Mantv7.com | TANGERANG — Pak pimpinan, para pimpinan daerah, kepala OPD, camat, kepala desa beserta seluruh jajaran: tidak capek seremonial terus? Di tengah panggung, baliho, seremoni dan selebrasi, masih ada rakyat yang menunggu sesuatu yang jauh lebih sederhana: masalah selesai, bukan sekadar difoto saat peresmiannya.
Kabupaten Tangerang memang terus bergerak. Namun, jangan sampai gemerlap kegiatan membuat persoalan di bawah karpet seolah tidak terlihat. Data BPS 2025 mencatat 265,90 ribu penduduk miskin atau 6,42 persen, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka masih 5,94 persen. Bahwa angka bukan sekadar statistik, di baliknya ada keluarga yang berjuang memenuhi kebutuhan dan warga yang masih mencari pekerjaan.
Lalu soal sampah. Ketika persoalan lingkungan terus menjadi sorotan, pertanyaan publiknya sederhana: seberapa jauh pemerintah benar-benar menyelesaikan masalah, bukan hanya membersihkan lokasi ketika ada kunjungan? Bahwa kebersihan merupakan bagian dari pelayanan publik, warga berhak melihat sistem pengangkutan, pengelolaan, pengawasan dan penindakan berjalan setiap hari.
Soal integritas juga tidak boleh dianggap angin lalu. KPK melalui SPI 2025 menempatkan indeks integritas nasional pada kategori rentan, dengan batas kategori rentan di bawah 73. Ini bukan vonis bahwa pemerintah daerah tertentu melakukan korupsi, tetapi menjadi alarm bahwa transparansi, pengadaan, anggaran dan pencegahan harus terus diperkuat.
Dinas Pendidikan pun patut ditanya: masih adakah anak yang terancam putus sekolah, dan bagaimana setiap laporan pungutan yang dikeluhkan masyarakat diperiksa? Bahwa pendidikan merupakan pelayanan dasar, ukuran keberhasilan bukan banyaknya acara pendidikan, melainkan anak bisa sekolah, aman belajar dan orang tua tidak merasa dipaksa mengeluarkan biaya yang tidak jelas.
Di sektor kesehatan, warga juga berhak bertanya mengapa masih muncul keluhan mengenai kepesertaan BPJS, antrean dan akses pelayanan. Bahwa program jaminan kesehatan harus terasa ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, pemerintah perlu memastikan mekanisme pengaduan berjalan dan warga tidak dipingpong dari satu meja ke meja lain.
Dinas Tenaga Kerja menghadapi pekerjaan yang tidak kalah berat. TPT Kabupaten Tangerang 2025 masih 5,94 persen. Bahwa pelatihan dan seremoni penyerahan program tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan. Masyarakat membutuhkan pekerjaan, keterampilan yang benar-benar terserap dan perlindungan tenaga kerja yang nyata.
Pada perlindungan perempuan dan anak, jangan sampai perhatian berhenti ketika berita sudah hilang dari pemberitaan. Keluhan mengenai korban kekerasan seksual membutuhkan verifikasi, pendampingan dan pemulihan. Bahwa korban tidak hanya membutuhkan penanganan saat kejadian, tetapi juga dukungan setelahnya agar trauma tidak menjadi luka yang dipikul sendirian.
Di desa, pembangunan juga harus berani diuji. Jika warga melihat pekerjaan seperti paving kemudian berubah hotmix lalu kembali dibangun ulang, pertanyaannya bukan langsung menuduh, melainkan meminta penjelasan: apa alasan teknisnya, berapa anggarannya, siapa pelaksananya dan apa hasil evaluasinya? Bahwa uang publik harus dapat ditelusuri manfaatnya.
Pelayanan administrasi pun jangan memberi ruang bagi kecurigaan. Keluhan tentang dokumen kependudukan yang disebut bisa lebih cepat apabila ada pembayaran tambahan perlu diverifikasi secara serius. Bahwa pelayanan publik memiliki prosedur, waktu dan biaya resmi, setiap informasi tentang pemberian uang di luar ketentuan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan dibungkam dan bukan pula langsung divonis.
Kemudian truk berat yang parkir di badan jalan, termasuk keluhan mengenai kendaraan bermuatan besar di ruas yang baru diperbaiki, kembali menampar wajah pengawasan. Kalau jalan baru dibangun tetapi kendaraan berat bebas berhenti dan beraktivitas di sana, siapa yang mengawasi? Bahwa pembangunan fisik tanpa pengendalian penggunaan jalan berpotensi membuat anggaran publik kembali berhadapan dengan kerusakan.

Di sektor ekonomi rakyat, persoalan pinjaman informal yang oleh warga kerap disebut “Bank Emok” juga perlu dijawab. Jika memang ada satgas atau program penanganan, publik berhak mengetahui di mana kerjanya, berapa kasus yang ditangani dan apa hasilnya. Buyung E., aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan, “Kontrol sosial bukan mencari musuh. Kami mempertanyakan hasil kerja karena uang dan jabatan pemerintah berasal dari kepentingan rakyat. Jangan sampai selebrasi lebih cepat daripada penyelesaian masalah.”
Karena itu, kritik ini bukan serangan kepada pribadi pimpinan, camat, kepala desa maupun kepala OPD. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam berbagai persoalan tersebut. Sorotan pemberitaan diarahkan pada keterbukaan informasi, hak masyarakat memperoleh pelayanan dan informasi, serta fungsi kontrol sosial pers. Mari sama-sama mencerna: apakah keberhasilan cukup diukur dari ramainya seremoni, atau harus dibuktikan dari masalah rakyat yang benar-benar selesai?
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi maupun penjelasan demi keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pada akhirnya, jabatan bukan panggung untuk terus dirayakan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Selebrasi boleh, seremoni boleh, tetapi rakyat membutuhkan bukti. Sebab ketika lampu panggung padam, yang tersisa bukan tepuk tangan, melainkan wajah masyarakat dan persoalan yang belum selesai.
(RED)











