BeritaHukumKabupatenPemerintahan

Jangan Biarkan Jabatan Membutakan Akhlak: Dugaan Pelecehan Seksual Menguji Integritas Pimpinan ASN

75
×

Jangan Biarkan Jabatan Membutakan Akhlak: Dugaan Pelecehan Seksual Menguji Integritas Pimpinan ASN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Ada pertanyaan yang lebih dalam dari sekadar siapa benar dan siapa salah ketika persoalan dugaan pelecehan seksual menyentuh lingkungan instansi: jika jabatan adalah amanah, bagaimana moral, akhlak, dan integritas seorang pimpinan diuji ketika kewenangannya berada dalam sorotan publik?

Bahwa ASN wajib menjaga martabat profesinya bukan sekadar slogan. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan nilai dasar, pelayanan, akuntabilitas, sikap harmonis, serta larangan penyalahgunaan kewenangan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan tugas ASN. Karena itu, ketika muncul suatu indikasi persoalan serius, publik wajar mengajukan pertanyaan: apakah mekanisme internal berjalan secara objektif, apakah pihak-pihak terkait memperoleh perlindungan yang layak, dan apakah setiap informasi diperiksa berdasarkan fakta?

Di titik inilah sisi gelap psikologi kekuasaan patut direnungkan. Jabatan yang seharusnya menjadi alat pelayanan justru berpotensi dipersepsikan sebagai tameng ketika kritik dianggap sebagai serangan pribadi. Padahal, pimpinan yang memiliki integritas dituntut mampu membedakan kritik terhadap tata kelola dengan serangan terhadap pribadi. Ketegasan memang diperlukan, tetapi defensif secara berlebihan justru dapat melahirkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Moral bukan hanya tentang tidak melakukan perbuatan tercela. Moral juga terlihat dari kemampuan seseorang menahan diri ketika memiliki kewenangan. Akhlak tercermin melalui bagaimana seseorang memperlakukan bawahan, pelapor, terlapor, saksi, maupun masyarakat ketika situasi sedang memanas. Di situlah sesungguhnya kualitas kepemimpinan diuji: bukan ketika semuanya berjalan nyaman, melainkan ketika kekuasaan sedang berhadapan dengan pertanyaan publik.

Syahwat, birahi, dan nafsu merupakan dorongan manusia yang dapat muncul dalam kehidupan seseorang. Namun, dorongan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tanggung jawab atas setiap tindakan. Godaan mungkin datang, tetapi keputusan tetap berada pada manusia. Terlebih dalam lingkungan kerja yang memiliki relasi kewenangan, jabatan tidak boleh dipandang sebagai pembenaran terhadap perilaku yang merendahkan martabat orang lain.

Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai fungsi kontrol sosial tetap dibutuhkan ketika suatu persoalan menyentuh institusi publik.

“Kami tidak ingin membangun vonis. Kami ingin memastikan setiap sinyal persoalan diperiksa secara terbuka, pihak yang merasa dirugikan mendapatkan ruang, dan pimpinan memberikan penjelasan berdasarkan fakta. Jabatan harus menjadi amanah, bukan pagar untuk menghindari pertanyaan publik,” ujarnya.

Pertanyaan berikutnya menjadi penting: apakah informasi yang beredar kepada masyarakat sudah cukup utuh, atau masih menyisakan ruang yang berpotensi memancing spekulasi? Hak masyarakat memperoleh informasi publik memang dijamin melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi keterbukaan tetap memiliki batas, khususnya terhadap informasi yang dikecualikan dan data pribadi. Transparansi bukan berarti membuka seluruh identitas atau data sensitif seseorang, melainkan memberikan penjelasan yang relevan, proporsional, dan dapat diuji.

Dalam konteks pengawasan pemerintahan daerah, tanggung jawab tidak seharusnya berhenti pada pimpinan unit atau instansi yang menjadi sorotan. Ketika persoalan menyentuh kepentingan publik, pimpinan tertinggi di wilayah, PPNS daerah sesuai kewenangan, Inspektorat wilayah, serta lembaga perwakilan daerah memiliki ruang pengawasan masing-masing yang harus dijalankan secara serius, objektif, dan sesuai kewenangan.

Masyarakat membutuhkan ketegasan, bukan pembiaran. Jika terdapat informasi atau laporan yang memang memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti, maka setiap institusi yang memiliki kewenangan wajib menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaannya secara profesional, tanpa melihat siapa yang diperiksa maupun seberapa tinggi jabatannya. Sebaliknya, jika belum terdapat bukti yang cukup, proses juga harus mampu memberikan kepastian agar tidak ada pihak yang dihukum hanya berdasarkan persepsi.

Di sisi lain, pers memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus kewajiban menjaga keberimbangan informasi. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers dalam fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum. Namun, Kode Etik Jurnalistik juga menuntut wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak menghakimi.

Karena itu, sorotan ini bukan vonis terhadap siapa pun. Sorotan ini merupakan catatan kritis agar fakta tidak kalah oleh kekuasaan, pertanyaan publik tidak dianggap sebagai ancaman, dan hak seluruh pihak tetap dihormati. Pihak yang merasa dirugikan berhak mendapatkan ruang, pihak yang dituduhkan juga berhak memberikan klarifikasi, sementara masyarakat berhak memperoleh informasi yang tidak menyesatkan.

Mari sama-sama mencerna persoalan ini dan berpikir bersama secara jernih. Jika benar terdapat pelanggaran, maka proses yang objektif harus mampu membuka fakta. Namun apabila suatu tuduhan belum terbukti, jangan sampai tuduhan berubah menjadi hukuman sosial sebelum adanya pembuktian.

Pada akhirnya, jabatan adalah amanah, bukan kekebalan dari kritik. Kekuasaan adalah tanggung jawab, bukan alasan untuk menutup pertanyaan. Dan integritas bukan sekadar kata dalam dokumen, tetapi terlihat dari sikap ketika seseorang berhadapan dengan persoalan yang menyentuh martabat manusia.

Pimpinan tertinggi di wilayah, PPNS daerah sesuai kewenangannya, Inspektorat wilayah, dan dewan pun patut menunjukkan ketegasan dalam koridor hukum dan kewenangan masing-masing. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan tidak ada laporan yang diabaikan, tidak ada pihak yang diperlakukan tidak adil, dan tidak ada jabatan yang menjadi alasan untuk menghindari proses pemeriksaan yang semestinya.

Keadilan membutuhkan keberanian untuk bertanya sekaligus kedewasaan untuk menunggu pembuktian. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks