Berita

BURUH TIGARAKSA SURATI SAID IQBAL, MENGAKU “DIZALIMI” PT DAMAI ABADI: DIPAKSA MUNDUR, PESANGON NIHIL HINGGA DILAPORKAN PIDANA

118
×

BURUH TIGARAKSA SURATI SAID IQBAL, MENGAKU “DIZALIMI” PT DAMAI ABADI: DIPAKSA MUNDUR, PESANGON NIHIL HINGGA DILAPORKAN PIDANA

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | TANGERANG — Persoalan ketenagakerjaan yang dialami Asep Nurhidayat, buruh yang telah bertahun-tahun bekerja di PT Damai Abadi, memasuki babak baru. Asep mengirimkan surat pengaduan kepada Said Iqbal selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, meminta perhatian dan perlindungan atas persoalan yang menurutnya telah merugikan hak-haknya sebagai pekerja.

Dalam pengaduannya, Asep mengaku telah bekerja di PT Damai Abadi sejak 7 Oktober 2014 dan kemudian diangkat menjadi karyawan tetap pada 1 November 2015.

Setelah mengabdi lebih dari satu dekade, Asep justru mengaku mengalami tekanan yang berujung pada pembuatan surat pengunduran diri. Ia menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut, menurut versinya, bukan dilakukan secara bebas atas kemauan sendiri, melainkan karena adanya tekanan dalam lingkungan pekerjaan.

Mengaku Dipaksa Mengundurkan Diri

Persoalan tersebut bermula setelah terjadi pergantian pimpinan/manajemen di lingkungan tempat Asep bekerja. Menurut kronologi Asep, setelah pergantian tersebut muncul persoalan yang akhirnya membuat dirinya berada dalam posisi tertekan.

Asep bahkan mengaku sempat dihadapkan dengan pernyataan yang dikaitkan dengan ancaman persoalan hukum atau dibawa ke “meja hijau”.

Atas kondisi tersebut, Asep mempertanyakan apakah surat pengunduran diri yang dibuat dalam keadaan yang menurutnya penuh tekanan dapat dianggap sebagai pengunduran diri secara sukarela.

Lebih jauh, Asep mengaku setelah tidak lagi bekerja dirinya tidak memperoleh hak pesangon sebagaimana yang menurutnya seharusnya diterima sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

“Saya bekerja bertahun-tahun. Saya merasa bukan mengundurkan diri secara sukarela, tetapi berada dalam tekanan. Setelah itu saya juga tidak mendapatkan hak pesangon. Karena itu saya meminta perlindungan dan keadilan,” demikian inti pengaduan Asep.

Persoalan Buruh Berujung Dugaan Tindak Pidana

Yang membuat persoalan semakin serius, menurut Asep, sengketa yang awalnya berkaitan dengan hubungan kerja kemudian berkembang ke ranah hukum pidana.

Asep mengaku dirinya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana yang saat ini berproses di kepolisian.

Dalam suratnya kepada Said Iqbal, Asep juga meminta agar ditelusuri secara objektif dugaan adanya keterkaitan atau kolaborasi antara pihak perusahaan dengan aparat pada Unit Harda Polresta Tangerang dalam proses hukum yang menimpanya.

Namun, tudingan tersebut merupakan dugaan dan klaim dari pihak Asep yang masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari PT Damai Abadi maupun Polresta Tangerang. Tidak dapat disimpulkan adanya pelanggaran atau keberpihakan aparat sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang sah.

Asep berharap proses pidana tersebut tidak digunakan sebagai sarana tekanan terhadap pekerja yang sedang memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya.

Minta Said Iqbal Turun Tangan

Melalui surat pengaduannya, Asep meminta Said Iqbal memberikan perhatian terhadap perkara tersebut serta mendorong dilakukannya pemeriksaan secara objektif terhadap persoalan hubungan industrial yang dialaminya.

Asep berharap negara hadir memastikan pekerja tidak kehilangan haknya hanya karena berada dalam posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan.

Ia juga meminta persoalan ketenagakerjaan dan proses pidana yang berjalan diperiksa secara transparan, profesional, serta tidak saling digunakan untuk menekan salah satu pihak.

Pengaduan kepada Said Iqbal tersebut sekaligus menjadi upaya Asep mencari perlindungan setelah persoalan yang dialaminya tidak hanya menyangkut kehilangan pekerjaan dan hak pesangon, tetapi telah berkembang menjadi persoalan hukum.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Asep sebelumnya juga telah menyiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Apabila dapat dibuktikan bahwa pengunduran dirinya terjadi akibat tekanan dan bukan merupakan kehendak bebas pekerja, persoalan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perselisihan hubungan industrial untuk menentukan hak-hak yang seharusnya diterima Asep sesuai peraturan perundang-undangan.

Asep meminta seluruh pihak terkait tidak melihat persoalan ini semata-mata sebagai konflik antara seorang buruh dengan perusahaan. Menurutnya, kasus tersebut juga menyangkut jaminan perlindungan terhadap pekerja ketika memperjuangkan haknya.

“Saya hanya meminta keadilan. Saya sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun. Kalau memang saya mempunyai hak sebagai pekerja, berikan hak tersebut. Dan kalau ada proses hukum terhadap saya, saya meminta proses itu dilakukan secara profesional dan objektif,” demikian aspirasi yang disampaikan Asep.

Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai pemaksaan pengunduran diri, tidak diberikannya pesangon, serta dugaan keterkaitan pihak perusahaan dengan proses laporan pidana tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Asep Nurhidayat.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, PT Damai Abadi dan Polresta Tangerang perlu diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi atas seluruh tudingan tersebut.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian Said Iqbal dan pihak terkait agar dapat diketahui secara terang apakah hak-hak Asep sebagai pekerja telah dipenuhi serta memastikan proses penegakan hukum berjalan independen, profesional dan tidak menjadi instrumen tekanan dalam sengketa ketenagakerjaan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks