Berita

Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten Belum Periksa PT Yifang, Dugaan Pelanggaran Upah Kembali Disorot. YLPK PERARI Support Bersurat

40
×

Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten Belum Periksa PT Yifang, Dugaan Pelanggaran Upah Kembali Disorot. YLPK PERARI Support Bersurat

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten kembali disorot terkait belum adanya informasi terbuka mengenai pemeriksaan terhadap PT Yifang CME, perusahaan yang beroperasi di bekas pabrik PT Freetrend, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya laporan dan keluhan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya persoalan pembayaran upah pekerja yang disebut-sebut berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2026 sebesar Rp5.210.377. Persoalan ini masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari instansi yang berwenang.

Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten. Menurutnya, laporan mengenai persoalan pengupahan semestinya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun perusahaan.

“Dugaan pelanggaran upah ini sudah menjadi perhatian publik. Namun sampai sekarang kami belum memperoleh informasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan pemerintah kabupaten maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten terhadap PT Yifang,” ujar Rustam, Rabu, 9 September 2026.

Menurut Rustam, persoalan upah bukan perkara administratif semata. Ketika menyangkut hak pekerja, pemerintah harus memastikan apakah perusahaan telah menjalankan ketentuan ketenagakerjaan secara benar. Karena itu, pemeriksaan diperlukan untuk memisahkan antara informasi yang berkembang, keluhan pekerja, dan fakta yang benar-benar dapat dibuktikan.

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada nominal upah. Sejumlah aspek lain dinilai perlu ditelusuri, mulai dari sistem pengupahan, status hubungan kerja, pembayaran lembur, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hingga kemungkinan adanya pemotongan upah yang dikeluhkan pekerja.

“Jangan sampai persoalan yang menyangkut hak pekerja hanya berhenti menjadi laporan dan pemberitaan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegas Rustam.

Senada dengan sorotan tersebut, Buyung E., aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan dengan menyurati instansi terkait untuk meminta kejelasan atas persoalan tersebut.

“Kami akan bersurat dan menindaklanjuti informasi ini kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Yang kami dorong bukan untuk menghakimi perusahaan, tetapi memastikan apakah laporan dan keluhan pekerja benar-benar sudah diperiksa secara objektif,” ujar Buyung E.

Menurut Buyung, pemerintah tidak boleh membiarkan munculnya pertanyaan publik tanpa kepastian. Apabila pemeriksaan sudah dilakukan, hasil dan langkah tindak lanjutnya penting dijelaskan. Sebaliknya, apabila pemeriksaan belum dilakukan, pemerintah perlu memberikan alasan serta memastikan kapan pengawasan terhadap perusahaan tersebut dilaksanakan.

“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jangan sampai pekerja maupun perusahaan sama-sama berada dalam ketidakpastian,” katanya.

Buyung menegaskan YLPK PERARI Kabupaten Tangerang akan menempatkan persoalan tersebut dalam koridor pengawasan dan kepentingan publik. Surat yang akan dilayangkan nantinya diarahkan untuk meminta klarifikasi, pemeriksaan serta informasi mengenai tindak lanjut laporan, bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan sebelum proses pemeriksaan selesai.

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang sebelumnya juga meminta Disnaker Kabupaten Tangerang dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten turun langsung ke lokasi serta memanggil manajemen PT Yifang untuk memberikan penjelasan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, Rustam juga mendorong agar mekanisme penegakan hukum dijalankan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak PT Yifang CME, Disnaker Kabupaten Tangerang, dan Pemerintah Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi mengenai sorotan serta langkah pemeriksaan yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan.

Pada akhirnya, persoalannya sederhana tetapi penting: apakah laporan mengenai hak pekerja sudah benar-benar diperiksa, atau justru masih berhenti di meja birokrasi? Publik tidak membutuhkan kesimpulan tergesa-gesa. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks