BeritaBisnis & PasarHukum

Kuasa Hukum PT AKI Desak PT Waskita Karya Infrastruktur Segera Lunasi Utang

92
×

Kuasa Hukum PT AKI Desak PT Waskita Karya Infrastruktur Segera Lunasi Utang

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Kuasa Hukum PT Aerobiz Konstruksi Indonesia (PT AKI), Hefi Irawan, S.H., M.H., mendesak PT Waskita Karya Infrastruktur untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada kliennya terkait kerja sama pengadaan material proyek Tol IKN Segmen Simpang Tempadung–Jembatan Pulau Balang. Hefi menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik dan berharap manajemen PT Waskita Karya Infrastruktur menunjukkan itikad baik dengan melunasi sisa kewajiban tersebut.

“Kami sangat berharap PT Waskita Karya Infrastruktur segera menyelesaikan pembayaran kepada klien kami. Kami masih mengedepankan itikad baik dan penyelesaian secara profesional. Namun apabila somasi ini diabaikan, tentu klien kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang lebih serius dan maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hefi, Minggu (9/8).

Berdasarkan somasi yang dilayangkan, kerja sama ini berkaitan dengan pengadaan material Lean Mix Concrete / Aggregate (LPA) untuk proyek Tol IKN Segmen Simpang Tempadung–Jembatan Pulau Balang. Kerja sama didasarkan pada PO Nomor PO-2024-06-05-852777565 tertanggal 5 Juni 2024, dengan nilai invoice sebesar Rp2.873.457.000.

Dalam dokumen somasi disebutkan bahwa pembayaran atas pengadaan material tersebut telah jatuh tempo pada 3 Oktober 2024. Kedua pihak kemudian menandatangani Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BA/WKI-AKI/X/2024 pada 9 Oktober 2024. Melalui kesepakatan itu, PT Waskita Karya Infrastruktur tercatat telah melakukan pembayaran sebesar Rp1,7 miliar pada 14 Oktober 2024.

Kendati demikian, pihak PT AKI menyatakan masih terdapat outstanding atau kekurangan pembayaran sebesar Rp788.700.000 yang belum diselesaikan hingga somasi diterbitkan.

Kuasa hukum PT AKI juga mengungkapkan bahwa sebelumnya PT Waskita Karya Infrastruktur sempat menerbitkan surat Nomor 585/WKI/DIR/2024 tertanggal 31 Oktober 2024 perihal konfirmasi pembayaran. Dalam surat tersebut, pihak Waskita Karya Infrastruktur menyampaikan bahwa mereka masih mengupayakan pencairan dana untuk melunasi kekurangan pembayaran kepada PT AKI setelah menerima pembayaran dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Melalui somasi tertanggal 4 Agustus 2026, kuasa hukum PT AKI memberikan kesempatan kepada PT Waskita Karya Infrastruktur untuk menunaikan kewajibannya paling lambat 7 hari sejak tanggal diterbitkannya somasi.

Hefi kembali menekankan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian damai tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang, selama ada kepastian dari pihak terlapor.

“Kami memberikan kesempatan kepada pihak Waskita Infrastruktur untuk menyelesaikan kewajibannya. Kami percaya masih ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Tetapi jika tenggat waktu somasi tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukum klien kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Waskita Karya Infrastruktur belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pelunasan utang tersebut.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks