Mantv7.com | Tangerang — Kuasa hukum Kepala MIN 10 Bandar Lampung, Hefi Irawan, S.H., menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum yang diperlukan guna melindungi kepentingan dan hak-hak hukum kliennya terkait rangkaian pesan WhatsApp yang mengatasnamakan LSM TAMBAK Lampung.
Hefi menyatakan pihaknya menghormati hak setiap orang maupun lembaga untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum. Namun, ia mempertanyakan mengapa pemberitahuan laporan tersebut disertai komunikasi langsung kepada Kepala Madrasah mengenai rencana demonstrasi, kemungkinan persoalan menjadi “konsumsi publik”, serta permintaan hak jawab dalam waktu 1×24 jam.
“Kami akan menempuh langkah hukum untuk kepentingan klien kami, dalam hal ini Kepala MIN 10 Bandar Lampung. Kalau memang menemukan dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum dan buktikan sesuai mekanisme hukum. Kenapa harus mengirim pesan kepada Kepala Madrasah dengan membawa-bawa laporan, rencana demonstrasi dan batas waktu 1×24 jam?” ujar Hefi Irawan, S.H.
Menurut Hefi, pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi percakapan, identitas pengirim, penggunaan nama organisasi dan nama pihak yang dicantumkan sebagai Ketua Umum LSM TAMBAK Lampung, serta konteks komunikasi tersebut untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
“Kami tidak akan menghalangi siapa pun membuat laporan ataupun menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi hak klien kami juga wajib dihormati. Apabila setelah kami kaji terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, tentu kami akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk melindungi klien,” tegasnya.
Hefi juga mengingatkan agar persoalan dugaan pungutan liar tidak digunakan untuk membangun penghakiman terhadap Kepala MIN 10 Bandar Lampung sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
“Laporan bukanlah putusan bersalah. Kalau ada bukti, serahkan kepada penegak hukum. Kami siap menghadapi dan memberikan klarifikasi melalui jalur yang sah. Tetapi apabila ada tindakan yang merugikan, menekan, mencemarkan nama baik atau melanggar hak hukum klien kami, kami juga tidak akan tinggal diam,” pungkas Hefi.
Pihak MIN 10 Bandar Lampung melalui kuasa hukumnya menyatakan akan tetap menghormati proses hukum serta membuka ruang klarifikasi. Pada saat yang sama, pihak yang dituding dalam pemberitaan tetap harus diberikan hak jawab dan asas praduga tak bersalah.
(RED)











