Mantv7.com | Tangerang — Jalan Talok–Patrasana, Kecamatan Kresek, berlubang dan gelap, menelan nyawa warga. Insiden tragis ini bukan kebetulan ini sinyal serius bahwa pengawasan, pemeliharaan, dan koordinasi pemerintah di lapangan lemah, bahkan diabaikan. Kini saatnya semua elemen bersatu. Pemkab Tangerang memiliki kekuatan besar, dan melalui koordinasi yang tepat, jalan rusak bisa diatasi, keselamatan rakyat terjamin, dan kabupaten menjadi benar-benar gemilang.

Buyung, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan: “Dari temuan sementara, jalan rusak ini sudah lama dibiarkan. Ini potensi pembiaran sistemik yang membahayakan warga. Semua lini, dari Dinas PU, Bidang Jalan, Seksi Pemeliharaan, Unit Pelaksana UPT, hingga Dishub dan Bagian Perencanaan Infrastruktur, harus bertanggung jawab sesuai tupoksi.”

Hingga Mei 2025, tercatat 868 elemen masyarakat resmi aktif di Kabupaten Tangerang, terdiri dari ormas, LSM, LBH, perkumpulan, aliansi, penggiat sosial, paguyuban, yayasan, media, dan aktivis lintas bidang. Semua ini dikelola Bakesbangpol Kabupaten Tangerang dan harus siap turun tangan sesuai peran masing-masing.
Dinas PU atau penyelenggara jalan bisa digugat dan dimintai pertanggungjawaban, baik perdata maupun pidana, jika jalan yang menjadi tanggung jawabnya menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa. Ini kewajiban hukum untuk membina dan memelihara jalan demi keselamatan publik.

Dasar hukum jelas:
1. UU No. 22/2009 LLAJ Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera perbaiki jalan rusak.
2. Pasal 24 ayat (2): Jika perbaikan tertunda, wajib beri rambu peringatan.
3. Pasal 273: Lalai memperbaiki hingga menimbulkan kecelakaan bisa dipidana: korban meninggal, penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta.
4. Selain pidana, keluarga korban bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi atas kelalaian. Ini bagian dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang jelas diatur.
Warga juga harus aktif mengambil langkah: lapor ke kepolisian agar dibuat BAP, kumpulkan bukti berupa foto dan video jalan rusak, serta adukan ke Ombudsman jika dinas mengabaikan laporan.
Penyelenggara jalan mencakup Menteri PU (Jalan Nasional), Gubernur (Jalan Provinsi), dan Bupati/Wali Kota (Jalan Kabupaten/Kota). Setiap level memiliki tanggung jawab jelas, dan kelalaian adalah risiko hukum nyata.

Datuk Abdul Nasir, Sekretaris DPD Ormas BADAK Banten, Kabupaten Tangerang, menyerukan: “Mari penggiat, aktivis, dan seluruh elemen bersatu awasi kinerja pemerintah. Lindungi hak masyarakat. Suara kita adalah kekuatan moral untuk memastikan jalan aman dan Pemkab benar-benar gemilang.”
Kini publik harus bersuara: jalan rusak bukan sekadar aspal, tapi nyawa dan rasa aman warga. Semua elemen masyarakat, dari akar rumput hingga organisasi resmi, punya tanggung jawab moral dan sosial. Jangan tunggu korban berikutnya.
(RED)











