BeritaKabupatenKesehatanPemerintahan

Retribusi Doang Di Ambil Tapi Sampahnya Menumpuk: Sampah Menggunung, Warga Vila Balaraja Pertanyakan Kinerja Layanan Kebersihan

124
×

Retribusi Doang Di Ambil Tapi Sampahnya Menumpuk: Sampah Menggunung, Warga Vila Balaraja Pertanyakan Kinerja Layanan Kebersihan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Aroma busuk yang kini menyelimuti Perumahan Vila Balaraja, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, bukan lagi sekadar bau sampah. Ia menjelma menjadi sinyal keras bahwa pelayanan publik di sektor kebersihan sedang diuji di hadapan warganya sendiri. Di berbagai titik RT dan RW, tumpukan sampah terlihat menggunung dan diduga tidak terangkut hingga dua pekan. Kondisi ini membuat ruang hidup warga menyempit, terganggu, dan jauh dari standar lingkungan sehat yang seharusnya dijamin negara.

Yang membuat amarah warga kian membuncah, kewajiban retribusi sampah tetap berjalan tanpa toleransi. “Bayar retribusi nggak pernah telat, tapi sampah dibiarkan,” ucap warga, menyiratkan ketimpangan antara disiplin warga dan respons layanan.

Saat warga berupaya mencari kejelasan, jawaban yang diterima justru menambah luka. Pernyataan dari UPT 3 DLHK yang menyebut pengangkutan dilakukan “secara gantian” dinilai tidak menjawab substansi persoalan. “Kalau ngangkutnya gantian, emangnya bayar retribusinya kita gantian?” kata warga dengan nada getir.

Ungkapan itu mencerminkan kegelisahan publik terhadap pola pelayanan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Tanpa kejelasan jadwal, standar layanan, dan batas waktu toleransi, sistem “bergiliran” justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ditegaskan bahwa penyelenggara layanan wajib memberikan kepastian, kualitas, dan perlakuan yang setara. Ketika pelayanan berjalan tanpa kepastian, maka ruang evaluasi terbuka lebar.

Persoalan ini juga bersinggungan langsung dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama atas lingkungan bersih dan sehat.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, menilai kondisi ini sebagai ujian serius bagi kinerja unit teknis kebersihan. Menurutnya, pelayanan publik tidak cukup dijelaskan dengan narasi teknis, melainkan harus dibuktikan dengan kehadiran nyata di lapangan.

“UPT dan dinas terkait seharusnya berdiri paling depan saat hak lingkungan warga terganggu. Bukan sekadar memberi jawaban normatif, tapi memastikan masalah selesai,” ujar Buyung dari perspektif kontrol sosial.

Ia menegaskan, hak atas lingkungan sehat bukan hadiah, melainkan hak konstitusional warga. Ketika pelayanan tersendat, masyarakat berhak bertanya, mengkritik, dan menuntut perbaikan tanpa harus dicurigai.

Kini bola ada di tangan penyelenggara layanan. Warga Vila Balaraja menunggu langkah konkret, bukan jawaban berulang. Sebab jika sampah terus dibiarkan menumpuk, yang dipertaruhkan bukan hanya kebersihan lingkungan, melainkan wibawa pelayanan publik itu sendiri.

(RED)

#PelayananTakBolehGantian, #HakLingkunganWarga,
#UPTHarusHadir,
#KontrolSosialMengawal,
#SampahUjiNegara,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks