BeritaKabupatenPemerintahan

Apa Kabar Kabupaten Tangerang 2026? Miskin Ekstrem, Proyek Bermasalah, Transparansi Dipertanyakan

95
×

Apa Kabar Kabupaten Tangerang 2026? Miskin Ekstrem, Proyek Bermasalah, Transparansi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Tahun 2026 baru beranjak, namun Kabupaten Tangerang sudah diguncang gelombang berita kritik tajam dari media lokal Kabupaten Tangerang yang lebih keras dari sebelumnya. Bukan sensasi, ini akumulasi persoalan lama yang kembali menyembul karena tak pernah dituntaskan dengan sikap terbuka dan bertanggung jawab.

Akhir 2025 menutup catatan dengan tiga tamparan publik: status miskin ekstrem tertinggi, label zona merah rawan korupsi berbasis indikator pengawasan, serta penetapan darurat sampah oleh kementerian terkait. Ini bukan opini, melainkan fakta administratif yang menuntut jawaban.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Namun yang terlihat justru sunyi. Muncul dugaan pembiaran, indikasi ketidakpekaan, dan sinyal lemahnya kontrol internal. Publik pun mulai membaca: ada jarak antara penguasa dan penderitaan warganya.

Di lapangan, sejumlah pejabat disebut alergi kritik. Informasi beredar adanya pejabat Disdik yang diduga memblokir wartawan, sementara pejabat PUPR dan unit teknisnya terkesan menghindari konfirmasi. Pola ini menimbulkan tafsir liar yang seharusnya tak perlu terjadi.

Padahal UU Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak publik atas informasi. Ketika pintu ditutup, prasangka tumbuh. Meski masih sebatas asumsi dan indikasi, sikap tertutup memperberat beban klarifikasi.

Belum tuntas soal transparansi, kewajiban CSR 2 persen dari sekitar 90 ribu industri juga masih kabur. Ada sinyal ketidakterlacakan, potensi salah kelola, dan minim laporan terbuka, padahal dana ini krusial bagi penanggulangan kemiskinan.

Di sisi lain, ratusan pemberitaan soal proyek bermasalah terus bermunculan. Dugaan kualitas rendah, indikasi perencanaan asal-asalan, hingga pekerjaan amburadul berulang, namun penyelesaiannya seperti menguap.

Buyung E, aktivis YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menegaskan ini bukan serangan personal. “Ini kontrol sosial. Rakyat membayar pajak untuk gaji pejabat dan proyek, bukan untuk diam,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika inspektorat tak menunjukkan langkah nyata, maka kecurigaan publik soal konflik kepentingan akan terus mengeras, meski tetap harus dibuktikan secara hukum.

UU Nomor 28 Tahun 1999 jelas mengamanatkan pemerintahan bersih. Ketika amanat ini diabaikan, rakyat berhak bersuara, karena kedaulatan anggaran ada pada pembayar pajak.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Jika kondisi ini terus dibiarkan, dorongan agar KPK dan Kejaksaan turun tangan akan menjadi keniscayaan. Sebab saat nurani birokrasi melemah, suara rakyat adalah alarm terakhir yang sah.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks