BeritaBisnis & PasarHukumKabupatenPemerintahan

Sidak Menkeu Buka Dugaan Kebocoran Pajak di Kabupaten Tangerang

78
×

Sidak Menkeu Buka Dugaan Kebocoran Pajak di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Sidak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Kawasan Industri Milenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, bukan sekadar kunjungan rutin. Itu alarm keras. Dugaan praktik pengemplangan pajak PPN oleh sejumlah perusahaan baja mencuat ke permukaan, memukul kesadaran publik bahwa ada lubang besar dalam tata kelola penerimaan negara di daerah yang katanya kawasan industri unggulan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak ke perusahaan baja asal Tiongkok, PT Power Steel Mandiri di Cikupa, Tangerang pada 5 Februari 2026. (Foto: IST. Mantv7.com)

Dari hasil sidak itu, muncul indikasi awal praktik penjualan tanpa pemungutan PPN, pola transaksi cash-based, hingga pelaporan SPT yang patut diduga tidak sebenarnya. Nilai kerugian negara sementara dari tiga entitas saja ditaksir ratusan miliar rupiah, dengan proyeksi triliunan jika ditarik ke puluhan perusahaan lain. Ini masih ranah klarifikasi, namun datanya berbicara lantang.

Yang bikin publik bertanya: ke mana fungsi pengawasan daerah selama ini? Di level pusat, Kementerian Keuangan melalui DJP pusat, Kanwil DJP Banten, hingga Dirjen Pajak bergerak cepat. Tapi di daerah, Pemkab Tangerang terlihat melambat. Padahal, urusan ini bersinggungan langsung dengan Bapenda, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga pengawasan kawasan industri.

Dugaan ketidakpatuhan pajak dan kewajiban CSR yang belum jelas realisasinya berbanding terbalik dengan status Kabupaten Tangerang yang menyandang angka miskin ekstrem tertinggi di wilayahnya. Ironis. Pajak dan kontribusi sosial industri seharusnya kembali ke masyarakat, bukan menguap di celah kelalaian birokrasi.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, menegaskan dari sudut pandang kontrol sosial bahwa masyarakat punya hak penuh untuk marah. “Rakyat membayar pajak untuk gaji pejabat dan proyek pemerintah. Kalau pengawasan longgar dan pembiaran terjadi, itu bukan sekadar lalai, tapi patut dipertanyakan komitmennya,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika Kemenkeu bisa menemukan indikasi kerugian negara, mengapa Pemkab Tangerang seolah lamban? Pernyataan ini bukan tuduhan final, melainkan kritik keras agar semua lini dari kepala dinas, bidang, seksi, hingga unit teknis menjalankan tupoksi sesuai asas good governance.

Secara hukum, dugaan ini bersinggungan dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Pertambahan Nilai, hingga UU Perseroan Terbatas terkait kewajiban CSR. Sanksinya jelas, dari administrasi hingga pidana, bila unsur-unsurnya terpenuhi setelah penyidikan.

Fakta lain yang tak bisa diabaikan: Kabupaten Tangerang pernah disorot sebagai zona merah dalam indikator pencegahan korupsi. Ketika status itu bertemu dengan dugaan kebocoran pajak, publik wajar mendesak KPK dan Kejaksaan turun tangan lebih serius, bukan sekadar menonton dari jauh.

Sentilan juga layak diarahkan ke Bupati. Ketegasan membongkar benalu birokrasi adalah ujian kepemimpinan. Jika tidak dilakukan, sikap diam justru menimbulkan kecurigaan publik. Ini soal keberanian membersihkan, bukan menjaga kenyamanan segelintir pihak.

Rantai masalah ini saling terhubung: dugaan pengemplangan pajak, pengawasan daerah yang lemah, kemiskinan ekstrem yang tinggi, dan reputasi zona merah. Semua bermuara pada satu titik hak masyarakat yang terabaikan, padahal merekalah penopang utama melalui pajak.

Kini bola ada di tangan penegak hukum dan pimpinan daerah. Transparansi, audit menyeluruh, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah jawaban. Kabupaten Tangerang tidak kekurangan industri, tapi terlalu sering kekurangan ketegasan. Publik sudah melihat, dan suara mereka tak bisa lagi diabaikan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks