Berita

Asnawi Sebut Kondisi di PT Xin Yuan Steel Berlangsung Sejak Dirinya Masih Bekerja, Minta Polda Banten dan KLH Turun Periksa

15
×

Asnawi Sebut Kondisi di PT Xin Yuan Steel Berlangsung Sejak Dirinya Masih Bekerja, Minta Polda Banten dan KLH Turun Periksa

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | TANGERANG — Asnawi, mantan pekerja PT Xin Yuan Steel, meminta Polda Banten dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turun melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 25,5, Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Permintaan tersebut disampaikan Asnawi menyusul adanya kondisi di area produksi perusahaan yang menurut keterangannya telah terjadi sejak dirinya masih bekerja dan diduga masih berlangsung hingga saat ini.

Asnawi menyoroti adanya sisa atau material dari kegiatan produksi yang menurutnya perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah material tersebut termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sekaligus memastikan bagaimana sistem pengelolaannya.

“Kondisi tersebut sudah ada sejak saya masih bekerja di PT Xin Yuan Steel. Berdasarkan kondisi yang saya ketahui dan dokumentasi yang ada, diduga sampai sekarang masih terjadi. Saya berharap Polda Banten dan Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung melakukan pemeriksaan,” kata Asnawi.

Menurut Asnawi, pemeriksaan diperlukan agar persoalan tersebut mendapatkan kepastian berdasarkan fakta dan hasil pengujian, bukan sekadar menjadi dugaan di tengah masyarakat.

Ia berharap petugas berwenang melakukan pengecekan langsung ke lokasi, termasuk memeriksa proses produksi, tempat penyimpanan sisa kegiatan industri, dokumen pengelolaan lingkungan, serta mekanisme pengelolaan dan penyerahan limbah yang dihasilkan perusahaan.

Minta Dilakukan Pengujian

Asnawi menilai pengambilan sampel dan pengujian laboratorium dapat dilakukan apabila ditemukan material yang secara teknis perlu diperiksa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menentukan apakah sisa kegiatan produksi benar-benar memiliki karakteristik limbah B3.

Limbah B3 pada prinsipnya merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun. Penentuan suatu material sebagai limbah B3 tidak dapat hanya didasarkan pada penampakan visual, tetapi harus mengacu pada klasifikasi, karakteristik, serta pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Kalau ternyata setelah diperiksa pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu harus disampaikan. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asnawi.

Ia mengatakan persoalan tersebut penting mendapatkan perhatian karena pengelolaan limbah industri berkaitan dengan perlindungan lingkungan serta keselamatan dan kesehatan pekerja maupun masyarakat di sekitar kawasan perusahaan.

Asnawi juga berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga hasilnya dapat memberikan kepastian kepada semua pihak, termasuk perusahaan, pekerja, masyarakat, dan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan Asnawi mengenai indikasi tersebut belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran lingkungan. Diperlukan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan jenis material dan kepatuhan pengelolaannya. Pihak PT Xin Yuan Steel juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks