OMantv7.com | Pagedangan – Lambannya penanganan laporan dugaan pungutan liar/ tipu gelap yang ditangani Reskrim Polsek Pagedangan menuai sorotan dari pelapor, Jayadi yang juga merupakan KABIRO Tanggerang kota/ Tangerang Raya Media Mantv7,id,menyatakan hingga hampir satu tahun sejak laporan polisi dibuat, perkara tersebut diklaim belum menunjukkan perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka.
Menurut Jayadi, permasalahan bermula ketika dirinya melaporkan dugaan permintaan uang koordinasi yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Ketua RW di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, terhadap pedagang es kristal.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2025, Jayadi telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Tangerang Selatan. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Polsek Pagedangan hingga akhirnya dibuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/142/X/2025/SPKT/Sek Pgd/Res Tangsel/PMJ tanggal 2 Oktober 2025.
“Sudah hampir satu tahun berjalan, namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang saya laporkan,” ujar Jayadi kepada awak media.
Jayadi menjelaskan bahwa proses penyidikan disebut telah berjalan. Bahkan, menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim kepada pihak kejaksaan. Selain itu, sejumlah saksi telah diperiksa dan dirinya juga telah menyerahkan berbagai alat bukti yang diminta penyidik, termasuk kwitansi asli penerimaan uang serta surat somasi.
Tidak hanya itu, atas permintaan penyidik, dua saksi tambahan juga telah diperiksa pada 27 April 2026 di Polsek Pagedangan.
Merasa proses penanganan perkara berjalan terlalu lama, pada 4 Mei 2026 Jayadi mengirimkan surat kepada Kapolsek Pagedangan yang pada pokoknya meminta agar penyidik segera menuntaskan proses penyidikan, melakukan gelar perkara, serta menentukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jayadi menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Ia juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa setiap pejabat Polri dilarang menolak atau mengabaikan laporan masyarakat, mempersulit pelayanan kepada masyarakat, serta bersikap tidak peduli dalam memberikan pelayanan.
“Kami hanya berharap ada kepastian hukum. Jika memang alat bukti belum cukup, tentu harus disampaikan secara terbuka. Namun jika seluruh proses penyidikan sudah dilakukan, maka masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut,” kata Jayadi.
Lebih lanjut, Jayadi menyatakan bahwa apabila perkara tersebut terus berlarut-larut tanpa kejelasan, dirinya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam maupun pengawas internal kepolisian guna meminta evaluasi terhadap penanganan perkara dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Reskrim Polsek Pagedangan maupun Kapolsek Pagedangan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(RED)











