BeritaHukum

FASIS RENCANA GELAR AKSI DI MIN 10 BANDAR LAMPUNG, KUASA HUKUM: “JANGAN SAMPAI HAK ANAK UNTUK BELAJAR TERGANGGU”

43
×

FASIS RENCANA GELAR AKSI DI MIN 10 BANDAR LAMPUNG, KUASA HUKUM: “JANGAN SAMPAI HAK ANAK UNTUK BELAJAR TERGANGGU”

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | BANDAR LAMPUNG — Rencana aksi yang akan dilakukan Front Aksi Serikat Intelektual Solidaritas (FASIS) Kota Bandar Lampung di lingkungan MIN 10 Bandar Lampung pada 16 September 2026 mendapat perhatian serius dari pihak sekolah dan kuasa hukumnya. Kuasa Hukum MIN 10 Bandar Lampung Akan Kaji Legalitas, Tujuan dan Pelaksanaan Aksi serta Kepatuhan Organisasi terhadap UU Ormas

Berdasarkan surat FASIS Nomor 017/FASIS-LPG/IX/2026 perihal Tuntutan Aksi, organisasi tersebut menyatakan akan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum terkait sejumlah persoalan yang berkembang di MIN 10 Bandar Lampung, khususnya mengenai dugaan pungutan dan pembiayaan yang disebut dikeluhkan wali murid.

Kuasa hukum MIN 10 Bandar Lampung, Hefi Irawan, S.H., menyatakan pihaknya menghormati kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, menurutnya, lokasi dan pelaksanaan aksi harus mempertimbangkan bahwa madrasah merupakan lingkungan pendidikan yang dipenuhi anak-anak yang sedang menjalankan kegiatan belajar.

“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat. Tetapi jangan sampai pelaksanaan aksi justru mengganggu proses belajar-mengajar, menimbulkan kegaduhan, atau memberikan tekanan psikologis terhadap anak-anak. Kepentingan dan kenyamanan peserta didik juga wajib diperhatikan,” ujar Hefi.

Menurut Hefi, pihaknya akan mengkaji lebih dalam surat, tuntutan, dasar informasi, bentuk kegiatan, serta pelaksanaan aksi FASIS. Kajian tersebut juga akan melihat apakah aktivitas organisasi masih berada dalam koridor tujuan dan fungsi organisasi kemasyarakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

KUASA HUKUM SOROT KEWAJIBAN ORMAS MENJAGA KETERTIBAN

Hefi menjelaskan, organisasi kemasyarakatan di Indonesia diatur antara lain melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017.

Pasal 21 UU Ormas antara lain mewajibkan Ormas melaksanakan kegiatan sesuai tujuan organisasi, memelihara nilai agama, budaya, moral dan etika, memberikan manfaat kepada masyarakat, serta menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.

Karena itu, menurut Hefi, pihaknya akan melakukan kajian hukum secara objektif dan tidak akan terlebih dahulu menyimpulkan bahwa FASIS telah melakukan pelanggaran.

“Kami akan pelajari AD/ART, status dan legalitas organisasinya, tujuan kegiatannya, surat yang mereka keluarkan, serta bagaimana aksi tersebut nantinya dilaksanakan. Kalau seluruhnya sesuai hukum, tentu harus dihormati. Namun apabila ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

BUKAN MELARANG KRITIK, TAPI MELINDUNGI LINGKUNGAN PENDIDIKAN

Pihak MIN 10 Bandar Lampung melalui kuasa hukum menegaskan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik ataupun menghalangi hak menyampaikan pendapat.

Menurut Hefi, persoalan mengenai dugaan pungutan atau pembiayaan yang dipertanyakan FASIS dapat diklarifikasi melalui mekanisme yang tepat, termasuk meminta data dan keterangan kepada pihak sekolah maupun instansi berwenang.

Namun, membawa aksi massa ke lingkungan sekolah dinilai perlu mempertimbangkan secara serius dampaknya terhadap peserta didik.

“Silakan melakukan kontrol sosial, silakan meminta klarifikasi. Tetapi anak-anak jangan sampai menjadi pihak yang terkena dampak dari perselisihan orang dewasa. Sekolah harus tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif untuk belajar,” katanya.

AKAN KAJI LANGKAH HUKUM DAN ADMINISTRATIF

Kuasa hukum juga akan menginventarisasi apakah terdapat fakta yang dapat menjadi dasar untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan Ormas, atau menempuh gugatan perdata apabila nantinya terdapat perbuatan yang secara konkret menimbulkan kerugian dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Hefi menekankan bahwa pihaknya tidak akan gegabah menyatakan dapat langsung “membekukan” FASIS melalui gugatan perdata. Mekanisme sanksi terhadap Ormas memiliki ketentuan dan kewenangan tersendiri dalam UU Ormas. Perubahan melalui UU No. 16 Tahun 2017 antara lain mengatur sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum oleh pejabat pemerintah yang berwenang dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

“Apabila dari kajian ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Ormas atau peraturan lainnya, kami akan menyampaikan bukti dan pengaduan kepada instansi yang berwenang serta mempertimbangkan upaya hukum perdata sesuai fakta yang ditemukan. Semua harus melalui koridor hukum,” pungkas Hefi.

Pihak sekolah berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, klarifikasi dan kepentingan peserta didik, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk melakukan pengawasan serta menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks