Mantv7.com | Tangerang — YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan Jurnal Daily, Anggy Muda, yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha spa di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut dinilai mencederai kebebasan pers dan mengganggu kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul laporan polisi terkait dugaan pengancaman, penghinaan, dan tekanan verbal melalui sambungan telepon serta pesan WhatsApp usai pemberitaan investigasi mengenai indikasi setoran bulanan usaha THM, spa, dan massage di wilayah Gading Serpong.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung, menegaskan bahwa wartawan bukan musuh yang harus ditekan atau diintimidasi ketika menjalankan tugas kontrol sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, negara sudah menyediakan mekanisme hak jawab dan jalur hukum yang jelas.
“Kalau ada keberatan terhadap berita, tempuh jalur hukum dan hak jawab. Jangan malah memakai tekanan, makian, atau tantangan yang membuat situasi semakin gaduh. Ini negara hukum, bukan arena adu emosi,” tegas Buyung kepada wartawan.

Pimpinan Redaksi Mantv7.com, Rian Hidayat, juga menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menilai segala bentuk intimidasi terhadap insan pers dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan informasi publik dan iklim demokrasi yang sehat.
“Pers bekerja untuk kepentingan masyarakat. Ketika wartawan mulai ditekan karena sebuah berita, maka publik harus sadar bahwa yang dipertaruhkan bukan cuma profesi wartawan, tapi hak masyarakat untuk mengetahui informasi secara terbuka,” ujar Rian Hidayat.
YLPK PERARI Kabupaten Tangerang bersama Media Mantv7.com berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak muncul ketakutan bagi wartawan maupun masyarakat dalam menyampaikan informasi dan kritik sosial di ruang publik.
(RED)











