Mantv7.com | Kabupaten Tangerang — Ini bukan sekadar forum klarifikasi. Ini adalah potret bagaimana sebuah perkara bergeser arah, ketika substansi dipinggirkan dan wartawan justru ditempatkan di kursi pesakitan. Konferensi pers yang digelar pihak Toko Anis hari itu meninggalkan jejak pertanyaan serius: benarkah ini upaya menjelaskan fakta, atau justru arena pembentukan opini massal yang perlahan menenggelamkan pokok masalah?

Peristiwa bermula dari kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan ES terkait indikasi parkir kendaraan niaga di bahu jalan serta dugaan aktivitas menyerupai gudang di kawasan hunian. Temuan ini semestinya dijawab secara terang melalui data, izin, dan penjelasan regulatif. Namun yang terjadi, arah diskusi justru bergeser jauh dari akar persoalan.
Alih-alih mengurai benang merah temuan, konferensi pers berubah menjadi panggung narasi personal. Wartawan ES, yang menjalankan tugas klarifikasi, malah diposisikan sebagai sumber masalah. Situasi ini memunculkan kesan kuat adanya pengalihan isu, di mana fokus publik diarahkan pada karakter wartawan, bukan pada substansi dugaan pelanggaran ruang publik.
Dalam forum tersebut, ayah pemilik Toko Anis menyampaikan pernyataan yang menyudutkan. Ia menyebut wartawan ES datang dengan sikap arogan, marah-marah, bahkan mengklaim situasi menjadi “mengerikan” karena disebut mendekati anak perempuannya. Klaim ini disampaikan tanpa didukung rekaman visual, saksi independen, atau kronologi utuh yang bisa diuji secara objektif. Pernyataan tersebut masih berada dalam ranah asumsi sepihak yang memerlukan pembuktian.
Versi serupa disampaikan oleh anak pemilik toko. Ia mengaku merasa risih karena wartawan ES disebut semakin mendekat, bahkan menuding adanya tatapan yang dianggap tidak pantas. Tuduhan ini kembali disampaikan sebagai pengalaman personal, yang secara etis dan jurnalistik masih merupakan klaim subjektif, belum fakta terverifikasi. Apalagi, narasi tersebut dilemparkan dengan membandingkan toko lain, seolah persoalan utama bukan soal aturan, melainkan soal “mengapa kami yang dipersoalkan”.
Yang menggelisahkan, forum tersebut justru diwarnai pertanyaan dari sesama wartawan yang terdengar melenceng dari fungsi pers. “Merasa dirugikan tidak dengan adanya pemberitaan?” Pertanyaan ini seolah menempatkan rasa tersinggung sebagai tolok ukur kebenaran. Padahal, kerja jurnalistik tidak diukur dari nyaman atau tidaknya pihak yang diberitakan, melainkan dari akurasi dan kepentingan publik.
Ironi bertambah ketika tidak ada upaya serius menggali ulang temuan awal. Tidak ada pendalaman soal izin, zonasi, atau dasar hukum penggunaan ruang publik. Yang muncul justru kesan bahwa forum ini diarahkan untuk “menyelesaikan” persoalan melalui klarifikasi sepihak, lalu menggiring opini bahwa semuanya telah “clear”, sementara persoalan inti belum pernah benar-benar diuji.
Fakta lapangan justru berbicara lain. Pada hari ini Jumat 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.04 WIB, aktivitas parkir dan antrean loading barang di depan Toko Anis kembali terjadi. Dokumentasi foto dengan akurasi waktu dan lokasi menunjukkan bahwa persoalan yang dipersoalkan wartawan bukan cerita lama, bukan pula asumsi, melainkan kejadian yang masih berlangsung. Ini memperkuat indikasi bahwa substansi masalah belum tersentuh, sementara narasi personal terus digulirkan.

Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian, menilai konferensi pers tersebut memperlihatkan gejala serius pembelokan isu. Menurutnya, ruang klarifikasi semestinya menjadi tempat uji fakta, bukan arena penyerangan reputasi wartawan.“Ketika persoalan ruang publik tenggelam, lalu wartawan dijadikan objek narasi, ini patut dicurigai sebagai upaya pengaburan. Pers bukan penghibur, dan klarifikasi bukan alat untuk membungkam pertanyaan,” tegasnya.
Rian juga menyoroti kecenderungan berkoloni di antara sebagian wartawan yang hadir. Absennya sikap kritis terhadap klaim sepihak dinilai berbahaya bagi integritas profesi. “Jika wartawan ikut larut dalam framing, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu orang, tapi marwah pers itu sendiri,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Donny, perwakilan Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, menegaskan bahwa klarifikasi jurnalistik merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk tekanan, penggiringan opini, atau upaya menyudutkan wartawan tanpa dasar objektif berpotensi masuk dalam wilayah pelanggaran hukum. “Persepsi personal tidak bisa dijadikan alat untuk meniadakan hak pers bertanya. Jika ada kecenderungan intimidatif atau pembentukan opini yang merugikan wartawan, itu tidak bisa dianggap sepele,” jelasnya.
Menurut Donny, konferensi pers yang sehat adalah forum verifikasi, bukan panggung penghakiman. Ketika dugaan pelanggaran belum dijawab secara substansial, namun reputasi wartawan justru diserang, maka terjadi ketimpangan yang serius. “Ini berbahaya jika dinormalisasi,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi cermin keras bagi dunia jurnalistik. Apakah pers masih berdiri sebagai penjaga kepentingan publik, atau mulai tergelincir menjadi bagian dari narasi yang nyaman bagi pihak tertentu? Ketika wartawan lupa pada temuan, lupa pada data, dan lupa pada fungsi kontrol sosial, maka yang hilang bukan sekadar berita, melainkan kepercayaan publik.
Hari ini, wartawan ES yang disudutkan. Besok, bisa siapa saja. Dan jika pers terus memilih diam, ikut arus, atau tersenyum dalam framing, publik berhak bertanya: pers sedang menjaga kebenaran, atau sedang membantu menutupinya?
(RED)











