Mantv7.com | Jakarta — Sebanyak 17 konsumen pengguna layanan TikTok dan Tokopedia mengambil langkah hukum setelah menyatakan mengalami kerugian yang secara keseluruhan ditaksir mencapai kurang lebih Rp12 miliar. Para konsumen tersebut menunjuk Hefi Irawan, S.H. sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak dan kepentingan mereka melalui mekanisme hukum perdata. Sebelum mengajukan gugatan, pihak kuasa hukum mengaku telah menempuh upaya penyelesaian melalui somasi kepada pihak terkait.
Namun, menurut Hefi, tanggapan yang diterima dari pihak TikTok/Tokopedia belum memberikan penyelesaian yang dinilai dapat memenuhi tuntutan para konsumen. Karena itu, pihaknya memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur peradilan agar seluruh dalil, bukti, serta hubungan hukum para pihak dapat diuji secara terbuka.
“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi. Namun, alasan yang disampaikan pihak terkait menurut kami belum memberikan penyelesaian yang sesuai dengan hak konsumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kami mengambil langkah hukum melalui gugatan perdata,” ujar Hefi.
Menurut Hefi, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum dalam ekosistem perdagangan digital. Bahwa perkembangan platform digital harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak konsumen, terutama ketika terjadi persoalan transaksi, pembayaran, saldo, dana, maupun layanan yang menurut konsumen menimbulkan kerugian.

Ia menegaskan bahwa seluruh klaim kerugian para konsumen nantinya akan dibuktikan melalui alat bukti yang relevan. “Kerugian yang dialami 17 konsumen ini jika ditotal kurang lebih Rp12 miliar. Kami akan membuktikan seluruh kerugian tersebut melalui dokumen transaksi, bukti pembayaran, komunikasi dengan pihak platform, serta alat bukti lainnya di persidangan,” tegas Hefi.
Hefi juga menyatakan bahwa pihaknya akan meminta pengadilan menilai secara menyeluruh persoalan yang dipersoalkan para konsumen, termasuk hubungan hukum antara konsumen dengan platform dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan transaksi. Bahwa forum pengadilan nantinya menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, argumentasi, bantahan, maupun pembelaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perlindungan konsumen menjadi semakin penting seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dalam menggunakan layanan dan perdagangan berbasis digital. Konsumen tidak boleh kehilangan ruang untuk memperoleh kepastian hukum ketika menghadapi persoalan dengan perusahaan atau platform yang memiliki skala usaha jauh lebih besar. “Prinsipnya sederhana, konsumen mempunyai hak yang wajib dihormati. Kalau konsumen merasa dirugikan dan upaya penyelesaian tidak menemukan titik temu, negara melalui lembaga peradilan harus memberikan ruang untuk mencari keadilan,” kata Hefi.
Gugatan tersebut sekaligus akan menjadi momentum untuk menguji secara hukum apakah tindakan atau kebijakan yang dipersoalkan para konsumen memang menimbulkan pelanggaran terhadap hak mereka, serta apakah terdapat pihak yang secara hukum harus bertanggung jawab atas kerugian yang diklaim. Bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun tanggung jawab hukum belum dapat ditentukan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak dan sepenuhnya menunggu proses pembuktian.
Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar persoalan antara konsumen dan perusahaan platform digital, tetapi juga menjadi perhatian terhadap bagaimana hak konsumen dilindungi di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus menjadi pembelajaran agar penyelesaian sengketa transaksi digital memiliki mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini memuat keterangan dan dalil dari pihak konsumen serta kuasa hukumnya. Klaim kerugian sekitar Rp12 miliar dan dugaan pelanggaran hak konsumen masih harus dibuktikan dalam proses hukum.
TikTok, Tokopedia, maupun pihak lain yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(RED)











