Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Proyek galian pipa di Perumahan Vila Balaraja kini tak lagi sekadar pekerjaan biasa. Dari pantauan di lapangan, terlihat lubang menganga tanpa pengaman, jalan licin berlumpur, dan material berserakan di badan jalan. Kondisi ini bukan hanya mengganggu, tapi mulai menyentuh rasa aman warga. Setiap hari warga dipaksa berdampingan dengan risiko. Anak-anak bermain di dekat galian, pengendara motor rawan tergelincir, dan akses rumah terganggu. Situasi ini memunculkan kesan adanya pembiaran, atau setidaknya pengawasan yang belum berjalan optimal. Temuan ini bukan sekadar proyek semrawut, tapi mengarah pada indikasi kelalaian sistemik yang perlu disikapi serius.

Kelalaian teknis tampak nyata: galian terbuka tanpa pengaman, ketiadaan rambu, material yang menghambat jalan, kondisi licin, hingga pekerja yang terindikasi tanpa APD. Ini bukan hal kecil, melainkan potensi pelanggaran berlapis yang berisiko bagi warga. Temuan sementara ini memunculkan kecurigaan bahwa standar keselamatan kerja belum diterapkan maksimal. Jika benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab serius.
Secara aturan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 melarang gangguan fungsi jalan tanpa pengamanan. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 mewajibkan perlindungan keselamatan bagi pekerja dan lingkungan. Ketidaksesuaian di lapangan memunculkan sinyal pelanggaran. Proyek ini bukan sekadar pekerjaan teknis, tapi menyangkut keselamatan publik. Saat lubang dibiarkan terbuka, rambu diabaikan, dan K3 tidak maksimal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proyek, tapi nyawa manusia.

Aktivis Kabupaten Tangerang, Buyung E. dari YLPK Perari, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dianggap biasa. “Kalau pekerjaan di ruang publik tidak diawasi serius, masyarakat yang akan menanggung risikonya,” ujarnya. Secara hukum, jika kelalaian terbukti, maka bisa masuk ke ranah perdata maupun pidana. Pasal 1365 KUHPerdata, KUHP, dan KUHAP membuka ruang pertanggungjawaban.

Tanggung jawab tidak berhenti di pelaksana. Direksi Perumda TKR, bidang operasional, perencanaan, pengawasan teknis, hingga unit K3 harus bertanggung jawab. Dinas PU, Dishub, Satpol PP, inspektorat, hingga kepala desa dan Camat Balaraja juga bagian dari rantai pengawasan yang tidak bisa diabaikan.
Sebagai pengingat, pada 22 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, kebakaran melanda warung sembako milik warga di Vila Balaraja, 3 pekerja luka bakar dan warung warga sebagian terbakar serta 1 unit motor hangus terbakar.

Indikasi awal mengarah pada aktivitas galian malam dengan penerangan terbatas dan penggunaan sumber cahaya seadanya. Muncul indikasi aktivitas galian malam dengan penerangan terbatas, bahkan disebut menggunakan cahaya seadanya seperti lilin.
Peristiwa ini masih dalam tahap menunggu klarifikasi, namun rangkaian kejadian ini memberi sinyal bahwa ada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Risiko yang muncul bukan lagi kemungkinan semata.
Warga menyebut kondisi saat itu gelap, aktivitas tetap berjalan, dan pengawasan tidak terlihat jelas. Persepsi yang muncul, standar keselamatan belum dijalankan optimal.
Kini publik tidak butuh janji. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, sebelum risiko berubah menjadi korban.
(RED)











