BeritaKabupatenPemerintahan

Puluhan Ribu Industri Berdiri Megah, Empat Nyawa Melayang: Sampai Kapan Jalan Rusak Dibiarkan?

60
×

Puluhan Ribu Industri Berdiri Megah, Empat Nyawa Melayang: Sampai Kapan Jalan Rusak Dibiarkan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Sudah empat orang meninggal dunia dalam satu bulan di ruas Jalan Raya Pasar Kemis dan sekitarnya. Titik yang sama. Pola yang serupa. Korban pengendara motor. Jalan rusak disebut sebagai faktor dominan. Ini bukan lagi sekadar kecelakaan lalu lintas biasa. Ini rangkaian peristiwa yang menuntut evaluasi serius. Karena ketika tragedi berulang di lokasi yang sama dalam waktu berdekatan, persoalannya bukan lagi nasib. Persoalannya adalah sistem.

Lubang jalan tidak muncul dalam semalam. Tambalan tipis bukan perbaikan menyeluruh. Penerangan minim bukan hal baru. Keluhan warga sudah lama terdengar. Pertanyaannya: mengapa respons terkesan selalu datang setelah korban jatuh?

Kabupaten Tangerang bukan daerah kecil yang kekurangan sumber daya. Puluhan ribu lebih industri berdiri dan beroperasi. Aktivitas ekonomi masif. Perputaran uang besar. Pajak dan retribusi mengalir setiap hari. Maka publik wajar bertanya: jika kekuatan fiskal sebesar itu ada, mengapa keselamatan dasar di jalan utama masih dipertaruhkan?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tegas menyebut penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menempatkan tanggung jawab pemeliharaan pada pemerintah. Ini bukan opini. Ini norma hukum.

Ketika korban sudah empat orang dalam waktu singkat, publik berhak mempertanyakan:
1. Apakah pemeliharaan berjalan sesuai standar?
2. Apakah pengawasan efektif?
3. Apakah evaluasi dilakukan sebelum nyawa berikutnya menjadi taruhan?

Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini kontrol sosial. Ini hak warga negara dalam negara hukum.

Buyung E dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa transparansi adalah satu-satunya cara memutus spekulasi. “Kalau sistemnya berjalan baik, buka datanya. Jelaskan progresnya. Jangan biarkan ruang kosong diisi kecurigaan. Nyawa warga terlalu mahal untuk ditukar dengan lambannya respons,” ujarnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, pola tambal sulam seringkali menjadi solusi instan. Perbaikan darurat dilakukan setelah sorotan menguat. Namun publik bertanya, apakah pendekatan reaktif seperti ini cukup untuk mencegah korban berikutnya?

Empat orang telah pergi. Mereka bukan statistik. Mereka bukan angka dalam laporan bulanan. Mereka manusia yang memiliki keluarga, mimpi, dan tanggung jawab. Dan setiap kali jalan rusak dibiarkan terlalu lama, risiko itu tidak hilang hanya menunggu giliran.

Kabupaten Tangerang dengan puluha ribu industrinya tentu mampu membangun jalan yang aman dan terawat. Maka jika kondisi berulang seperti ini terus terjadi, wajar jika kinerja OPD terkait mulai dipertanyakan secara terbuka.

Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hak jawab dan hak koreksi terbuka sebagai bagian dari komitmen pemberitaan yang berimbang dan profesional.

Kini persoalannya bukan sekadar memperbaiki lubang. Persoalannya adalah memperbaiki pola. Karena jika tidak, setiap lubang di jalan akan terus menjadi lubang dalam kepercayaan publik.

Dan kepercayaan, sekali runtuh, jauh lebih sulit ditambal daripada aspal yang retak.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks