Mantv7.com | Jakarta — Polri membantah informasi yang menyebut Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri menjadi “sarang narkoba” serta adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan. Kepolisian menegaskan bahwa pengelolaan rutan dilakukan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons informasi yang berkembang dan menjadi perhatian publik terkait kondisi serta pelayanan terhadap para tahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pengelolaan Rutan Bareskrim Polri mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015. Menurutnya, seluruh mekanisme pelayanan dan pengamanan tahanan telah memiliki dasar aturan yang menjadi pedoman bagi petugas dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Johnny, Kamis (13/8/2026). Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan Polri bahwa penyelenggaraan rutan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti standar dan ketentuan internal yang telah ditetapkan.
Johnny menjelaskan bahwa pelayanan terhadap tahanan mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan makanan, pelayanan kesehatan, kunjungan keluarga, hingga kegiatan pembinaan. Setiap layanan tersebut, kata dia, telah diatur dalam ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaannya memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dipatuhi oleh petugas maupun tahanan.
Dalam aspek pengamanan, Polri menyebut pengawasan dilakukan secara berlapis. Pemeriksaan rutin menjadi salah satu bagian dari mekanisme tersebut, disertai pengawasan terhadap ruang tahanan dan tindakan penggeledahan apabila diperlukan. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah masuknya barang-barang yang dilarang serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan rutan.
Menurut penjelasan Polri, tahanan juga memiliki sejumlah larangan yang wajib dipatuhi selama berada di dalam rutan. Di antaranya membawa atau menggunakan alat komunikasi dan uang, melakukan perjudian, serta memasukkan maupun mengedarkan narkoba. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari tata tertib yang diterapkan untuk menjaga lingkungan tahanan tetap aman dan terkendali.
Isu mengenai narkoba di lingkungan rutan menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan, integritas pengawasan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, setiap informasi mengenai kemungkinan adanya peredaran narkoba maupun pelanggaran tata tertib perlu ditangani secara objektif melalui pemeriksaan dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian pula informasi mengenai dugaan pungutan liar terhadap tahanan perlu dibedakan antara kabar yang beredar dan fakta yang telah terverifikasi. Apabila terdapat laporan mengenai pungutan yang tidak sesuai ketentuan, proses klarifikasi dan pemeriksaan menjadi penting agar persoalan dapat diketahui berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang belum teruji.
Penegasan Polri tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan rumah tahanan. Transparansi, kepatuhan terhadap prosedur, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses merupakan bagian penting untuk memastikan hak-hak tahanan tetap terlindungi sekaligus menjaga disiplin dan keamanan di lingkungan rutan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran dalam menyikapi informasi yang berkembang. Setiap kabar mengenai narkoba, pungli, maupun persoalan pelayanan di rumah tahanan sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum memperoleh verifikasi dari sumber yang berwenang. Sikap kritis tetap diperlukan, tetapi harus berjalan bersama prinsip kehati-hatian agar informasi publik tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.
Polri menegaskan pengelolaan Rutan Bareskrim tetap berjalan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya penjelasan tersebut, publik diharapkan memperoleh informasi yang lebih berimbang mengenai kondisi rutan, sekaligus dapat terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pelayanan tahanan.
Setiap laporan maupun informasi baru tetap perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif sehingga apabila terdapat pelanggaran dapat diberikan tindakan sesuai ketentuan hukum.
(RED)











