Mantv7.com | TANGERANG — Bayangkan seorang perempuan muda yang baru lulus kuliah, baru sekitar satu tahun menjadi PNS setelah melewati seleksi CPNS. Ia datang membawa mimpi sederhana: bekerja, mengabdi, dan membangun masa depan. Namun kini, muncul persoalan yang disebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual di lingkungan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Pertanyaan publik pun menusuk: bagaimana rasanya harus kembali bekerja ketika ruang pengabdian justru dikaitkan dengan pengalaman yang berpotensi menghancurkan rasa aman?
Yang paling patut disorot bukan sekadar siapa pejabat yang disebut, melainkan korban yang harus menanggung dampaknya. Ia masih berada di awal karier, berhadapan dengan struktur kekuasaan, dan harus memikirkan pekerjaan sekaligus masa depannya. Dalam situasi seperti itu, tekanan bisa hadir tanpa suara: takut dianggap pembuat masalah, takut karier terganggu, takut dikucilkan. Luka psikologis tidak selalu tampak, tetapi bisa mengikuti seseorang bahkan ketika ia tetap masuk kantor dan menjalankan tugas seperti biasa.
Di sinilah catatan kritisnya: jangan sampai orang yang berani menyampaikan persoalan justru merasa dihukum oleh keadaan. Apakah korban memperoleh ruang aman? Siapa yang memastikan tidak ada tekanan? Apakah ada pendampingan psikologis dan hukum? Apakah posisi struktural pihak yang dilaporkan tidak memengaruhi proses? Pertanyaan itu bukan vonis, melainkan alarm kontrol sosial. Publik berhak meminta penjelasan ketika keselamatan dan martabat pegawai dipertaruhkan.
Bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengatur korban berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. UU itu juga menyatakan pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara sesuai kondisi dan kebutuhan korban. Karena itu, bila persoalan ini sedang diperiksa, perlindungan korban tidak boleh menjadi urusan tambahan. Ia harus menjadi bagian penting dari penanganan. UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban juga kini berlaku dan mengatur hak serta pelindungan korban, termasuk peran pemerintah daerah.
Ironinya semakin terasa karena Satpol PP Kabupaten Tangerang memiliki tugas merencanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan ketenteraman serta ketertiban umum. Pada Juli 2026, institusi ini bahkan menggelar pembekalan terkait implementasi KUHP dengan penekanan pada profesionalisme dan penegakan hukum yang sesuai aturan. Maka publik wajar bertanya: jika ketertiban adalah tugas utama, bagaimana ketertiban dan rasa aman di dalam lingkungan kerjanya sendiri dijaga?
Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai persoalan ini harus dikawal dari sisi korban. “Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi jangan sampai korban harus menanggung luka sendirian hanya karena yang dipersoalkan berkaitan dengan pejabat. Kalau memang ada laporan, periksa secara terang, lindungi korban, dan jangan biarkan kekuasaan membuat suara seorang perempuan muda menjadi kecil. Kontrol sosial hadir untuk memastikan proses tidak berhenti di balik pintu kantor,” tegasnya.
Pertanggungjawaban juga tidak boleh berhenti pada satu orang, Sekretaris Satpol PP, serta lini yang menangani pembinaan masyarakat dan aparatur perlu memastikan mekanisme internal berjalan sesuai kewenangan.
Di tingkat Pemkab, Bupati, BKPSDM sebagai unsur pengelola manajemen ASN, dan Inspektorat sebagai APIP memiliki ruang kewenangan masing-masing untuk memastikan pembinaan, pengawasan, dan penanganan berjalan sesuai ketentuan. Ini bukan tuduhan terhadap pejabat tersebut, melainkan pertanyaan tentang siapa melakukan apa dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu. Sorotan ini diarahkan pada perlindungan korban, keterbukaan informasi, akuntabilitas ASN, dan fungsi kontrol sosial pers. Publik juga patut menunggu penjelasan: apakah laporan sudah diterima, mekanisme pemeriksaan apa yang digunakan, bagaimana hak korban dijamin, dan bagaimana hak jawab pihak yang dilaporkan diberikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan demi keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Mari sama-sama mencerna persoalan ini tanpa menutup mata dan tanpa menghakimi sebelum fakta diuji. Jika benar ada korban, jangan biarkan ia menghadapi luka kedua berupa ketakutan, stigma, atau kesendirian. Jika proses belum selesai, biarkan hukum bekerja secara adil.
Sebab ukuran sebuah institusi bukan hanya seberapa kuat kewenangannya, tetapi seberapa serius ia melindungi manusia yang berada di dalamnya. Di situlah amanah, integritas, dan akhlak benar-benar diuji.
(RED)











