Mantv7.com | Tangerang — Tb. Bayu Dy, yang akrab disapa Allen, seorang anggota Padepokan Tjimande Askara Banten, secara tegas mengecam keras insiden penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai materi promosi minuman beralkohol dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, pada 7–9 Agustus 2026.
Insiden tersebut mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol di depan sebuah booth. Peristiwa itu kemudian menuai respons negatif dari masyarakat karena dinilai mencederai kesakralan ayat Al-Qur’an dan tidak sejalan dengan etika publik yang semestinya dijunjung dalam kegiatan komersial.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan kecaman melalui Ketua Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, yang menegaskan bahwa pengaitan hafalan Al-Qur’an dengan minuman keras tidak dapat dibenarkan. Pernyataan tersebut kemudian diikuti desakan Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, agar aparat menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Manajemen The Sounds Project selaku promotor menyatakan kekecewaan dan menyebut kegiatan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka. Pernyataan ini justru membuka pertanyaan baru mengenai sistem pengawasan di lapangan, siapa pelaksana booth, serta bagaimana konsep promosi tersebut dapat berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal.
YLPK PERARI mendorong adanya transparansi agar rangkaian persoalan dapat diketahui secara utuh. Publik tidak semestinya hanya menerima permintaan maaf, tetapi juga membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana kegiatan tersebut bisa berlangsung, siapa pihak yang menjalankan, serta sejauh mana pengawasan dilakukan.
Aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, Buyung E, menyatakan bahwa kontrol sosial harus tetap berpijak pada fakta dan informasi yang dapat diverifikasi. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif agar publik mengetahui akar masalah tanpa terjebak pada kesimpulan yang belum terbukti.
Tb. Bayu Dy alias Allen menegaskan bahwa sikap yang disampaikan bukan untuk mencari musuh ataupun memperkeruh keadaan. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan nilai-nilai keagamaan tetap dihormati di ruang publik serta menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara kegiatan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Secara hukum, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sejumlah ketentuan terkait tindak pidana terhadap agama. Namun, penerapan hukum tetap harus berdasarkan fakta, alat bukti, serta asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan juga harus dilakukan sesuai koridor UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
YLPK PERARI mengajak masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta media untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Informasi yang beredar perlu diperiksa dan diverifikasi secara teliti agar persoalan yang menjadi perhatian publik tidak berhenti hanya karena pemberitaan mulai mereda.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mendorong keterbukaan informasi dan kepentingan publik. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu oleh pihak tertentu dalam peristiwa ini. Setiap persoalan hukum harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah dan objektif.
Pada akhirnya, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru melakukan penghakiman, tetapi juga tidak kehilangan sikap kritis. Sebab, kontrol sosial bukan tentang siapa yang paling keras bersuara, melainkan tentang keberanian bersama untuk memastikan fakta tetap diperiksa dan kebenaran mendapatkan ruang.
Keras pada persoalan, adil pada fakta.
(RED)











