BeritaHukum

Dua Kurator Pailit Dilaporkan ke Polda Banten Terkait Persoalan Mesin

92
×

Dua Kurator Pailit Dilaporkan ke Polda Banten Terkait Persoalan Mesin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Persoalan kepailitan Esih Sukaesih kembali bergulir ke ranah hukum. Dua kurator yang menangani perkara kepailitan tersebut, Mangasi Sinaga, S.H., M.Kn. dan Punguan Parulian Vitus Marbun, S.H., dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang berkaitan dengan sebuah mesin yang menjadi objek perselisihan.

Laporan tersebut berkaitan dengan keberadaan dan status hukum sebuah mesin yang berada di Gudang Blok A12 No. 5, Jalan Industri Milenium Estate 1A, Kabupaten Tangerang, Banten.

Persoalan mencuat setelah adanya proses pengecekan barang oleh penyidik Unit 1 Subdit Harta Bangtah Ditreskrimum Polda Banten. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/V/SPKT/ III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 11 Mei 2026.

Namun, proses tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan mengenai status dan kepemilikan mesin. Pihak Esih Sukaesih mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menempatkan mesin tersebut sebagai bagian dari harta pailit.

Menurut pihak Esih, keberadaan suatu benda di dalam sebuah gudang tidak serta-merta membuktikan bahwa benda tersebut merupakan milik debitor pailit. Karena itu, status kepemilikan dan asal-usul mesin dinilai perlu terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang tersedia. Persoalan semakin mendapat perhatian karena pihak Esih menyatakan memiliki dokumen serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan status kepemilikan mesin tersebut.

Dalam Berita Acara Pengecekan Barang/Benda, Tim Kurator yang terdiri atas Mangasi Sinaga, S.H., M.Kn. dan Punguan Parulian Vitus Marbun, S.H. antara lain merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang mengatur bahwa sejak putusan pernyataan pailit diucapkan, debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.

Pihak Esih mempersoalkan apabila ketentuan tersebut digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa mesin yang sedang disengketakan secara otomatis merupakan bagian dari harta pailit. Menurut pihak Esih, persoalan mengenai kewenangan kurator dan persoalan mengenai apakah suatu benda termasuk harta pailit merupakan dua hal yang perlu dibedakan dan diperiksa berdasarkan fakta serta dokumen kepemilikan.

Atas persoalan tersebut, Mangasi Sinaga dan Punguan Parulian Vitus Marbun dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Pelaporan tersebut pada pokoknya meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah terdapat perbuatan pidana berkaitan dengan penguasaan, pengelolaan atau tindakan terhadap mesin yang menjadi objek persoalan.

Pihak pelapor menilai status kepemilikan mesin perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum benda tersebut diperlakukan sebagai bagian dari harta pailit. “Persoalannya bukan semata-mata siapa yang memiliki kewenangan sebagai kurator, tetapi apakah barang yang dipersoalkan tersebut benar-benar merupakan harta pailit atau merupakan milik pihak lain,” demikian pokok keberatan pihak Esih.

Pihak Esih juga meminta agar mesin tersebut tidak dijual, dilelang, dipindahtangankan maupun dibereskan sampai terdapat kejelasan mengenai status kepemilikannya berdasarkan proses hukum yang berlaku. Dalam perkembangan persoalan tersebut, Tim Kurator juga diminta memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan dokumen yang digunakan untuk menempatkan mesin tersebut sebagai bagian dari harta pailit.

Sejumlah hal yang menjadi titik pertanyaan antara lain bukti kepemilikan, asal-usul mesin, dokumen pembelian, bukti pembayaran, pencatatan dalam inventaris harta pailit, serta hubungan mesin dengan perusahaan yang disebut sebagai pemiliknya. Pihak Esih juga mempersoalkan sikap Tim Kurator yang dalam berita acara menyatakan menolak kehadiran Esih Sukaesih di lokasi sebagai saksi dalam proses pengecekan barang.

Menurut pihak Esih, kehadiran Esih diperlukan untuk memberikan keterangan mengenai sejarah, asal-usul serta status kepemilikan mesin yang sedang diperiksa. Meski demikian, laporan tersebut masih berada dalam proses hukum. Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Pelaporan terhadap dua kurator tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa Mangasi Sinaga maupun Punguan Parulian Vitus Marbun telah melakukan tindak pidana. Ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan alat bukti yang sah. Pihak Esih menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap Polda Banten dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif, termasuk menelusuri status kepemilikan mesin serta dasar tindakan terhadap barang tersebut.

Persoalan ini sekaligus menyoroti pentingnya kejelasan batas antara kewenangan kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dengan hak pihak ketiga atas suatu benda yang berada di lokasi atau dalam penguasaan tertentu. Apabila suatu benda ternyata diklaim sebagai milik pihak ketiga, maka status dan dasar kepemilikannya menjadi bagian penting yang perlu diperiksa sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut terhadap benda tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, keberatan maupun pembelaan atas laporan tersebut. Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus diuji melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan sebelum terdapat keputusan atau penetapan dari pihak yang berwenang.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks