Mantv7.com | Pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dari Dadan Hindayana kepada Nanik S. Deyang, serta penunjukan dua wakil kepala baru, tidak hanya membuka babak baru tata kelola. Ia sekaligus menyeret kembali sorotan lama yang belum benar-benar selesai: struktur belanja yang dinilai tidak seluruhnya berpusat pada “gizi”, melainkan melebar ke pos-pos operasional yang memantik tanda tanya publik.
Di tengah mandat besar program Makan Bergizi Gratis, muncul catatan kritis terkait komposisi belanja yang tidak sepenuhnya langsung berbanding lurus dengan output makanan di lapangan. Dalam sejumlah dokumen dan temuan publik yang beredar di ruang pengawasan sosial, terdapat item-item pengadaan yang dianggap keluar dari persepsi umum program gizi.
Beberapa di antaranya mencakup pengadaan kendaraan operasional seperti motor listrik dan mobil bak terbuka, yang secara fungsi dikaitkan dengan distribusi logistik dapur gizi. Namun di ruang publik, item ini memicu perdebatan: apakah ini murni kebutuhan distribusi, atau terjadi perluasan belanja yang tidak sepenuhnya presisi dengan misi utama program.
Tidak berhenti di situ, muncul pula pos pengadaan perlengkapan kecil seperti sendok makan, peralatan dapur skala besar, hingga perlengkapan penunjang operasional harian. Secara teknis, item ini sah dalam ekosistem dapur massal, namun sorotan publik mengarah pada skala pengadaan dan agregasi nilainya yang dianggap perlu penjelasan lebih terbuka.
Bahkan dalam catatan lain yang beredar di ruang diskusi publik, terdapat item seragam operasional hingga kaos kaki bagi petugas lapangan. Di titik ini, kritik bukan semata pada keberadaan barang, tetapi pada struktur logika anggaran: sejauh mana setiap item benar-benar terhubung langsung dengan output gizi yang diterima anak di sekolah.

Situasi ini memperkuat indikasi adanya “perluasan domain belanja” dalam fase awal pembentukan kelembagaan BGN. Secara administratif, perluasan ini kerap dibenarkan sebagai kebutuhan membangun sistem dari nol. Namun dari perspektif akuntabilitas publik, setiap ekspansi belanja tetap wajib melewati uji rasionalitas yang ketat.
Secara hukum tata kelola, kondisi ini bersinggungan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menuntut efisiensi dan efektivitas belanja, serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengharuskan output layanan benar-benar terukur dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat penerima manfaat.
Selain itu, prinsip transparansi dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa seluruh komponen anggaran negara bukan hanya boleh diumumkan, tetapi harus dapat dijelaskan secara logis kepada publik terutama ketika muncul potensi ketidakseimbangan antara belanja operasional dan manfaat langsung.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menegaskan: “Setiap item belanja negara harus bisa diuji dengan akal sehat publik. Kalau programnya gizi, maka ukuran utamanya adalah isi piring anak, bukan menumpuknya item operasional yang sulit dipahami korelasinya oleh rakyat.” Pernyataan ini kembali menekan pentingnya audit terbuka dan penjelasan rinci ke publik.
Di bawah kepemimpinan baru Nanik S. Deyang bersama dua wakil kepala, ekspektasi kini bergeser ke arah klarifikasi total struktur anggaran. Publik tidak lagi hanya menunggu program berjalan, tetapi menuntut kejelasan: mana belanja inti gizi, mana belanja pendukung, dan mana yang harus dievaluasi ulang agar tidak menjadi beban sistem di kemudian hari.
Pada akhirnya, krisis kepercayaan bukan lahir dari program gizi itu sendiri, melainkan dari kabut di sekitar cara negara membelanjakan niat baiknya. Dan dalam setiap rupiah APBN, transparansi bukan sekadar prosedur—ia adalah satu-satunya jembatan agar kebijakan tetap berdiri di sisi rakyat, bukan tersesat di lorong administrasi.
(RED)











