Mantv7.com | Tangerang — Narasi pembenaran ekonomi kembali mencuat dari kawasan Telaga Cigaru, Desa Cisoka, Kabupaten Tangerang. Di tengah sorotan publik atas indikasi pergeseran fungsi wisata alam menjadi ruang karaoke, pengelola menyampaikan alasan penguatan ekonomi desa sebagai landasan kebijakan. Klaim ini justru memantik pertanyaan publik: apakah dalih ekonomi boleh menyingkirkan hak masyarakat atas ruang publik yang diresmikan negara?

Telaga Cigaru memiliki legitimasi yang jelas. Tahun 2018, kawasan ini diresmikan Bupati Ahmed Zaki Iskandar sebagai wisata alam rakyat ikon alih fungsi eks tambang menjadi ruang sehat, ramah keluarga, dan bernilai sosial. Kini, muncul sinyal perubahan orientasi yang membuat publik terusik, terutama ketika aktivitas hiburan malam disebut-sebut kian menguat.

Pihak pengelola menyampaikan bahwa keberadaan karaoke dimaksudkan sebagai solusi menekan pengangguran dan menggerakkan ekonomi lokal. Pernyataan ini masih berada dalam wilayah klaim. Sebab di sisi lain, masyarakat Cisoka yang dikenal sebagai wilayah santri merasakan kegamangan nilai saat fasilitas hiburan dewasa tumbuh di sekitar lingkungan religius.
Pengelola juga menegaskan tidak terdapat pemandu lagu, tidak ada minuman beralkohol, serta menyebut konsep hiburan keluarga. Namun berbagai informasi lapangan, catatan jurnalis, dan pemberitaan sebelumnya justru mengarah pada indikasi berbeda yang masih memerlukan klarifikasi terbuka. Di titik ini, klaim normatif diuji oleh realitas sosial.
Lebih dari sepuluh media lokal telah memberitakan kondisi Cigaru dengan pola yang relatif sama. Ini bukan suara tunggal, melainkan akumulasi kegelisahan publik. Jika klaim “bersih” benar adanya, masyarakat wajar bertanya: mengapa laporan sejenis terus berulang dari waktu ke waktu?
Kontradiksi ini semakin tajam ketika Cigaru dibandingkan dengan desa wisata lain yang diresmikan Bupati Zaki Iskandar. Banyak kawasan wisata mampu menggerakkan ekonomi desa melalui UMKM, wisata keluarga, dan ekonomi kreatif tanpa memicu konflik sosial. Lalu mengapa Cigaru justru memilih jalur yang memantik resistensi publik?

Aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, Buyung E, menilai narasi ekonomi tidak boleh menjadi tameng pembenaran. “Kami tidak menolak ekonomi desa tumbuh. Tapi ketika muncul dugaan penyimpangan fungsi, keresahan warga, dan indikasi benturan nilai, negara wajib hadir,” tegasnya dari sudut pandang kontrol sosial.

Menurut Buyung, persoalan utama bukan sekadar karaoke, melainkan transparansi dan konsistensi tata kelola. Ketika pernyataan pengelola tidak sejalan dengan fakta sosial yang dirasakan warga, maka yang terancam adalah kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa hingga daerah.
Dalam konteks kewenangan, tanggung jawab tidak berdiri sendiri. Pemdes Cisoka, BPD, Kecamatan Cisoka, DPMPTSP, Disporabudpar, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, aparat penegak perda, serta seluruh lini pengawasan dan perizinan sesuai tupoksi masing-masing wajib memastikan kesesuaian fungsi, izin usaha, tata ruang, dan dampak sosial.
Sorotan publik juga mengarah pada maraknya isu perempuan pemandu lagu yang disebut-sebut berdampak pada rusaknya rumah tangga warga. Buyung secara terbuka meminta Bupati Tangerang, Ibu Intan, turun tangan langsung. “Ini menyangkut perlindungan keluarga dan hak sosial masyarakat,” ujarnya.
Pertanyaan publik kini mengeras: sampai hari ini aktivitas karaoke masih bebas berjalan, lalu ke mana para pejabat? Mengapa wilayah santri seperti Cisoka seolah dibiarkan menjadi ruang hiburan malam, obok-obok karaoke, bahkan disertai dugaan konsumsi minuman keras?
Kini Cigaru bukan lagi sekadar isu karaoke. Ini tentang arah pembangunan: maju dengan pijakan nilai atau tumbuh dengan mengorbankan jati diri. Di tengah silang klaim dan klarifikasi, masyarakat Kabupaten Tangerang berhak atas kebenaran yang terang, keberanian bersuara, dan kehadiran negara yang benar-benar berpihak pada hak publik.
(RED)











