BeritaHukumPendidikan

Advokat Boleh Menjadi Saksi dalam Perkara Kliennya? Ini Batasan Kerahasiaannya

106
×

Advokat Boleh Menjadi Saksi dalam Perkara Kliennya? Ini Batasan Kerahasiaannya

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com — Apakah seorang advokat dapat dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditanganinya? Jika dipanggil, apakah advokat wajib memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya? Lalu, bagaimana dengan rahasia antara advokat dan klien? Pertanyaan tersebut penting karena kedudukan advokat tidak sepenuhnya sama dengan saksi pada umumnya. Di satu sisi, seseorang yang dipanggil secara sah sebagai saksi pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan. Namun di sisi lain, advokat memiliki kewajiban profesi untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien karena hubungan profesionalnya. Lantas, bagaimana hukum mengaturnya?

Advokat Boleh Dipanggil sebagai Saksi

Tidak terdapat ketentuan yang secara umum menyatakan bahwa seorang advokat sama sekali tidak boleh menjadi saksi. Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila keterangan yang diminta berkaitan dengan informasi yang dipercayakan kepada advokat karena pekerjaan atau jabatannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 220 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi mengenai hal yang dipercayakan kepadanya. Artinya, advokat dapat dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak otomatis berarti seluruh informasi mengenai klien harus dibuka.
Yang harus dilihat adalah jenis informasi yang diminta dan bagaimana informasi tersebut diperoleh.

Kerahasiaan Advokat dan Klien Dilindungi Undang-Undang

Hubungan advokat dan klien dibangun atas dasar kepercayaan. Karena itu, hukum memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan hubungan tersebut. Pasal 19 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sementara Pasal 19 ayat (2) memberikan hak kepada advokat atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan terhadap berkas dan dokumen serta komunikasi elektronik advokat. Dengan demikian, rahasia advokat dan klien bukan sekadar persoalan etika profesi. Kerahasiaan tersebut memiliki dasar hukum yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Apakah Advokat Boleh Menolak Semua Pertanyaan?
Tidak.

Pasal 220 KUHAP tidak memberikan kekebalan mutlak kepada advokat untuk menolak seluruh pertanyaan. Yang diberikan adalah hak untuk meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan mengenai hal yang dipercayakan kepadanya karena pekerjaan atau jabatannya.

Karena itu, perlu dilihat terlebih dahulu:
1. Apa yang sebenarnya ditanyakan?
2. Dari mana advokat memperoleh informasi tersebut?
3. Apakah informasi itu diperoleh karena hubungan advokat dengan klien?
4. Ataukah informasi tersebut diketahui advokat secara pribadi di luar hubungan profesionalnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menentukan apakah informasi tersebut masuk dalam ruang lingkup kerahasiaan profesi.

Jika Informasi Diperoleh dari Klien

Misalnya, seorang klien datang berkonsultasi dan menyampaikan suatu fakta kepada advokat untuk kepentingan pembelaannya. Informasi tersebut diketahui advokat karena hubungan profesional dengan klien. Dalam kondisi seperti itu, terdapat dasar bagi advokat untuk meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan mengenai hal yang dipercayakan kepadanya. Hal ini sejalan dengan perlindungan kerahasiaan yang diatur dalam Pasal 19 UU Advokat dan mekanisme yang diberikan Pasal 220 KUHAP.

Bagaimana Jika Advokat Mengetahui Fakta di Luar Hubungan Profesional?

Situasinya berbeda apabila advokat mengetahui suatu fakta bukan karena hubungan profesional dengan klien. Contohnya, advokat melihat sendiri suatu peristiwa ketika berada di tempat umum dan pada saat itu ia tidak sedang menjalankan fungsi sebagai kuasa hukum.

Dalam kondisi demikian, perlu dibedakan antara:
1. Fakta yang diketahui advokat sebagai pribadi, dan
2. Informasi yang dipercayakan kepadanya sebagai advokat.
3. Status seseorang sebagai advokat tidak serta-merta membuat seluruh pengetahuan pribadinya berubah menjadi rahasia profesi.
Karena itu, penilaian harus dilakukan berdasarkan sumber dan konteks diperolehnya informasi tersebut.

Siapa yang Menentukan Apakah Advokat Dapat Dibebaskan dari Kewajiban Bersaksi?

Ketentuan ini menjadi penting. Pasal 220 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa hakim menentukan sah atau tidaknya alasan permintaan untuk dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan tersebut. Jadi, mekanismenya bukan berarti advokat secara sepihak menyatakan dirinya bebas dari kewajiban bersaksi. Advokat dapat mengajukan permintaan untuk dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan mengenai hal yang dirahasiakan. Selanjutnya, hakim yang menentukan apakah alasan tersebut sah atau tidak.

Hubungan Pasal 220 KUHAP dengan Pasal 19 UU Advokat

Kedua ketentuan tersebut memiliki fungsi yang saling berkaitan. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan dasar kewajiban bagi advokat untuk menjaga rahasia yang diperoleh dari klien karena hubungan profesinya. Sementara itu, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan mekanisme hukum acara bagi orang yang karena pekerjaan atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia untuk meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi mengenai hal yang dipercayakan kepadanya.

Sederhananya:
1. Pasal 19 UU Advokat mengatur kewajiban kerahasiaan profesi.
2. Pasal 220 KUHAP mengatur mekanisme ketika pemegang rahasia tersebut dipanggil sebagai saksi.

Bagaimana Jika Advokat Mengetahui Klien Melakukan Tindak Pidana?

Kerahasiaan profesi tidak boleh dipahami sebagai izin bagi advokat untuk membantu melakukan atau menyembunyikan tindak pidana. Advokat tetap wajib menjalankan profesinya berdasarkan hukum dan kode etik. Bahkan, Pasal 19 UU Advokat sendiri menggunakan pengecualian “kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.” Artinya, kewajiban kerahasiaan bukanlah kekebalan mutlak yang tidak mengenal batas. Karena itu, setiap persoalan harus dilihat berdasarkan konteks, sumber informasi, kepentingan pembelaan, serta ketentuan hukum lain yang berlaku.

Apakah Advokat Dapat Diidentikkan dengan Klien?
Tidak.

Pasal 18 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat. Dengan demikian, ketika advokat membela seseorang yang sedang menghadapi perkara pidana, keberadaan advokat dalam perkara tersebut tidak otomatis menjadikannya bagian dari tindak pidana yang dilakukan oleh klien. Advokat menjalankan fungsi pembelaan dalam kerangka hukum.

Kesimpulan
Advokat dapat dipanggil sebagai saksi. Namun, pemanggilan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh rahasia klien wajib dibuka. Apabila keterangan yang diminta berkaitan dengan hal yang dipercayakan kepada advokat karena pekerjaan atau jabatannya, advokat memiliki dasar hukum untuk meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan berdasarkan Pasal 220 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Namun, perlu ditegaskan bahwa advokat tidak secara otomatis bebas dari seluruh kewajiban bersaksi. Sah atau tidaknya alasan untuk dibebaskan dari kewajiban tersebut ditentukan oleh hakim berdasarkan Pasal 220 ayat (2) KUHAP. Pada saat yang sama, kewajiban menjaga rahasia klien tetap memiliki dasar kuat dalam Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Jadi, persoalannya bukan semata-mata “boleh atau tidak advokat menjadi saksi”, melainkan informasi apa yang diminta, dari mana informasi itu diperoleh, apakah informasi tersebut merupakan rahasia profesi, dan bagaimana hakim menilai alasan permintaan untuk dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan.

Tulisan ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Dalam praktik, penerapan ketentuan dapat bergantung pada fakta dan posisi hukum masing-masing perkara.

Silakan dibagikan jika informasi ini bermanfaat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks