BeritaHukumKabupatenPemerintahan

Diduga Dibiarkan, Jalan Nasional Cikupa Dijajah Proyek: YLPK PERARI Desak Ketegasan Bupati

76
×

Diduga Dibiarkan, Jalan Nasional Cikupa Dijajah Proyek: YLPK PERARI Desak Ketegasan Bupati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Ruas jalan nasional di depan Ruko Bank BJB Cabang Kawidaran sekitar 1 Km berjajar parkir di bahu jalan kembali memantik amarah publik. Antrean dump truck bermuatan besar terlihat mengular berjam-jam, sejak pagi hingga malam, seolah menjadikan ruang publik sebagai halaman proyek pribadi.

Kendaraan proyek dengan muatan sekitar 25 hingga 40 ton tersebut disinyalir terkait aktivitas pengurukan berskala besar. Padahal, pembatasan jam operasional telah ditegaskan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2022. Fakta lapangan justru memunculkan kesan aturan hidup di dokumen, mati di pengawasan.

Dampaknya nyata. Jalan beton nasional yang dibangun dari uang rakyat terus-menerus tertindih beban ekstrem, mempercepat retak, penurunan mutu, dan pemangkasan umur teknis. Kondisi ini mengarah pada potensi kerugian negara yang tak kecil.

Di titik ini, hak masyarakat menjadi korban pertama. Pejalan kaki terancam keselamatannya, pengendara motor dan mobil terjebak kemacetan, sementara karyawan pengguna angkot kehilangan waktu, biaya, dan rasa aman.

Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap peran dinas teknis. Dinas Perhubungan melalui bidang lalu lintas dan seksi pengawasan operasional, aparat kepolisian lalu lintas, hingga unit pengendalian di lapangan, seharusnya menjadi garda terdepan penertiban.

Pengawasan kualitas jalan juga tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Dinas PUPR, khususnya bidang Bina Marga dan seksi pemeliharaan jalan beton. Ketika beton terus dibiarkan menanggung beban berlebih, publik berhak mempertanyakan fungsi perlindungan aset negara.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, menilai kondisi ini sebagai kegagalan kontrol sosial. “Ini bukan sekadar soal truk parkir lama. Ini tentang hak warga yang terampas dan pembiaran yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya tegas.

Menurut Buyung, jika benar terdapat toleransi, dispensasi, atau kelonggaran tertentu, maka dasar hukumnya wajib dibuka ke publik. Jika tidak, situasi ini mengarah pada penegakan aturan yang timpang dan mengikis kepercayaan masyarakat.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang bersama Mantv7.com secara terbuka meminta ketegasan Bupati Tangerang sebagai pemeran penting realisasi Perbub Tahun 2022, mengingat regulasi tersebut disusun saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang.

Ketika aturan yang lahir dari dapur pemerintahan sendiri justru melemah di lapangan, publik wajar mempertanyakan arah kebijakan. Tak heran bila pada 2025 Kabupaten Tangerang disorot dengan label zona merah dari KPI KPK, darurat sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup, hingga miskin ekstrem, akibat pola abai yang terus berulang.

Jalan adalah hak masyarakat, bukan sekadar lintasan proyek. Ketika hak itu tergerus oleh antrean dump truck dan pengawasan melemah, suara publik layak dibangkitkan. Ketegasan bupati, penertiban nyata, dan tanggung jawab lintas lini kini menjadi tuntutan yang tak bisa ditunda.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks