BeritaHukumKabupatenPemerintahan

Rp3,7 Miliar BTT TPA Jatiwaringin Disorot, YLPK PERARI Desak Transparansi Penggunaan APBD

79
×

Rp3,7 Miliar BTT TPA Jatiwaringin Disorot, YLPK PERARI Desak Transparansi Penggunaan APBD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp3,69 miliar kini menjadi sorotan. Anggaran tersebut dialokasikan sebagai respons terhadap kondisi darurat pascakebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 619 Tahun 2026.

Sorotan muncul setelah terdapat indikasi ketidaksesuaian antara peruntukan kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Kabupaten Tangerang menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan karena menyangkut penggunaan uang negara dalam kondisi darurat.

Item Rp2 Miliar Jadi Sorotan

Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah kegiatan cut and fill pada tumpukan sampah sementara. Dalam lampiran Keputusan Bupati Tangerang tersebut, item nomor 4 tercantum kegiatan “Cut and fill Tumpukan Sampah Buangan Sementara” dengan volume 15.000 meter kubik dan nilai anggaran mencapai Rp2.025.000.000.

Namun, berdasarkan pemantauan dan informasi yang diperoleh di lapangan, aktivitas cut and fill sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut dipertanyakan keberadaan fisiknya di lokasi TPA. Sebaliknya, muncul informasi mengenai adanya kegiatan pengurugan tanah di lahan yang disebut-sebut merupakan lahan milik pihak swasta atau pribadi di sekitar kawasan Jatiwaringin.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah pekerjaan yang dibiayai melalui BTT benar-benar dilaksanakan sesuai peruntukan anggaran, atau terdapat perubahan lokasi maupun pekerjaan yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik? Pertanyaan ini penting dijawab karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan daerah dan diperuntukkan bagi penanganan kondisi darurat.

YLPK PERARI Soroti Pengawasan Pengguna Anggaran

Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Riyan Hidayat, menilai penggunaan anggaran negara tidak boleh dilakukan tanpa dasar administrasi, teknis, dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Ini sangat mengkhawatirkan dan perlu segera dijelaskan secara terbuka. Dana negara, terlebih BTT yang digunakan dalam kondisi darurat, harus memiliki peruntukan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau benar terdapat pergeseran pekerjaan dari lokasi yang dianggarkan ke lahan pihak ketiga, tentu harus dijelaskan dasar hukum, dasar teknis, serta mekanisme penganggarannya,” tegas Rian.

Foto Wakil Ketua Rian Hidayat, ADV., (Foto: Mantv7.com)

Menurutnya, istilah “bancakan anggaran” tidak boleh menjadi kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa. Namun, indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

YLPK PERARI juga mempertanyakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan oleh pengguna anggaran di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Pengawasan menjadi penting untuk memastikan setiap pekerjaan yang dibiayai APBD benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan, volume pekerjaan, lokasi, serta hasil pekerjaan yang dapat diverifikasi.

Minta Audiensi dan Transparansi Total

Sebagai langkah awal, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang berencana melayangkan surat resmi permintaan audiensi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Audiensi tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan langsung mengenai penggunaan dana BTT, khususnya item cut and fill senilai Rp2,025 miliar.

“Kami meminta transparansi total. Dinas harus menjelaskan setiap penggunaan anggaran tersebut, mulai dari dasar penetapan kegiatan, lokasi pekerjaan, volume, pelaksana, progres pekerjaan, hingga bukti pembayaran dan hasil pekerjaannya. Kalau memang ada perubahan lokasi atau kegiatan, publik berhak mengetahui dasar dan mekanismenya,” ujar Rian.

YLPK PERARI menegaskan akan mempelajari dokumen dan fakta lapangan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya. Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, penyimpangan penggunaan anggaran, atau potensi kerugian keuangan daerah, YLPK PERARI menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada instansi berwenang sesuai ketentuan hukum.

BTT Wajib Tepat Sasaran

Penggunaan BTT merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri. Karena sifatnya untuk kebutuhan yang bersifat tidak terduga dan mendesak, setiap penggunaannya harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks ini, persoalan bukan sekadar mengenai besar kecilnya anggaran, melainkan apakah uang daerah digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen resmi. Jika terjadi perubahan lokasi, volume, jenis pekerjaan, ataupun penerima manfaat, harus terdapat dasar administrasi dan ketentuan yang membenarkannya.

Jangan Sampai Klarifikasi Berubah Menjadi Persoalan Hukum

YLPK PERARI mengingatkan seluruh pihak agar tidak menganggap persoalan ini sebagai sekadar perbedaan teknis pekerjaan. Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, tentu persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana.

Ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, YLPK PERARI menilai langkah paling penting saat ini adalah membuka seluruh dokumen dan menjelaskan pelaksanaan pekerjaan secara transparan.

Publik Berhak Tahu Ke Mana Uang Daerah Dibelanjakan

Persoalan anggaran BTT TPA Jatiwaringin menjadi ujian terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah. Publik berhak mengetahui apakah anggaran Rp3,69 miliar tersebut telah digunakan sesuai peruntukan, pekerjaan apa saja yang telah dilaksanakan, siapa pelaksananya, di mana lokasinya, berapa volumenya, serta bagaimana hasil dan pertanggungjawabannya. YLPK PERARI menegaskan pengawasan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.

Jika seluruh pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, transparansi justru menjadi cara terbaik untuk menjawab seluruh pertanyaan. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang harus melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.

Bagi YLPK PERARI, uang daerah bukan ruang untuk bermain-main. Setiap rupiah APBD harus dapat ditelusuri, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks