Mantv7.com | TANGERANG — Dini hari seharusnya menjadi waktu ketika warga merasa paling membutuhkan perlindungan. Namun warga Vila Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mengaku sudah menghubungi 110 sekitar pukul 02.05 WIB dan kembali sekitar 02.30 WIB, tetapi hingga sekitar 03.30 WIB petugas yang diharapkan hadir belum juga terlihat. Pertanyaannya menusuk sederhana: kalau panggilan darurat sudah masuk, lalu siapa yang memastikan bantuan benar-benar bergerak?
“Respons Cepat, Pelayanan Tepat, Masyarakat Aman.” Kalimat seperti ini tentu terdengar meyakinkan ketika masyarakat membutuhkan polisi. Namun dini hari di Vila Balaraja menghadirkan sebuah pertanyaan sederhana: seberapa cepat respons itu ketika warga benar-benar menekan 110 dan menunggu bantuan di lapangan?
Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian, warga mengaku mendapat informasi bahwa panggilan tersebut telah diterima dan bahkan disebut diteruskan kepada Reskrim. Jika keterangan itu benar, maka publik patut bertanya: apakah persoalannya berada pada penerimaan laporan, penerusan informasi, koordinasi petugas, atau respons di lapangan? Inilah celah yang perlu dijelaskan, bukan ditutup dengan diam.

Bahwa Polri sendiri menyatakan layanan 110 dapat digunakan masyarakat selama 24 jam untuk laporan maupun permintaan bantuan kepolisian. Polri juga menggambarkan layanan tersebut sebagai sarana pelayanan yang cepat dan responsif. Maka ketika warga mengaku menelepon dua kali dalam rentang waktu tersebut, muncul sinyal pelayanan yang patut diuji: apakah sistemnya benar-benar bekerja sampai ujung, atau hanya berhenti pada suara operator?
Bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menempatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas pokok kepolisian. Ketentuan itu juga mencakup kewenangan menerima laporan atau pengaduan serta melakukan tindakan pertama di tempat kejadian. Karena itu, publik tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Publik hanya ingin mengetahui apakah panggilan yang dianggap penting benar-benar berubah menjadi tindakan nyata.
Bahwa UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan hak masyarakat memperoleh pelayanan yang adil, informasi yang mudah diakses, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pelayanan yang tepat waktu, cepat, mudah dan terjangkau. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam peristiwa ini. Sorotan diarahkan pada pertanyaan pelayanan, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas yang layak dijawab kepada masyarakat.
Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai persoalan semacam ini tidak boleh berhenti sebagai cerita warga. “Kontrol sosial bukan berarti mencari-cari kesalahan. Justru ketika ada laporan masyarakat yang mempertanyakan respons layanan, institusi terkait punya ruang untuk menjelaskan secara terbuka. Kalau sistemnya berjalan, tunjukkan alurnya. Kalau ada kendala, sampaikan kendalanya. Masyarakat berhak mendapat kepastian, bukan dibiarkan menebak-nebak,” ujarnya.
Dari sini pertanyaan publik menjadi semakin terang: apakah panggilan 110 pukul 02.05 dan 02.30 WIB tercatat? Siapa yang menerima? Kapan diteruskan? Kepada siapa? Kapan petugas lapangan memperoleh informasi? Dan apa alasan hingga sekitar pukul 03.20 WIB warga masih menunggu? Pertanyaan tersebut bukan vonis, melainkan permintaan penjelasan atas rangkaian waktu yang perlu diuji berdasarkan data dan catatan resmi.
Bahwa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Karena itu, mari pembaca tidak sekadar marah atau membela salah satu pihak. Mari cerna bersama, periksa faktanya, dan biarkan data menjawab apakah pelayanan 110 benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sebab pelajaran sederhananya adalah: nomor darurat bukan sekadar deretan angka; bagi warga yang menelepon di tengah malam, di baliknya ada harapan agar negara benar-benar hadir.
(RED)











