BeritaHukumKabupatenPemerintahan

Demi Membantu Bupati dan Mewujudkan “Gemilang”, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang dengan Dukungan Penuh Dewan Pimpinan Pusat Resmi Melayangkan Gugatan ke PN Tangerang

76
×

Demi Membantu Bupati dan Mewujudkan “Gemilang”, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang dengan Dukungan Penuh Dewan Pimpinan Pusat Resmi Melayangkan Gugatan ke PN Tangerang

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka kembali mengemuka setelah YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, dengan dukungan penuh dari Pengurus Pusat, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Langkah ini disebut sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar Kabupaten Tangerang semakin “gemilang” dalam pengelolaan anggaran publik.

Gugatan tersebut tidak lahir tiba-tiba, melainkan berangkat dari hasil kajian, analisa, dan telaahan internal lembaga yang menemukan adanya indikasi, dugaan, serta temuan sementara dalam pelaksanaan proyek Embung Sudirman yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang. Temuan ini menjadi dasar kuat langkah hukum setelah upaya klarifikasi sebelumnya tidak mendapatkan respon dari pihak terkait.

Sorotan pertama tertuju pada penggunaan e-Purchasing dalam pekerjaan konstruksi. Padahal dalam Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, mekanisme tersebut memiliki batasan tertentu. Kondisi ini memunculkan kecurigaan dan sinyal ketidaksesuaian prosedur, sehingga dinilai perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan agar tidak menimbulkan tafsir liar di publik.

Situasi semakin menjadi perhatian ketika proyek tetap berjalan dengan kontraktor yang diduga bermasalah, tanpa adanya penjelasan terbuka terkait evaluasi pekerjaan sebelumnya. Hal ini memunculkan perkiraan adanya pola berulang yang belum dijelaskan secara transparan, sehingga ruang pertanyaan publik semakin terbuka lebar.

Di sisi lain, papan informasi proyek juga disebut tidak terlihat jelas di lapangan. Padahal UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib transparan dan dapat diakses masyarakat. Kondisi ini menambah sorotan terhadap minimnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek.

Lebih lanjut, sebelumnya juga pernah terjadi laporan kerusakan konstruksi berupa tanggul yang roboh. Namun proyek tetap dilanjutkan dengan anggaran lanjutan. Hal ini memunculkan sinyal lemahnya evaluasi teknis serta pengawasan berlapis, baik dari pelaksana maupun pengendali kegiatan.

Sejumlah lini instansi turut menjadi sorotan, mulai dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, bidang perencanaan, bidang bina marga, seksi pengairan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), LPSE, hingga pengawas lapangan. Tidak hanya itu, Inspektorat Daerah serta APIP juga memiliki tanggung jawab pengawasan internal sesuai tupoksi masing-masing.

Ketua Umum YLPK PERARI, Heri Irawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya berdiri di atas prinsip keteguhan dan ketegasan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia menyebut seluruh langkah administratif telah ditempuh sebelum gugatan diajukan.

“YLPK PERARI berdiri dengan keteguhan dan ketegasan. Ketika surat konfirmasi tidak diindahkan, maka hukum yang berbicara. Kami sudah membuka ruang dialog secara administratif, namun tidak mendapat respon. Maka sekarang saatnya kita bicarakan semuanya di ruang sidang, secara terbuka dan sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang yang juga advokat di Law Firm Heri Sanjaya and Partners (Mitra Strategis YLPK PERARI), Donny Putra T., S.H., menegaskan bahwa secara hukum acara, langkah gugatan ini telah ditempuh sesuai mekanisme formil yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi secara resmi sebelum perkara ini dibawa ke ranah peradilan.

“Kami sudah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi secara resmi. Namun tidak ada tanggapan. Maka sesuai hukum acara perdata, gugatan ini menjadi langkah sah untuk mencari kepastian hukum di pengadilan. Ini bukan asumsi, tapi prosedur yang dijalankan sesuai aturan,” jelasnya.

Dalam perspektif hukum, persoalan ini berkaitan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara. Jika dalam proses persidangan ditemukan unsur pelanggaran, maka UU Tipikor, KUHP, hingga KUHAP dapat menjadi dasar penegakan hukum. ASN juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.

YLPK PERARI menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas berjalan sebagaimana mestinya. Harapannya, Kabupaten Tangerang benar-benar menuju tata kelola yang terbuka, terukur, dan sesuai amanat undang-undang.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks