Mantv7.com | Nasional — Kalau tembok lapas tinggi, jangan biarkan transparansi ikut dikunci di baliknya. Dua sorotan berbeda kini bertemu pada satu pertanyaan besar: bagaimana sebenarnya sistem pengawasan pemasyarakatan bekerja ketika pembebasan bersyarat dipertanyakan dan fasilitas tidak lazim di dalam lapas menjadi perhatian publik?
Kasus Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali menyentuh titik sensitif. Pembebasan bersyaratnya memunculkan pertanyaan mengenai remisi, dasar keputusan, asesmen risiko dan mekanisme pengawasan. Materi investigasi BBC Eye juga memuat kesaksian mengenai tuduhan lain yang belum diproses hukum. Bagian tersebut tetap harus diverifikasi dan tidak boleh dianggap sebagai putusan baru.
Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Vonis Awal: Moch Subchi Atsal Tsani (Bechi) divonis 7 tahun penjara pada hari Kamis, 17 November 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembebasan Bersyarat: Ia keluar dari Lapas Kelas I Malang setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 berkat perolehan total remisi sekitar 19 bulan.
Namun justru karena itu pertanyaan publik semakin tajam: jika seluruh prosedur sudah sesuai aturan, mengapa dasar keputusan dan hasil asesmen risikonya tidak dijelaskan secara terang? Bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur hak integrasi dengan persyaratan tertentu, termasuk perilaku baik, mengikuti pembinaan dan penurunan tingkat risiko. Maka dokumen dan mekanismenya layak diperiksa, bukan sekadar dijawab dengan pernyataan umum.
Belum selesai satu persoalan, Lapas Cibinong menghadirkan sorotan lain. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyampaikan bahwa tim pemeriksa sempat menghadapi hambatan ketika hendak memasuki area tertentu. Setelah pemeriksaan, muncul perhatian terhadap kawasan dan fasilitas yang disebut tidak lazim. Kalau memang semuanya sah dan sesuai peruntukan, bukankah penjelasan terbuka justru menjadi cara paling sederhana untuk mematahkan tanda tanya?
Berbagai potongan pemeriksaan kemudian menyebar luas di media sosial. Pertemuan dengan DPR RI Komisi XIII pun ikut menjadi perhatian setelah rangkaian pertanyaan anggota dewan terhadap pihak pemasyarakatan beredar dan viral. Sejumlah jawaban dalam potongan video dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan publik. Di sinilah ruang tanda tanya semakin lebar: apa yang belum terjawab memang belum diketahui, atau ada informasi yang belum dibuka?
Perlu ditegaskan, ketidakjelasan jawaban tidak otomatis membuktikan kebohongan. Tetapi ketika satu pertanyaan melahirkan pertanyaan baru, kecurigaan publik tidak muncul dari ruang kosong. Narasi di media sosial bahkan berkembang menjadi tudingan adanya “kebohongan yang ditutupi kebohongan”. Itu tetap harus ditempatkan sebagai persepsi publik yang perlu diuji melalui dokumen, rekaman utuh, pemeriksaan resmi dan hak jawab pihak terkait.
Sorotan mengenai fasilitas seperti gym, simulator golf, kendaraan, bangunan dan akses tertentu juga tidak boleh berhenti sebagai tontonan viral. Periksa status bangunannya. Periksa peruntukannya. Periksa siapa penggunanya. Periksa aksesnya. Periksa pengawasannya. Jika sesuai aturan, tunjukkan dasar dan penjelasannya. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan.
Maka pertanyaannya sekarang bukan sekadar “apa yang terjadi di Cibinong?” Pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah seluruh lapas di Indonesia siap diperiksa dengan standar yang sama? Bukan karena seluruh lapas harus dicurigai, melainkan karena audit menyeluruh dapat membedakan mana yang benar-benar tertib dan mana yang memiliki celah.
Bahwa UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memberikan dasar bagi fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Karena itu, pengawasan eksternal semestinya tidak dipandang sebagai gangguan. Pengawasan adalah cermin. Kalau cerminnya memperlihatkan persoalan, yang dibenahi bukan cerminnya, tetapi persoalannya.

“Ini bukan lagi sekadar soal marah atau ramai di media sosial. Ini soal kontrol sosial. Kalau remisi, pembebasan bersyarat, fasilitas dan pengawasan memang sesuai aturan, buka datanya dan jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada celah, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, proses. Jangan sampai masyarakat lebih cepat menemukan kejanggalan daripada sistem pengawasan menemukan masalahnya,” tegas Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.
Karena itu, media jangan berhenti pada judul. Kejar dokumennya. Cocokkan keterangan. Tanyakan angkanya. Periksa kronologinya. Lembaga masyarakat sipil juga dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan permintaan informasi sesuai ketentuan. Bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kerangka bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum.
Jika audit nantinya menemukan indikasi transaksi, pungutan, gratifikasi, jual-beli fasilitas atau penyalahgunaan kewenangan, persoalannya harus ditelusuri berdasarkan bukti. Jangan tutupi celah. Jangan lindungi pelanggaran. Tetapi jangan pula menghukum seseorang hanya berdasarkan potongan video atau narasi media sosial. Fakta harus ditempatkan di depan, kesimpulan di belakang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Mari sama-sama mencerna dan berpikir: kalau sistem memang bersih, mengapa takut diaudit? Kalau prosedurnya benar, mengapa takut transparan? Kritik bukan vonis. Kritik adalah alarm.
Dan ketika alarm berbunyi, yang paling berbahaya bukan suara alarmnya melainkan jika semua orang memilih pura-pura tidak mendengar.
(RED)











