BeritaHukum

Segel Hilang, Tambang Kembali Jalan: Siapa Yang Membuka Dan Apa Dasar Hukumnya?

74
×

Segel Hilang, Tambang Kembali Jalan: Siapa Yang Membuka Dan Apa Dasar Hukumnya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Pesawaran — Ada pertanyaan yang sulit dihindari publik: jika lokasi tambang pasir di Desa Way Urang sebelumnya disebut sempat disegel, mengapa aktivitas kembali terlihat? Bukan soal siapa paling keras, tetapi siapa yang mau menjelaskan fakta. Dari penelusuran lapangan, kendaraan pengangkut material kembali terlihat keluar-masuk kawasan. Warga menyebut sebelumnya ada pemeriksaan dan penyegelan. “Minggu lalu itu disegel. Ada empat mobil pribadi ke arah tambang dan langsung disegel. Tapi kok buka lagi?” kata warga. Keterangan ini masih perlu diuji, tetapi menjadi sinyal bahwa persoalan ini layak dibuka.

Pertanyaannya sederhana: benar pernah disegel atau tidak? Jika benar, siapa yang memasang, apa hasil pemeriksaannya, dan siapa yang membuka? Jika kegiatan kini legal, apa dasar dan dokumen operasinya? Jika belum jelas, mengapa aktivitas kembali berjalan? Publik tidak meminta cerita; publik meminta jawaban.

Catatan kritis menyentuh pengawasan. Kepala daerah, perangkat daerah, pejabat teknis pertambangan dan lingkungan, penegak perda, serta aparat penegak hukum perlu menjalankan fungsi sesuai kewenangan. Bukan mencari kambing hitam, tetapi memastikan tidak ada celah pengawasan yang dibiarkan.

Bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan Minerba, status izin menjadi pintu pertama yang harus diperiksa. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Legalitas kegiatan di Way Urang harus dapat diverifikasi berdasarkan aturan.

Bahwa Pasal 158 UU Minerba mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Namun redaksi tidak menyimpulkan pasal tersebut telah dilanggar. Fakta hukum harus dibuktikan melalui pemeriksaan berwenang.

Dan pemeriksaan juga tidak cukup berhenti di penggalian. Pengangkutan dan penjualan material perlu dilihat apabila sumbernya bermasalah. Pasal 161 UU Minerba mengatur perbuatan terkait pengangkutan atau penjualan mineral dari kegiatan yang tidak memiliki izin. Kendaraan, pengelola, distribusi dan tujuan material dapat diperiksa.

Lingkungan jangan menjadi catatan kaki. Aktivitas tambang berpotensi memengaruhi tanah, air, debu, drainase dan jalan warga. Instansi lingkungan serta pejabat teknis terkait perlu memastikan kewajiban lingkungan dipenuhi. Jika ada temuan, penanganannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Siarrudin, aktivis dari YLPK PERARI, menilai persoalan ini layak menjadi ujian kontrol sosial. “Kami tidak menuduh siapa pun. Kalau benar pernah disegel, dasar pembukaannya apa? Kalau legal, buka informasinya. Masyarakat berhak mendapat penjelasan yang bisa diuji,” ujarnya.

Menurut Siarrudin, pengawasan bukan pekerjaan satu meja. “Pejabat yang membidangi perizinan, pertambangan, lingkungan, penegakan aturan daerah, sampai aparat penegak hukum punya fungsi masing-masing. Kalau informasi belum terang, jangan dibiarkan menjadi tanda tanya. Negara hadir ketika pertanyaan warga dijawab dengan data,” katanya.

Bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum. Mari mencerna: apa faktanya, apa izinnya, siapa mengawasi, dan apa dasar aktivitas kembali berjalan?

Sorotan ini ditujukan pada keterbukaan informasi, hak masyarakat memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers. Jika ditemukan unsur pidana, penanganannya menjadi ranah aparat sesuai KUHAP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan publik. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan demi keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Jika tambang memang memenuhi aturan, jelaskan dengan data. Masyarakat berhak tahu, dan pengawasan publik tidak boleh berhenti hanya karena aktivitas kembali berjalan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks