Mantv7.com | TANGERANG — Ungkapan yang dikaitkan dengan Prof. Yusril Ihza Mahendra, “Sepintar apa pun kamu, tidak ada artinya dengan segenggam kekuasaan,” dinilai keluarga Atta Cs begitu dekat dengan perjuangan hukum yang sedang mereka hadapi. Keluarga mengaku sebagai ahli waris sebidang tanah di wilayah Oleg, Kabupaten Tangerang, yang menurut mereka kini telah beralih menjadi sertifikat atas nama pihak lain yang disebut bernama Alex.
Persoalan itu semakin pelik. Bukan hanya mengaku kehilangan penguasaan atas tanah warisan, Atta Cs menyatakan mereka justru menghadapi proses pidana setelah terjadi perselisihan terkait objek tanah. Keluarga menduga terdapat rangkaian tindakan yang perlu diperiksa secara transparan, termasuk dugaan keterlibatan seorang oknum kepolisian yang ketika menangani persoalan pertanahan bertugas sebagai Kanit Harda Polresta Tangerang dan kini, menurut keterangan keluarga, menjabat Kapolsek Tigaraksa.
Dugaan tersebut merupakan tudingan pihak Atta Cs dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tindak pidana tanpa pembuktian melalui proses hukum. Namun, bagi keluarga, persoalan itu menimbulkan tekanan berat. Mereka mengaku harus menghadapi sengketa tanah sekaligus kekhawatiran terhadap proses pidana yang sedang berjalan.
“SUDAH TANAH HILANG, KAMI TAKUT DIJEBLOSKAN KE PENJARA.” “Kami sekeluarga sangat tertekan menghadapi perkara ini. Sudah tanah kami merasa hilang, sekarang kami takut akan dijebloskan ke penjara. Kami orang susah, untuk makan saja harus mencari setiap hari. Mengapa persoalan ini begitu berat menimpa keluarga kami?” ungkap pihak keluarga.
Mereka juga mempertanyakan kedudukan hukum pihak yang melaporkan mereka. Menurut keluarga, pelapor disebut sebagai pihak yang bekerja atau mempunyai hubungan dengan Alex, namun berdasarkan klaim Atta Cs tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan objek tanah yang disengketakan. Atas dasar itu, keluarga menduga proses pidana tersebut berkaitan dengan konflik kepemilikan yang seharusnya diuji berdasarkan dokumen dan fakta hukum.
“Kami menduga perkara ini direkayasa. Mengapa orang yang menurut kami tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek tanah justru bisa membawa kami menghadapi persoalan pidana?” ujar pihak keluarga. Pernyataan itu merupakan versi dan dugaan Atta Cs yang masih harus diuji. Alex, pelapor maupun aparat yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi agar persoalan tidak dinilai hanya dari satu sisi.
ATTAS CS TEMPUH JALUR PERDATA. Keluarga menegaskan mereka tidak hanya menyampaikan tudingan di ruang publik. Mereka memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata untuk menguji siapa pihak yang sebenarnya mempunyai hak atas objek tanah tersebut. Mereka berharap pengadilan memeriksa asal-usul, riwayat penguasaan, penerbitan maupun peralihan sertifikat serta hubungan hukum para pihak.
Keluarga juga menyebut persoalan tersebut telah dibawa ke berbagai jalur pengaduan dan pengawasan. Bahkan, dalam gugatan perdata yang ditempuh, DPR RI Komisi III disebut turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat. “Kami sudah menggugat secara perdata. Bahkan Komisi III DPR RI turut kami masukkan dalam perkara. Kami ini rakyat kecil. Kalau semua pintu sudah kami ketuk, ke mana lagi kami harus mengadu?” kata keluarga.
“KAMI TIDAK MEMBALAS DENGAN KEBENCIAN.” Di tengah tekanan, keluarga Atta Cs mengaku tidak ingin membalas dengan ancaman. Mereka memilih menyerahkan persoalan kepada proses hukum dan keyakinan agama. “Kami beragama Islam. Kami percaya setiap perbuatan manusia ada pertanggungjawabannya. Kepada oknum yang kami anggap telah merugikan keluarga kami, kami tidak mendoakan keburukan. Semoga beliau sehat, selamat dunia dan akhirat,” ungkap keluarga.
“Kami juga yakin beliau mempunyai agama dan bertuhan. Semoga hatinya dibukakan. Kalau memang ada kekeliruan terhadap keluarga kami, semoga masih ada hati nurani untuk memperbaikinya.” Pernyataan tersebut menggambarkan tekanan yang dirasakan keluarga: mengaku kehilangan tanah, menghadapi proses pidana, sementara kondisi ekonomi disebut serba terbatas. Karena itu, publik semestinya melihat persoalan berdasarkan fakta dan proses hukum.
KEKUASAAN HARUS MENJADI ALAT KEADILAN. Perkara Atta Cs pada akhirnya bukan sekadar soal siapa yang lebih kuat atau mempunyai akses terhadap kekuasaan. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah dokumen pertanahan, proses peralihan hak, laporan pidana dan tindakan aparat telah berjalan sesuai hukum. Seluruh tudingan karenanya perlu diuji secara terbuka melalui bukti dan mekanisme hukum.
Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Donny Putra T., S.H., turut menyoroti kondisi tersebut. “Mungkin saja kebanyakan polisi itu ortunya anak orang kaya semua. Kita idem aja lah, rakyat pasrah, toh di negara ini mana ada yang ditakuti mereka,” ujarnya sambil tersenyum. Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap persepsi publik mengenai ketimpangan ketika masyarakat kecil berhadapan dengan persoalan hukum.
Pada akhirnya, Atta Cs berharap sengketa tanah diperiksa secara terang, proses pidana berlangsung objektif dan tidak ada kekuasaan yang digunakan untuk menekan masyarakat yang memperjuangkan hak. “Kami tidak meminta dibela kalau kami salah. Kami hanya meminta hukum berlaku adil. Periksa semuanya. Kalau tanah itu memang bukan hak kami, buktikan secara hukum. Tetapi kalau kami benar, jangan karena kami rakyat kecil lalu kami kehilangan tanah sekaligus kehilangan kebebasan,” pungkas pihak keluarga.
Catatan Redaksi: seluruh tudingan mengenai Alex, pelapor maupun oknum aparat merupakan klaim dan dugaan pihak Atta Cs. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati dan pihak-pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi serta hak jawab.
(RED)











