Mantv7.com | Tangerang — Sudah berkali-kali disuarakan, namun kondisi di BLOK A NO 10, Jl. Perum Villa Balaraja No.12A, Saga, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten belum berubah. Jalan umum kembali dipenuhi truk bongkar muat dan kendaraan pribadi. Akses menyempit, warga melambat, dan pertanyaan yang sama terus berulang: kenapa dibiarkan? Keresahan kembali bersuara semalam sekitar pukul 20.45 itu bukan lagi kejadian sesaat. Warga menyebutnya sudah jadi pola. Jalan yang seharusnya milik bersama perlahan berubah jadi ruang operasional satu usaha.

Seorang pengunjung kafe di samping lokasi ikut bersuara. “Kayak yang punya perumahan aja gayanya. Mobil bongkar muat berjejer ke belakang, mobil pribadi di samping, itu nutup jalan. Ini jalan umum, bukan jalan nenek moyang dia. Aneh, kok kayak gak ada yang berani,” ujarnya.
Ucapan itu menggambarkan keresahan yang lama terpendam. Bukan cuma soal macet, tapi soal rasa keadilan yang mulai goyah di mata warga. Di balik itu, muncul indikasi yang jadi bahan obrolan. Ada sinyal soal “support” ke lingkungan, ada juga kecurigaan terkait kedekatan dengan pihak tertentu. Semua masih dalam tahap penelusuran, namun cukup memantik perhatian publik.

Repons aparat justru menambah tanda tanya. Kepala desa disebut pernah berucap, “tau sendiri orangnya begitu.” Kalimat yang terdengar ringan, tapi memberi kesan ada batas yang tidak disentuh. Di tingkat kecamatan, situasinya tak jauh berbeda.
Kasi Trantib terkesan diam, camat hanya menyampaikan akan meninjau. Di lapangan, aktivitas tetap berjalan tanpa perubahan berarti. Padahal aturan jelas. UU No.22 Tahun 2009 melarang gangguan fungsi jalan. Artinya, penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi yang menghambat akses bisa masuk pelanggaran.
Ditambah aturan tata ruang, usaha wajib menyediakan lahan sendiri. Jika ditarik lebih luas, banyak lini seharusnya bergerak: RT dan RW sebagai kontrol sosial, pemerintah desa, kecamatan melalui Kasi Trantib, Satpol PP untuk penertiban, Dishub untuk lalu lintas, DTRB terkait izin bangunan, Inspektorat mengawasi ASN, hingga aparat penegak hukum berdasarkan KUHP dan KUHAP.
Semua punya peran, dan publik menunggu langkahnya. Yang jadi sorotan, pejabat desa, kecamatan hingga Trantib yang sudah menerima informasi ini justru terlihat diam. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah publik seolah adanya kekuatan tertentu di balik toko tersebut.
Muncul pertanyaan publik: ini lambat bertindak, atau ada potensi pengaruh yang membuat semua pihak menahan diri?
Jika dibandingkan dengan kasus yang sedang viral seperti JDEYO Billiard and Cafe, terlihat kontras yang sulit diabaikan. Di sana, ratusan elemen masyarakat bergerak, puluhan media bersuara, dan tekanan publik begitu kuat. Sementara di sini, suasananya justru cenderung senyap.
Perbedaan ini menjadi keanehan tersendiri. Di satu tempat gelombang kontrol sosial begitu besar, di tempat lain yang sudah berkali-kali disorot justru terasa tertahan. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya “daya tahan” tertentu yang belum terjawab.

Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan kritik tegas. “Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, wajar publik bertanya aparat ragu bertindak atau memang ada yang tidak tersentuh? Ini bukan soal berani atau tidak, tapi soal tanggung jawab jabatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan resmi. Kini sorotan mengarah ke pimpinan daerah. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji.
Jika kondisi ini terus berulang tanpa tindakan tegas, maka pertanyaan itu akan terus hidup: negara hadir, atau hanya terlihat diam?
(RED)











