Mantv7.com | Tangerang | Uang pajak rakyat mendadak lenyap tanpa bekas di sebuah gang buntu yang janggal. Warga Kp. Cangkudu, Balaraja, cuma bisa melongo saat anggaran APBD Rp200 juta digelontorkan untuk proyek paving blok yang sama sekali tidak ada jalan tembusnya. Siapa yang menikmati fasilitas mewah ini? Kenapa anggaran sebesar itu nyasar ke CV Putra Mulya Kencana tanpa ada angin tanpa ada hujan? Pertanyaan besar ini langsung menghantam keras pihak Pemerintah Kecamatan Balaraja dari tingkat seksi, bidang, hingga jajaran terbawah yang dipertanyakan kinerjanya.
Lebih parah lagi, proyek senilai Rp200 juta ini dikerjakan di atas lahan privat yang berpagar rapat dan hanya berujung pada bangunan kontrakan milik pribadi. Sekretaris Desa Cangkudu, Denis Heriawan, S.H., secara terbuka mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal proyek tersebut. Bahwa ia menegaskan tidak pernah ada pemberitahuan atau koordinasi sama sekali ke desa, tahu-tahu alat berat dan material sudah mangkrak di depan rumahnya. Keadaan ini membuat warga geram dan menilai ada bau amis permainan anggaran yang sengaja ditutupi rapat-rapat oleh pihak kecamatan.

Kecurigaan publik kian memuncak saat mencuat kabar bahwa pemilik lahan privat tersebut merujuk pada lingkaran kerabat seorang pejabat penegak hukum. Realitas pahit ini seketika mengubah arah angin dari sekadar salah urus administrasi menjadi sinyal kuat pelanggaran hukum yang terang-terangan. Ketika fasilitas negara dipakai untuk mempercantik properti pribadi, di sinilah letak hilangnya akal sehat birokrasi yang digaji dari keringat rakyat kecil.

Rian Hidayat., Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, melayangkan kritik tajam melihat karut-marut tata kelola yang memprihatinkan ini. Bahwa ia menyatakan, “Kami mempertanyakan verifikasi lokasi dan perencanaan dari pihak kecamatan karena proyek APBD wajib murni untuk kepentingan publik, bukan jalan buntu milik pribadi yang berkedok pembangunan desa”. Suara kontrol sosial ini mewakili jeritan masyarakat yang muak melihat anggaran daerah diobok-obok demi kepentingan segelintir pihak saja.
Sikap bungkam yang ditunjukkan Camat Balaraja dan Kepala Desa Cangkudu saat dikonfirmasi awak media semakin mempertontonkan arogansi pejabat yang lupa daratan. Pahamkah mereka bahwa kursi empuk yang diduduki berasal dari keringat pajak rakyat? Bahwa berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat dilarang keras melakukan tindakan yang memicu benturan kepentingan guna menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.
Aturan tegas juga terpampang dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Disiplin PNS yang melarang keras penyalahgunaan wewenang jabatan. Bahwa apabila terbukti ada kesengajaan meloloskan proyek ini, sanksi berat menanti mulai dari demosi hingga pemecatan tidak hormat. Aparatur negara seharusnya bekerja profesional, bukan malah melayani kepentingan personal yang menabrak sumpah jabatan serta konstitusi.
Tidak berhenti di situ, bayang-bayang UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN juga mengancam para pihak yang terlibat. Bahwa unsur nepotisme sangat kentara ketika fasilitas negara mendarat mulus di tanah milik kerabat pejabat tanpa ada asas kemanfaatan umum. Proyek penuh tanya tanpa penjelasan ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat luas yang mendambakan keterbukaan informasi.

Bahkan dalam ranah hukum pidana, aturan mainnya sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar lagi. Bahwa berdasarkan ketentuan pemberantasan korupsi, menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak tertentu hingga merugikan keuangan negara adalah kejahatan serius. Menggunakan uang rakyat Rp200 juta untuk merenovasi aset komersial pribadi merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang wajib diseret ke meja hijau.
Seluruh lini pemerintahan dari tingkat seksi, bidang, hingga jajaran pengawas di kecamatan harus segera diperiksa atas dugaan kelalaian fatal ini. Bahwa aparat penegak hukum, Inspektorat, dan BPK didesak turun tangan guna mengaudit total aliran dana serta membongkar asal-usul usulan titik lokasi yang tidak beres tersebut. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas akibat bekingan kekuasaan.
Saatnya seluruh elemen masyarakat, LSM, aktivis, hingga awak media merapatkan barisan mengawal kasus ini sampai tuntas tanpa kenal takut. Ruang transparansi harus direbut kembali dari tangan-tangan kotor yang mempermainkan hak-hak dasar masyarakat kecil di Kabupaten Tangerang. Pengawalan ketat ini adalah wujud nyata perlawanan terhadap segala bentuk penindasan birokrasi yang mencederai marwah reformasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam peristiwa tersebut. Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi.
Semoga peristiwa ini membuka mata kita semua untuk terus waspada, cerdas merawat keadilan, dan tidak pernah lelah bersuara demi kebenaran.
(RED)











