BeritaHukum

Ketum YLPK PERARI Beri Penyuluhan Kredit Macet Bank BPR

132
×

Ketum YLPK PERARI Beri Penyuluhan Kredit Macet Bank BPR

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Di balik pesatnya perkembangan layanan perbankan modern, masih terdapat persoalan yang kerap menjerat masyarakat dalam permasalahan kredit bermasalah. Tidak sedikit debitur yang menghadapi tekanan ekonomi akibat minimnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban mereka.

Hasil pemantauan menunjukkan masih terdapat berbagai tantangan dalam penanganan kredit macet, khususnya pada sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kondisi tersebut memerlukan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

Di lapangan, berbagai persoalan antara nasabah dan lembaga keuangan sering kali berawal dari kurangnya transparansi dalam penyampaian isi perjanjian kredit, mekanisme penagihan, hingga prosedur penyelesaian ketika terjadi wanprestasi.

Di sisi lain, lembaga perbankan juga dihadapkan pada tantangan menjaga kualitas pembiayaan di tengah meningkatnya rasio kredit bermasalah (non-performing loan). Kondisi ini menuntut keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Umum YLPK PERARI mengambil langkah strategis dengan mendorong penguatan literasi hukum dan perlindungan konsumen melalui berbagai kegiatan edukasi kepada para pemangku kepentingan.

Upaya tersebut menyasar jajaran direksi Bank BPR se-Jabodetabek sebagai bagian dari penguatan pemahaman mengenai penyelesaian kredit bermasalah yang berkeadilan, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam forum tersebut juga dibahas pentingnya membangun komunikasi yang konstruktif antara pihak perbankan dan debitur, sehingga penyelesaian setiap persoalan dapat ditempuh melalui dialog, mediasi, dan pendekatan yang mengedepankan kepastian hukum.

Selain itu, YLPK PERARI menekankan pentingnya audit sosial sebagai instrumen pengawasan agar setiap proses penyelesaian kredit tetap menghormati hak-hak dasar konsumen serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Edukasi hukum dan literasi perbankan bukan sekadar instrumen penyelamatan aset finansial, melainkan bentuk perlindungan martabat kemanusiaan agar masyarakat tidak kehilangan arah di tengah tekanan ekonomi.” Ujar Hefi Irawan Ketua Umum YLPK PERARI sekaligus pimpinan kantor hukum Law Firm Hefi Sanjaya And PARTNERS.

Pada akhirnya, sinergi antara kepatuhan terhadap regulasi, transparansi layanan, dan kepedulian sosial menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem perbankan yang sehat, berkeadilan, serta mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat sebagai konsumen.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks