Berita

Buruh Serang Siapkan Aksi 26–27 Agustus, Desak Evaluasi Pejabat Disnakertrans dan Kepastian Penanganan Persoalan Ketenagakerjaan

62
×

Buruh Serang Siapkan Aksi 26–27 Agustus, Desak Evaluasi Pejabat Disnakertrans dan Kepastian Penanganan Persoalan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | SERANG — Gelombang protes buruh di Kabupaten Serang kembali menguat. Massa pekerja yang tergabung dalam DPD KSPSI (MJH) Provinsi Banten menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada 26–27 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB, dengan titik aksi di sekitar Kantor Bupati Serang. Aksi tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menurut serikat pekerja belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah evaluasi terhadap TB Ana Supriatna dan Rully, yang disebut buruh berkaitan dengan proses hubungan industrial di lingkungan Disnakertrans Kabupaten Serang.

Batas Waktu dan Tuntutan Buruh

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Sukadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya memberikan batas waktu kepada pemerintah daerah untuk merespons tuntutan mereka. Menurutnya, apabila tidak terdapat langkah konkret hingga batas waktu yang ditentukan, massa akan melanjutkan rencana aksi di lapangan.

“Kami memberi waktu sampai 26 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Jika TB Ana Supriatna dan Rully tidak dievaluasi atau dicopot, serta tidak ada kepastian penyelesaian atas persoalan ketenagakerjaan yang kami laporkan, kami akan turun ke jalan. Mahasiswa dan pelajar STM juga siap bergabung,” ujar Sukadi.

Buruh menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut proses hubungan industrial, termasuk persoalan pencatatan serikat pekerja dan penanganan laporan ketenagakerjaan. Namun, seluruh penilaian tersebut merupakan pandangan pihak buruh yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Sorotan terhadap Dua Pejabat Disnakertrans

Nama TB Ana Supriatna, yang disebut sebagai pejabat bidang hubungan industrial, menjadi salah satu sasaran tuntutan. Buruh mempersoalkan proses penyelesaian sejumlah persoalan hubungan industrial yang menurut mereka berjalan lambat dan belum memberikan kepastian.

Sementara itu, Rully, yang disebut sebagai mediator pada Disnakertrans Kabupaten Serang, juga mendapat sorotan. Serikat pekerja mempertanyakan independensi dan efektivitas proses mediasi dalam sejumlah persoalan yang mereka hadapi.

Ketua atau perwakilan buruh, Moh. Asnawi, S.H., menegaskan bahwa mereka menginginkan aparatur yang bekerja berdasarkan ketentuan hukum serta memberikan pelayanan secara adil kepada seluruh pihak dalam hubungan industrial.

“Kami membutuhkan pejabat yang bekerja berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat. Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan profesional,” tegas Asnawi.

Kebebasan Berserikat Jadi Perhatian

Salah satu isu yang turut disoroti adalah kebebasan pekerja untuk membentuk dan menjalankan organisasi serikat pekerja. Bahwa hak berserikat dan berkumpul memiliki dasar hukum dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, sehingga setiap persoalan terkait pencatatan maupun aktivitas serikat semestinya ditangani melalui prosedur yang berlaku.

Buruh menyatakan telah melakukan rapat teknis lapangan dan mengonsolidasikan sejumlah elemen federasi di bawah PD FSP TSK KSPSI (MJH) Banten. Mereka menyebut aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi, bukan sekadar persoalan internal organisasi pekerja.

Rencana aksi juga disebut akan melibatkan buruh dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang serta elemen mahasiswa dan pelajar STM. Keterlibatan berbagai kelompok tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan dipandang memiliki kaitan lebih luas dengan isu kesejahteraan, keadilan sosial, dan kepastian hukum.

Pemerintah Diminta Membuka Ruang Dialog

Meski menyampaikan ancaman aksi massa, pihak buruh menyatakan bahwa aspirasi akan disampaikan secara damai. Mereka meminta pemerintah daerah membuka ruang dialog agar persoalan dapat diselesaikan tanpa memperbesar ketegangan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Serang dan Disnakertrans Kabupaten Serang belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Sukadi kembali menegaskan bahwa aksi merupakan pilihan setelah aspirasi mereka dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, kami berharap pemerintah tidak mengabaikan persoalan yang kami sampaikan. Kami ingin ada penyelesaian yang jelas melalui mekanisme hukum dan dialog,” katanya.

Rencana aksi pada 26–27 Agustus 2026 kini menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah diharapkan dapat merespons tuntutan secara terbuka, sementara massa buruh diharapkan tetap menjaga ketertiban, keselamatan, serta menghormati hak masyarakat lain yang beraktivitas di sekitar pusat pemerintahan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan yang disampaikan pihak serikat pekerja. Redaksi telah memberikan ruang kepada Bupati Serang dan Disnakertrans Kabupaten Serang untuk menyampaikan klarifikasi. Setiap tanggapan resmi yang diterima akan diperbarui dalam pemberitaan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks