BeritaKabupatenPemerintahan

Pemkab Tangerang Biarkan Jalan Rusak, Satu Nyawa Melayang: Siapa Bertanggung Jawab?

153
×

Pemkab Tangerang Biarkan Jalan Rusak, Satu Nyawa Melayang: Siapa Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Jalan Talok–Patrasana, Kecamatan Kresek, kembali menelan korban jiwa. Ironi: kerusakan jalan sudah bertahun-tahun ada, tapi tindakan nyata nyaris tak terlihat. Ini bukan kecelakaan tunggal. Ini pola berulang yang seolah dibiarkan. Publik mulai bertanya: apakah kelalaian ini sengaja dibiarakan atau sistem Pemkab Tangerang memang lemah? Fakta lapangan jelas. Aspal retak, lubang menganga, gelap tanpa penerangan, minim rambu. Ini bukan kerusakan baru, tapi luka lama yang tak pernah disembuhkan tuntas. Setiap malam, pengguna jalan menghadapi risiko nyawa. Ancaman nyata ini tak butuh dramatisasi.

Dalam hasil banyaknya pemberitaan bahwa warga sudah berulang kali mengingatkan. Iyan (51) bicara apa adanya: “Udah sering jatuh. Malam gelap, gak ada lampu. Jalan rusak udah lama.” Peringatan ini datang berulang, tapi seperti hilang di udara tidak sampai ke titik tindakan.

Kamis malam (27/03/2026) pukul 21.30 WIB, peringatan itu berubah tragis. AS kehilangan kendali saat roda motornya terselip di lubang. Motor oleng, tubuh terpental, kepala menghantam aspal. Satu nyawa hilang di titik yang sama, dengan sebab yang sama.

Di mata publik, ini bukan sekadar lubang. Ini rantai kerja yang longgar, dari perencanaan sampai pengawasan. Ada celah yang dibiarkan terbuka, dan celah itu menelan nyawa. Sistem yang seharusnya melindungi, kini justru memberi risiko.

Buyung, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan: “Ini bukan kejadian baru. Temuan sementara menunjukkan kerusakan lama dan laporan warga berulang. Kalau kondisi tetap sama, wajar publik menilai ada pembiaran sistemik.”

Ia membedah tanggung jawab sesuai tupoksi: “Di perencanaan, prioritas jalan rusak wajib dipetakan sesuai RPJMD. Di penganggaran, dana pemeliharaan harus tepat sasaran. Kalau jalan lama tidak tersentuh, publik berhak bertanya. Semua lini dari dinas, bidang, seksi, sampai UPT punya tanggung jawab yang diatur UU.”

Masuk ke teknis lapangan, Buyung menekankan pengawasan: “Bidang teknis jalan harus memonitor, seksi pemeliharaan wajib bergerak cepat, bukan menunggu korban. Unit pelaksana di wilayah harus rutin melakukan pengawasan. Kalau lubang tetap ada, ini sinyal pengawasan tidak maksimal.”

Sektor penerangan juga dikritik: “Jalan gelap tanpa PJU bukan hal kecil. Ini soal keselamatan. Ada potensi lemahnya koordinasi lintas fungsi yang harus dijelaskan ke publik. Laporan berulang tapi kondisi sama membuka indikasi respons tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Buyung menegaskan semua ini diikat aturan: “Dalam UU Pemerintahan Daerah, standar pelayanan minimal, dan kewajiban ASN, pelayanan publik harus aman dan responsif. Kalau kejadian berulang, evaluasi harus menyeluruh, bukan parsial. Jangan tunggu korban berikutnya baru bergerak. Ini bukan kecelakaan, ini konsekuensi sistemik.”

Ketika jalan rusak dibiarkan, yang runtuh bukan hanya aspal, tapi juga rasa aman. Publik bertanya keras: kerja nggak sih semuanya, atau nyawa rakyat dianggap biasa? Jangan tunggu tragedi berikutnya untuk membuka mata dan bergerak.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks