Berita

Dituding Dipaksa Resign, Asep Nurhidayat Siapkan Gugatan ke PHI dan Pengadilan Negeri

56
×

Dituding Dipaksa Resign, Asep Nurhidayat Siapkan Gugatan ke PHI dan Pengadilan Negeri

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | TANGERANG — Polemik hubungan industrial di PT Damai Abadi memasuki babak baru. Mantan karyawan tetap PT Damai Abadi, Asep Nurhidayat, menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah mengaku dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan dalam situasi penuh tekanan.

Asep tidak hanya berencana mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), tetapi juga menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri.

Langkah hukum tersebut ditempuh karena Asep menilai surat pengunduran dirinya tidak dibuat berdasarkan kehendak bebas, melainkan setelah dirinya disebut mendapatkan tekanan dan dihadapkan pada pilihan antara menghadapi persoalan hukum atau mengundurkan diri.

Lebih dari 10 Tahun Bekerja

Asep diketahui mulai bekerja di PT Damai Abadi sejak 7 Oktober 2014. Setelah menjalani masa kontrak dan evaluasi, dirinya kemudian diangkat menjadi karyawan tetap pada 1 November 2015 berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Direktur PT Damai Abadi, Effendy Mazuki.

Selama bertahun-tahun bekerja, Asep mengaku tidak pernah menghadapi persoalan serius terkait pekerjaannya. Namun, menurut kronologi yang dibuat Asep tertanggal 18 Januari 2026, situasi mulai berubah setelah adanya pergantian Project Manager (PM) pada akhir 2025.

PM sebelumnya, Gunawan, disebut terakhir bekerja pada 23 Desember 2025. Selanjutnya, pada 5 Januari 2026, masuk PM baru bernama Adi Tya Bima Prakasa. Sejak pergantian tersebut, Asep mengaku mulai mendapatkan ucapan yang mempertanyakan kapan dirinya akan mengundurkan diri.

Menurut Asep, terdapat ucapan yang pada pokoknya berbunyi, “Kapan kamu resign?” dan “Kamu resign besok, gantinya sudah ada.”

Mengaku Mendapat Tekanan

Puncak persoalan disebut terjadi pada 8 Januari 2026. Asep mengaku dipanggil ke ruangan PM dan mendapat teguran dengan nada tinggi terkait persoalan pekerjaan serta komunikasi dengan bagian sales mengenai pengiriman aluminium kepada customer. Menurut pengakuannya, teguran tersebut terdengar oleh sejumlah orang di sekitar kantor dan bagian packing.

Sehari kemudian, pada 9 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Asep mengaku kembali dipanggil, kali ini ke ruangan HRD setelah sebelumnya dipanggil melalui security. Di ruangan tersebut, Asep mengaku ditanya mengenai dugaan meminta setoran bulanan kepada karyawan.

Ia juga mengaku diberitahu bahwa perusahaan memiliki bukti berupa rekaman dan bukti transfer. Dihadapkan pada Pilihan “Meja Hijau atau Resign” Menurut Asep, persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan gratifikasi dan disebut telah diketahui oleh Direksi.

Asep mengaku dirinya diberitahu bahwa persoalan tersebut dapat dibawa ke “meja hijau” atau proses hukum.

Dalam kondisi tertekan dan takut persoalan tersebut berujung pada proses pidana serta berdampak terhadap nama baiknya, Asep mengaku kemudian diminta memilih antara menghadapi persoalan hukum atau membuat surat pengunduran diri.

Akhirnya, Asep membuat surat pengunduran diri pada hari tersebut. Asep menegaskan bahwa surat tersebut, menurut versinya, bukan merupakan pengunduran diri yang dilakukan secara sukarela, melainkan lahir dalam kondisi tekanan.

Akan Gugat ke PHI

Atas persoalan tersebut, Asep menyatakan akan menempuh mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja.

Jalur PHI akan diarahkan untuk menguji persoalan berakhirnya hubungan kerja, termasuk apakah pengunduran diri tersebut benar-benar merupakan kehendak bebas pekerja atau terjadi karena adanya tekanan dari pihak perusahaan.

Status Asep sebagai karyawan tetap sejak 2015 juga menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan dalam upaya hukum tersebut.

Siapkan Gugatan PMH ke Pengadilan Negeri

Selain melalui PHI, Asep juga menyatakan akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri.

Gugatan PMH tersebut akan difokuskan pada dugaan perbuatan atau tindakan yang menurut Asep telah memberikan tekanan sehingga dirinya kehilangan kebebasan dalam mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

Dengan demikian, terdapat dua persoalan hukum yang akan ditempuh melalui jalur berbeda.

Pertama, jalur PHI, untuk mempersoalkan hubungan kerja dan hak-hak Asep sebagai pekerja.

Kedua, jalur Pengadilan Negeri melalui gugatan PMH, untuk menguji dugaan perbuatan melawan hukum dan tekanan yang menurut Asep menyebabkan dirinya membuat surat pengunduran diri.

Bukti dan Saksi Akan Dipersiapkan

Dalam rencana gugatan tersebut, Asep akan mempersiapkan sejumlah dokumen dan alat bukti, antara lain surat pengangkatan sebagai karyawan tetap, surat pengunduran diri, kronologi kejadian, bukti komunikasi, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tanggal 8 dan 9 Januari 2026.

Termasuk apabila memang terdapat rekaman, bukti transfer, maupun saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut, semuanya akan menjadi bagian yang dapat diuji dalam proses hukum.

Asep juga akan meminta agar seluruh fakta mengenai proses pengunduran dirinya diperiksa secara terbuka melalui mekanisme hukum.

Perusahaan Diminta Klarifikasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, PT Damai Abadi dan pihak-pihak yang disebut dalam kronologi Asep perlu diberikan kesempatan memberikan klarifikasi mengenai tudingan tekanan, dugaan permintaan setoran, keberadaan rekaman dan bukti transfer, serta proses dibuatnya surat pengunduran diri tersebut.

Termasuk mengenai dasar perusahaan menyatakan Asep tidak mendapatkan hak setelah mengundurkan diri.

Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan versi dan dalil dari pihak Asep dan belum menjadi fakta hukum yang diputus pengadilan.

Kini, Asep menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

PHI untuk menguji perselisihan hubungan industrial dan hak-haknya sebagai pekerja, sementara Pengadilan Negeri akan ditempuh melalui gugatan PMH untuk menguji dugaan tekanan yang menurutnya menyebabkan dirinya terpaksa mengundurkan diri.

Ketika Resign Dipersoalkan, Asep Pilih Tempuh Dua Jalur Hukum: PHI dan Gugatan PMH.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks