BeritaGaya Hidup & BudayaNasional

Antara Kewajiban Membayar dan Hak Memperoleh Layanan: Refleksi Keadilan Sosial Hari Ini

63
×

Antara Kewajiban Membayar dan Hak Memperoleh Layanan: Refleksi Keadilan Sosial Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Ada pertanyaan yang tak boleh mati: ketika rakyat membayar pajak, ke mana hak mereka atas pelayanan yang layak? Keluhan soal listrik, air, kesehatan, pungutan hingga fasilitas umum bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi menyangkut hak masyarakat dan tanggung jawab pelayanan kepada warga. Rakyat bukan penonton pembangunan. Mereka ikut membiayai negara melalui pajak dan kewajiban lainnya. Karena itu, masyarakat berhak meminta pelayanan yang jelas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa UUD 1945 memberikan jaminan hak warga untuk memperoleh informasi, kepastian hukum, pelayanan serta kehidupan yang layak, maka suara masyarakat tidak seharusnya dipandang sebagai gangguan.

Sorotan muncul ketika warga mengeluhkan pemutusan atau pencabutan utilitas. Pertanyaannya sederhana: apakah prosedurnya jelas, pemberitahuan sudah diberikan, dan ruang penyelesaian tersedia? Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu, tetapi tindakan yang menyentuh kebutuhan dasar warga patut mendapat penjelasan terbuka.

Pungutan di ruang publik juga layak dicermati. Bila warga membayar tanpa karcis atau bukti resmi, siapa pengelolanya, apa dasar pungutannya, dan ke mana uang tersebut mengalir? Ini bukan vonis, melainkan pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban. Jika mekanismenya resmi, bukankah aturan dan dasar pungutannya seharusnya mudah diketahui masyarakat?

Begitu pula pelayanan kesehatan. Bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh pelayanan publik yang layak, keluhan mengenai antrean panjang, komunikasi petugas, maupun minimnya informasi mengenai obat tidak semestinya berhenti sebagai cerita dari mulut ke mulut. Perlu ada evaluasi dan penjelasan agar masyarakat mengetahui apakah standar pelayanan benar-benar berjalan.

Kritik bukan berarti memusuhi pemerintah. Kritik adalah alarm agar kewenangan tidak berjalan tanpa pengawasan. Bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, masyarakat memiliki ruang untuk bertanya, meminta data dan mengawasi penggunaan kewenangan serta uang publik.

Buyung E., aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyatakan, “Kalau masyarakat sudah membayar pajak, wajar mereka bertanya bagaimana pelayanan dan pembangunan dijalankan. Jangan buru-buru menuduh. Kaji data, cek aturan, cocokkan fakta, lalu dorong pihak berwenang memberi jawaban. Kalau ada yang keliru, perbaiki. Kalau memang sudah benar, jelaskan kepada masyarakat.”

Karena itu, Ormas, LSM, yayasan perlindungan konsumen, LBH, law firm, aktivis, pemerhati kebijakan, asosiasi, paguyuban hingga awak media perlu bergerak sesuai tupoksi. Bukan untuk membuat kegaduhan, tetapi menguji informasi, membedah dokumen, mengkroscek fakta dan memastikan setiap temuan awal memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah kebutuhan masyarakat untuk memiliki tempat menyampaikan keresahan, YLPK PERARI hadir sebagai wadah curhat, tempat berkeluh kesah dan sandaran rasa bagi masyarakat yang merasa haknya perlu diperjuangkan. Masyarakat tidak harus menghadapi persoalannya seorang diri. Dengan dedikasi tinggi dan integritas yang teruji, YLPK PERARI siap memberikan pendampingan sesuai kapasitas dan kewenangan, baik persoalan konsumen, pelayanan publik, perumahan, pembiayaan, perbankan, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai persoalan masyarakat lainnya.

Namun pendampingan bukan berarti menghakimi pihak lain. Setiap persoalan tetap harus dilihat dari fakta, dokumen, kronologi dan aturan yang berlaku. Jika terdapat kejanggalan, kaji bersama. Jika ditemukan kesalahan, tempuh mekanisme yang benar. Jika ternyata informasi tidak sesuai fakta, berikan ruang klarifikasi. Prinsipnya sederhana: masyarakat mendapatkan tempat untuk didengar, sementara semua pihak tetap mendapatkan hak untuk menjelaskan.

Seluruh elemen masyarakat juga dapat membantu pemerintah daerah melihat persoalan yang muncul di lapangan: mana yang hanya keluhan, mana yang membutuhkan pembenahan, dan mana yang perlu ditelusuri lebih serius. Jika terdapat sinyal masalah, jawabannya bukan prasangka, melainkan pemeriksaan. Jika temuan telah tervalidasi, langkah tegas dapat ditempuh melalui jalur yang sesuai tupoksi masing-masing.

Ada pertanyaan yang lebih besar: jika rakyat diminta patuh membayar pajak, mengapa transparansi dan kualitas pelayanan tidak dituntut dengan ukuran yang sama? Pajak bukan cek kosong bagi siapa pun yang memegang jabatan. Uang publik semestinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan dan fasilitas yang manfaatnya dapat dirasakan sekaligus diawasi.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak dimaksudkan menjatuhkan pihak tertentu. Sorotan diarahkan pada keterbukaan informasi publik, hak masyarakat memperoleh informasi, kualitas pelayanan dan fungsi kontrol sosial pers. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam persoalan yang disorot. Publik berhak bertanya, sementara pihak yang berkepentingan tetap memiliki ruang untuk memberikan jawaban.

Mari sama-sama mencerna, bukan sekadar membaca. Cek datanya, pahami aturannya dan bedakan fakta dengan asumsi. Jika benar ada persoalan, dorong penyelesaian. Jika belum jelas, mari cari penjelasan. Dan jika masyarakat membutuhkan tempat untuk bercerita, YLPK PERARI siap menjadi ruang untuk didengar, tempat berkeluh kesah dan sandaran rasa.

Sebab suara rakyat tidak harus keras untuk berarti, tetapi harus memiliki keberanian, bukti dan jalan perjuangan yang benar.

(RED)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks