Berita

Warga Jasinga Ajukan Pengaduan ke Propam dan Wasidik Polri, Minta Pengawasan Penyidikan Perkara yang Menjeratnya

62
×

Warga Jasinga Ajukan Pengaduan ke Propam dan Wasidik Polri, Minta Pengawasan Penyidikan Perkara yang Menjeratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Bogor – Seorang warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Eggi Irfan Sogiri, mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta unsur pengawasan penyidikan di tingkat Mabes Polri dan Polda Jawa Barat terkait penanganan perkara yang sedang berjalan di Polres Bogor.

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri, dengan tembusan kepada Kapolda Jawa Barat, Kabid Propam Polda Jabar, Karowassidik Polda Jabar, serta Kapolres Bogor.

Dalam surat pengaduannya, Eggi meminta dilakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap proses penyidikan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/22033/X/2025/SPKT/Res Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 18 Oktober 2025.

Menurut Eggi, dirinya pernah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada 11 Desember 2025 dan mengaku hadir secara kooperatif untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Namun demikian, ia menyampaikan keberatan atas mekanisme pemanggilan berikutnya. Dalam pengaduannya disebutkan bahwa pada 8 Mei 2026 dirinya menerima Surat Panggilan Saksi Pertama dan Surat Panggilan Saksi Kedua secara bersamaan dengan jadwal pemeriksaan pada 12 Mei 2026.

Atas kondisi tersebut, Eggi mengaku telah menyampaikan surat keberatan kepada Polres Bogor melalui bagian Humas pada 12 Mei 2026. Ia berpendapat bahwa penyampaian dua surat panggilan dalam waktu bersamaan berpotensi menimbulkan persoalan terkait kesempatan pihak yang dipanggil untuk memenuhi panggilan pertama secara patut.

Selain mempersoalkan mekanisme pemanggilan, Eggi juga mengaku memperoleh informasi dari lingkungan tempat tinggalnya mengenai adanya komunikasi dari aparat kepolisian kepada perangkat desa dan lingkungan setempat terkait keberadaannya. Informasi tersebut, menurutnya, menimbulkan kesan tertentu mengenai status hukumnya yang hingga kini masih dipertanyakan.

Dalam surat pengaduan tersebut, Eggi meminta agar informasi yang berkembang di masyarakat terkait dirinya dapat diverifikasi secara objektif oleh pihak yang berwenang. Ia juga menyatakan masih berdomisili di alamat yang sama dan tidak pernah berpindah tempat selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, Eggi menyebut saat ini terdapat perkara perdata yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Perkara 213/Pdt.G/2026/PN Cbi. Menurutnya, keberadaan perkara tersebut patut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengawasan terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan.

Melalui pengaduan yang diajukannya, Eggi meminta Propam dan unsur pengawasan penyidikan Polri melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pemanggilan, administrasi penyidikan, serta dugaan penyampaian informasi status hukum kepada pihak yang tidak berkepentingan apabila memang ditemukan fakta-fakta yang mengarah ke sana.

Selain itu, ia juga memohon agar dilakukan gelar perkara khusus serta pengawasan penyidikan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Bogor maupun jajaran terkait mengenai substansi pengaduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks