Berita

Ingat! Jalan Sodong Dibangun Pakai Uang Rakyat, Warga Bertanya: Benarkah Pengecoran Tak Perlu Pemadatan?

66
×

Ingat! Jalan Sodong Dibangun Pakai Uang Rakyat, Warga Bertanya: Benarkah Pengecoran Tak Perlu Pemadatan?

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Jalan dibangun dengan uang publik, tetapi informasi proyek justru tidak terlihat. Di Jalan H. Suhadi, Kampung Sodong, RT 003/RW 001, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, proyek pelebaran dan betonisasi kini menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi lapangan yang memunculkan pertanyaan serius. Pantauan dilakukan pada Rabu (12/08/2026).

Catatan awalnya bukan perkara kecil. Pemadatan tanah dasar menjadi sorotan, hamparan beton tampak bercampur batu berukuran cukup besar, ketebalan pengerasan dipertanyakan, sementara mutu beton yang disebut menggunakan K-300 juga perlu dibuktikan. Apakah seluruh pekerjaan benar-benar sesuai gambar, RAB, spesifikasi teknis, dan kontrak? Atau masih ada bagian yang perlu diperiksa ulang sebelum proyek dinyatakan selesai?

Seorang warga RT 03 yang meminta identitasnya tidak disebut mengaku kecewa. “Kami ingin jalan ini kuat dan tahan lama. Jangan sampai baru selesai sudah cepat rusak. Kalau memang pekerjaannya sesuai standar, tentu kami mendukung. Tapi kalau ada yang kurang, lebih baik diperbaiki sekarang,” ujarnya.

 

Dari sinilah pertanyaan berikutnya muncul: di mana pengawasan ketika pekerjaan berlangsung? Buyung E., Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai pekerjaan yang menggunakan anggaran publik tidak cukup hanya dilihat dari apakah jalan sudah selesai, tetapi juga harus dipastikan apakah kualitasnya benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan nilai pekerjaan yang dibayarkan negara.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami sedang mempertanyakan uang publik dan hasil pekerjaannya. Kalau spesifikasinya K-300, buktikan mutunya. Kalau ketebalannya sudah ditentukan, ukur. Kalau pemadatannya diwajibkan, periksa. Jangan sampai setelah proyek selesai baru semua orang sibuk ketika jalan mulai rusak,” tegas Buyung.

Sorotan semakin tajam karena saat pemantauan tidak terlihat papan informasi proyek yang menerangkan sumber dana, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, maupun informasi penting lainnya. Ketiadaan papan tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan, tetapi menjadi catatan transparansi yang layak dijelaskan kepada masyarakat.

Bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai bagian penting dalam pengawasan publik. Karena itu, masyarakat wajar meminta informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran publik sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi juga memiliki mekanisme pembinaan dan pengawasan. PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur antara lain tanggung jawab, kewenangan, pembinaan, pengawasan, pengaduan, hingga sanksi administratif dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Masyarakat juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan menyampaikan masukan.

Karena itu, sorotan tidak berhenti pada pelaksana. Pejabat pembuat komitmen atau penanggung jawab kegiatan, pejabat teknis yang menangani pekerjaan, pengawas lapangan atau konsultan pengawas bila ditunjuk, pejabat pengadaan sesuai kewenangannya, serta perangkat daerah yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan konstruksi patut memastikan pekerjaan berjalan sesuai dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku. Ini bukan vonis, melainkan pertanyaan tentang siapa yang memastikan mutu sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.

Pertanyaan publik pun sederhana tetapi penting: berapa nilai proyeknya, siapa pelaksananya, apa spesifikasi lengkapnya, bagaimana hasil pengujian mutu beton, berapa ketebalan beton yang ditetapkan dan direalisasikan, bagaimana proses pemadatan dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan sebelum pekerjaan diterima? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan jauh lebih meyakinkan daripada sekadar menyatakan bahwa proyek telah selesai.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam proyek tersebut. Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat memperoleh informasi, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Temuan awal yang muncul tetap membutuhkan verifikasi teknis dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, masyarakat tidak meminta jalan mewah. Masyarakat hanya ingin jalan yang benar, kuat, aman, transparan, dan sesuai dengan uang yang dibelanjakan. Jika pekerjaan memang sudah sesuai, buka datanya dan tunjukkan buktinya. Jika terdapat kekurangan, perbaiki sebelum menjadi masalah.

Sebab pembangunan yang baik bukan hanya terlihat selesai di permukaan, tetapi juga mampu dipertanggungjawabkan ketika publik bertanya lebih dalam.

(Kang Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks