah sistem, bukan menyentuh inti keadilan fiskal.
Di lapangan, masih terlihat aktivitas usaha dan industri yang seolah luput dari pendataan optimal. Kondisi ini memantik asumsi adanya potensi PAD yang belum tergarap maksimal, atau setidaknya memunculkan kesan ketidakadilan di mata pelaku usaha yang selama ini patuh.
Persoalan retribusi sampah menjadi potret paling telanjang. Pungutan berjalan rutin setiap bulan dari rumah tangga, ruko, pasar, hingga kawasan usaha. Namun ketika daerah justru dinyatakan darurat sampah, publik mulai menduga adanya ketidaksinkronan antara penerimaan dan kualitas layanan.
Rangkaian fakta tersebut membentuk pola yang sulit diabaikan: uang terus dikumpulkan, tetapi manfaatnya terasa samar. Dari sinilah muncul anggapan publik tentang kemungkinan salah arah kebijakan, potensi kelalaian pengawasan, atau minimnya keberpihakan pada hak warga.

Aktivis Kabupaten Tangerang, Buyung E., yang tergabung dalam YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menyebut situasi ini sebagai alarm sosial. “PAD itu bukan piala untuk dipamerkan, tapi amanah. Kalau rakyat masih terjepit, maka wajar publik mempertanyakan ke mana arah kebijakan pendapatan daerah,” ujarnya.

Buyung juga menyoroti maraknya pemberitaan satu arah yang dinilainya berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, media seharusnya menjadi penyeimbang, bukan sekadar perpanjangan euforia kekuasaan. “Hak masyarakat adalah tahu kebenaran, bukan hanya dijejali pujian,” tegasnya.
Dalam konteks ini, hak publik atas informasi yang jujur dan berimbang menjadi sangat krusial. Masyarakat berhak tahu bukan hanya berapa besar PAD dihimpun, tetapi juga bagaimana kebijakan itu bekerja atau justru gagal bekerja untuk menjawab kebutuhan mereka.
Kritik ini tidak dimaksudkan menafikan capaian administratif, melainkan menuntut kedewasaan bernegara. Tanpa evaluasi terbuka dan keberanian mengakui persoalan, prestasi fiskal berisiko menjelma menjadi pencitraan yang mengaburkan nurani kebijakan.
Mantv7.com menegaskan keberpihakan pada kepentingan publik. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait. Masyarakat diajak terus bersuara dan mengawal kebijakan, agar PAD triliunan benar-benar kembali sebagai hak rakyat bukan sekadar angka yang dielu-elukan.
(RED)











