BeritaNasional

Tupoksi Bukan Sekadar Pencitraan, ASN Adalah Pelayan Masyarakat, Sedangkan Wartawan Berkewajiban Menyampaikan Fakta dan Mengawal Kepentingan Publik

74
×

Tupoksi Bukan Sekadar Pencitraan, ASN Adalah Pelayan Masyarakat, Sedangkan Wartawan Berkewajiban Menyampaikan Fakta dan Mengawal Kepentingan Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) merupakan bagian dari tanggung jawab setiap aparatur negara. Karena itu, pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat semestinya dipandang sebagai kewajiban yang harus dijalankan dengan baik, bukan semata-mata sebagai materi pencitraan. Di sisi lain, wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi berdasarkan fakta, verifikasi, dan keberimbangan.

ASN adalah pelayan masyarakat. Pelayanan publik, bantuan sosial, pembangunan, bedah rumah, maupun berbagai program pemerintah merupakan bagian dari tugas pemerintahan yang memang patut diketahui masyarakat. Namun, pemberitaan mengenai kegiatan tersebut idealnya tidak berhenti pada seremoni, dokumentasi, atau ungkapan apresiasi, melainkan turut memberikan informasi mengenai manfaat, sasaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawabannya.

Ketika sebuah kegiatan diberitakan hanya sebatas pejabat hadir, warga menerima bantuan, kemudian diikuti ucapan terima kasih, substansi informasi publik dapat menjadi kurang lengkap. Bukan berarti kegiatan tersebut tidak layak diberitakan, tetapi ruang jurnalistik juga perlu melihat sisi lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Wartawan bukan sekadar pembawa kamera, pencatat kegiatan, kemudian pulang membawa berita. Profesi jurnalistik memiliki tanggung jawab untuk mencari informasi, menguji fakta, melakukan konfirmasi, serta menyajikan pemberitaan secara berimbang. Fungsi kontrol sosial pers justru menjadi penting ketika terdapat informasi, keluhan, atau persoalan yang membutuhkan penjelasan.

Demikian pula dengan kemitraan antara media dan pemerintah. Hubungan kemitraan dapat menjadi jembatan komunikasi yang positif sepanjang tetap menjaga batas profesional. Kemitraan seharusnya mempermudah akses informasi, bukan membuat pertanyaan jurnalistik berhenti. Hubungan yang baik tetap dapat berjalan tanpa mengurangi ruang kritis pers.

Mas Buyung Erwansyah, Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung di YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.

Buyung E., Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai bahwa hubungan antara pemerintah dan media semestinya dibangun dalam kerangka kemitraan yang sehat, terbuka, dan tetap menghormati independensi jurnalistik. Menurutnya, keberhasilan program pemerintah memang layak mendapat ruang pemberitaan, tetapi pers juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat.

“Tupoksi adalah kewajiban, bukan sekadar bahan pencitraan. Begitu pula pemberitaan, jangan hanya berhenti pada apa yang terlihat baik dan mudah diapresiasi. Ketika ada persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, wartawan juga mempunyai tanggung jawab untuk mencari fakta, melakukan konfirmasi, dan menyampaikannya secara berimbang. Kritik bukan berarti memusuhi pemerintah, tetapi bagian dari kontrol sosial agar pelayanan publik dapat terus diperbaiki.”

Ada perbedaan antara pemberitaan yang belum dilakukan karena informasi masih dalam proses verifikasi dengan pemberitaan yang tidak menyentuh suatu persoalan karena pertimbangan hubungan tertentu. Yang pertama merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik. Sementara itu, setiap potensi persoalan tetap perlu diuji berdasarkan data dan diberi ruang klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan.

Jika terdapat temuan sementara, wartawan dapat mencari data pendukung. Jika terdapat informasi yang belum terang, lakukan konfirmasi. Jika terdapat keluhan masyarakat, berikan ruang kepada pihak terkait untuk menjelaskan. Jurnalisme tidak bertujuan menghukum, melainkan menghadirkan informasi yang membuat masyarakat dapat memahami persoalan secara lebih jernih.

Buyung menambahkan bahwa media tidak perlu takut menyampaikan kritik selama kritik tersebut memiliki dasar fakta, data, dan dilakukan melalui proses jurnalistik yang benar. Sebaliknya, pemerintah juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang dinilai belum lengkap atau membutuhkan pelurusan.

“Media jangan hanya hadir ketika pemerintah mempunyai kegiatan yang mudah diberitakan dan diapresiasi. Ketika terdapat persoalan di wilayahnya, di situlah keberanian jurnalistik diuji. Kemitraan boleh berjalan, tetapi kepentingan masyarakat tetap harus menjadi perhatian. Yang kita dorong bukan pertentangan antara media dan pemerintah, melainkan keterbukaan dan keseimbangan informasi,” ujar Buyung.

Media yang menjalankan aktivitas jurnalistik di suatu wilayah pada prinsipnya memiliki ruang untuk memberitakan berbagai sisi kehidupan masyarakat. Keberhasilan pemerintah layak diberitakan, begitu pula keluhan masyarakat, persoalan pelayanan, pekerjaan yang dipertanyakan, maupun informasi yang masih membutuhkan penjelasan. Semuanya harus ditempatkan dalam kerangka verifikasi dan keberimbangan.

Pemberitaan yang menyampaikan kritik bukan berarti menjadikan pemerintah sebagai lawan. Sebaliknya, kritik yang disampaikan berdasarkan data dapat menjadi bagian dari kontrol sosial sekaligus masukan bagi perbaikan pelayanan. Karena itu, pihak yang disebut atau berkaitan dengan suatu pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai persoalan yang menjadi bahan pembahasan. Redaksi tetap membuka ruang bagi penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi bahwa pemerintah telah menjalankan program. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana program tersebut dilaksanakan, siapa penerimanya, apa manfaatnya, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Ketika informasi disampaikan secara terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi sekaligus memberikan apresiasi secara lebih objektif.

Karena itu, tupoksi jangan berhenti sebagai bahan pencitraan, tetapi menjadi ukuran nyata pelayanan kepada masyarakat. ASN menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, sementara wartawan menjalankan fungsi jurnalistik dengan menyampaikan fakta dan mengawal kepentingan publik secara profesional.

Kemitraan tetap dapat dibangun, tetapi independensi, verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan masyarakat tidak semestinya dikesampingkan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks